Jual Hasil Curian Dengan Cara Online, Pria 22 Tahun ini Diamankan Tim Puma Polres Bima

Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Tim Puma Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Polda berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di Desa Padolo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Terduga yang diketahui seorang mahasiswa berinisial AS (22) warga Desa Padolo ini diamankan berdasarkan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 e KUHP.

"Yang bersangkutan diamankan, Rabu (10/5/2023) karena diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yakni pencurian 1 unit laptop milik SR (33) staf kantor Desa padolo," ungkap Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH.

Kejadian yang merugikan korban sebesar Rp5000.000 (Lima Juta Rupiah) itu terjadi di bulan April tahun 2023, dengan cara pelaku mencongkel jendela kantor Desa Padolo. Setelah itu terduga masuk dan mengambil satu unit laptop milik korban, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bima.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Puma yang dipimpin Katim Aiptu Gatot Wahyudin SH, melakukan serangkaian penyelidikan terkait terduga maupun barang bukti.

Hampir satu bulan melakukan penyelidikan akhirnya Rabu dini hari Tim puma berhasil mengendus keberadaan barang bukti yang dijual oleh terduga dengan cara online.

"Terduga menjual barang curiannya itu dengan cara Online," Kata Masdidin.

Setelah mengetahui tempat dijualnya laptop itu, tim mendatangi seseorang yang berinisial SA (19) warga Desa O,o Kecamatan Donggo Kabupaten Bima dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop tersebut.

SA yang merupakan seorang mahasiswi itu mengaku kalau dirinya membeli barang tersebut dari AS dengan cara online.

Mendengar pengakuan SA, Tim Puma pun kembali bergerak memburu terduga yang saat itu diketahui berada di Kota Bima tepatnya di pinggir jalan Raya Kelurahan Lewirato Kota Bima. Tanpa perlawanan, terduga diringkus dan digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Dihadapan petugas terduga pelaku mengaku menjual laptop tersebut dengan cara online  sebesar Rp.1.800.000 (Satu juta Delapan Ribu Rupiah) dan uang tersebut digunakan terduga untuk berpesta miras dan foya-foya," tandas Masdidin. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.