Kasasi Sudirman Alias One Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Ditolak MA

Oknum Mantan Kades Oitui, Sudirman Alias One

Visioner Berita Kabupaten Bima-Perjuangan oknum mantan Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima, Sudirman alias One melalui Kuasa Hukumnya guna meringankan hukuman terkait kasus kejahatan dalam bentuk persetubuhan terhadap anak dibawah umur-nampaknya sia-sia. Semula pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap One.

Saat itu, One didampingi oleh Kuasa Hukumnya yang juga Ketua IKADIN Bima yakni Muhajirin, SH. Namun terkait putusan 8 tahun penjara terebut, One mengajukan perlawanan alias menempuh upaya hukum lain melalui Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB.

Terkait hal itu, One tak lagi menjadikan Muhajirin sebagai Kuasa Hukumnya. Tetapi dikabarkan menggunakan Kuasa Hukum asal Jakarta. Alih-alih upaya banding tersebut bisa meringankan hukuman, namun ternyata pihak PT Mataram-NTB justeru menambah 2 tahun penjara lagi buat One. Jadi lamanya hukuman terhadap One menjadi 10 tahun penjara.

Dinilai tak puasa dengan keputusan pihak PT Mataram-NTB tersebut, Kuasa Hukumnya kembali melakukan upaya perlawanan dengan cara mengajukan Kasasi ke Mahakmah Agung Republik Indonesia(RI). Upaya Kasasi melalui MA RI tersebut, dilakukan oleh One melalui Kuasa Hukumnya pada beberapa bulan silam.

Pernyataan seperti apa hasil keputusan Kasasi dari MA terkait kasus ini, akhirnya kini terjawab. Hasil putuan Kasasi MA tersebut justeru memperkuat putusan pihak PT Mataram-NTB.

Informasi aktual tersebut diperoleh Media Online www.visionerbima.com melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Datun pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Syahrul Rahman, SH. Sahrul menjelaskan, salinan putusan Kasasi terebut diterima oleh pihaknya beberapa hari lalu.

“Ya, salinan putusan Kasasi tersebut baru saja kami terima. Dalam salinan putusan tersebut, pihak MA RI menolak upaya Kasasi yang diajukan oleh One melalui Kuasa Hukumnya,” ungkap Sahrul kepada Media ini di ruang kerjanya, dua hari lalu (12/5/2923).

Pasaca putusan Kasasi tersebut, Syahrul menegaska bahwa kini One bukan lagi berstatus sebagai terdakwa. Tetapi diaresmi berstatus sebagai terpidana.

“Sebab, putuan tersebut sudah bersifat inkcacht (putusan tetap). Olehnya demikian, kini One beralih status darui terdakwa menjadi terpidana. Dan dalam kasus ini pula, One harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun,” terang Sahrul.

Sekedar catatan penting bahwa penanganan kasus ini dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Aparat Penegak Hukum mulai dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, pihak Kejari Bima dan pihak PN Raba-Bima. Selama proses penanganan hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga PN Raba-Bima, korban didampingi oleh Kuasa Hukum dari LBH Bintang dibawah kendali Dedi Susanto, SH.

Tak hanya itu, seama itu pula korban didampingi oleh pihak DP3A2KB Kabupaten Bima, LPA Kabupaten Bima, Peksos Kabupaten Bima dan PUSPA Kota Bima. Pun dalam kasus ini, One bukan saja harus tinggal di balik jeruji selama 10 tahun. Tetapi jabatanya sebagai Kades Oitui telah dicopot secara resmi melalui SK yang ditandatangani sevara resmi pula oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE (IDP). (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.