“Ketegangan” antara Oknum Anggota TNI Berinisial H Vs Angga Ratman Berakhir Dengan Damai

Moment Perdamaian Terkait Kasus Yang Dilaporkan Angga Ratman, Rabu (24/5/2023)

Visioner Berita Bima-“Ketagangan” antara seorang oknum TNI berinisial H Vs Angga Ratman yang sebelum pada proses penanganan di Subdenpom Bima beberapa waktu lalu, kini telah berujung damai. Dijelaskan, kedua belah pihak telah berdamai secara resmi yang disaksikan oleh banyak pihak.

Antara lain sejumlah personil dari Kodim 1614/Dompu, Danramil 1614-04/Kilo yakni Lettu Inf Hamzah, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama Agama (Toga) Tokoh Pemuda (Topem) dan keluarga dari kedua belah pihak. Keduanya berdamai secara resmi yang ditandai dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pula oleh Angga Ratman dan H serta W selaku pihak ketiga yakni pada Rabu malam (23/5/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Proses pendamaian para pihak tersebut berlangsung di Markas Koramil 1614-04/Kilo. Surat pernyataan perdamaian tersebut, berisikan beberapa point penting yang telah disepakati secara bersama-sama baik oleh Angga Ratman, H maupun W sebagai pihak yang mengadakan kegiatan khitanan di hari terjadinya dugaan penganiayaan terhadap Angga Ratman.

Yakni pihak pertama (Angga Ratman) berjanji tidak akan membuat keonaran dan mabuk-mabukan serta bersedia mencabut laporanya di Subdenpom Bima. Pihak Kedua (W) menyatakan tidak akan mengadakan acara orgen tunggal di kediamanya dan siap menerima sanksi dari kedinasan.

Pihak ketiga (H) menyatakan meminta maaf kepada korban (Angga Ratman) dan berjanji tak akan mengulangi perbuatan main hakim sendiri. Bahwa pihak pertama, pihak kedua dan pihak ketiga menyatakan telah sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Bahwa pihak pertama, pihak kedua dan pihak ketiga telah sepakat untuk tidak membuat status pada Media Sosial (Medsos) baik berupaFB, IG, Tik Tok dan lainya yang dapat menyinggung salah satu pihak. Adapun saksi-saksi yang ikut menanandatangani upaya perdamaian sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan damai tersebut yakni Marsin (ayah kandung Angga Ratman), Faruk S.Pd (sepupu dari Angga Ratman), Ishaka (paman dari Angga Ratman), Subhan (Kepala Dusun Ncoha) dan Sertu Nurdin (Babinsa Lanci).

Secara terpisah, Dandim 1614/Dompu, Letkol Inf Taufik, S.Sos melalui Danramil 1614-04/Kilo yakni Lettu Inf Hamzah yang dikonfirmasi oleh Media Online www.visinerbima.com membenarkan bahwa para pihak tersebut telah berdamai secara resmi. Kesepakatan damai para pihak tersebut terangnya, tentu saja ditandai dengan surat pernyataan resmi bermaterai yang ditandatangani oleh pihak pertama, pihak kedua, pihak ketiga dan sejumlah saksi.

“Alhamdulillah, para pihak tersebut kini telah berdamai. Setelah mendatangani surat perdamaian, para pihak tersebut langsung berpelukan erat dan kini kembali menyatu pada lingkaran kekeluargaan yang utuh. Oleh sebab itu, kami nyatakan apresiasi, terimakasih, bangga dan penghormatan yang setinggi-tingginya. Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada rekan-rekan Wartawan karena terus memacu dan mendorong sehingga perdamaian di antara mereka terlaksana dengan sangat baik,” papar Hamzah kepada Media ini, Kamis (25/5/2023).

Dari peristiwa tersebut, pihaknya menghimbau agar hal yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari. Untuk itu, pihaknya menekankan bahwa menjaga, memelihara dan melestarikan Harkamtibmas di tengah-tengah masyarakat terutama di Kilo merupakan tanggungjawab bersama.

“Setiap masalah, tentu ada solusinya. Jika ada masalah, maka selesaikan dengan cara kekeluargaan memalui moment musyawarah guna mencapai kata mufakat. Itulah yang diajarkan oleh Agama Islam dan Agama manapun di dunia ini. Karena Islam dan Agama manpun mengajarkan bahwa hidup rukun dan damai itu adalah keharusan, maka silang-sengketa harus dijauhi. Sebab, kita adalah saudara,” harap Hamzah. (TIM VISIONER)   

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.