“Tudingan Hoax” Akun FB Nyai LMND Kepada Kapolres Bima Kota Berujung ke Proses Hukum

AKBP Rohadi, S.IK, MH: Saya Bersumpah Demi Allah Tak Pernah Terima Jatah Bulanan Dari Cafe di Ule

Inilah Tudingan Nyai LMND Kepada Kapolres Bima Kota Itu

Visioner Berita Kota Bima-Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini telah ditegaskan bahwa hukum merupakan panglima tertinggi. Penyabaran informasi dan berita hoax juga dijelaskan sebagai pelanggaran yang tentu saja bisa dijerat oleh ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan penting berbagai Media Massa yang juga tak tabu bagi publik, tak sedikit oknum yang dipenjara lantaran menuding orang lain tanpa didukung oleh keakurasian data dan informasi serta menyebarkan informasi dan berita hoax. Di Bima misalnya, lebih dari satu orang oknum yang divonis penjara lantara dilaporkan oleh pihak yang keberatan atas penyebaran informasi dan berita hoax melaui Media Sosial (Medsos).

Nampaknya kisah nyata di mana sejumlah pelaku tersebut dianggap telah berlalu, namun sampai saat ini diakui belum mampu membentengi sejumlah sejumlah oknum untuk menyebarkan tudingan, informasi maupun berita hoax di beranda Medsos. Informasi terkini yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, kini seorang oknum aktivis sekaligus terduga pemilik akun Facebook (FB) atas nama Nyai LMND dinilaisedang dihadapkan dengan masalah.

Lebih jelsnya, akun FB tersebut telah dilaporkan secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Ia digiring ke porses hukum lantaran menuding Kapolres Bima Kota menerima jatah yang katanya sangatlah lumayan fanatastis menerima jatah bulanan dari hasil pengamanan operasi Caffe di lingkungan Kelurahan Ule Kecamatan Asakota-Kota Bima.

“Jatah bulanan yang didapat oleh Kapolres Bima Kota dari hasil pengamanan operasi cafee sangatlah lumayan fatastis. Sehingga membuat mereka  enggan melakukan penertiban terkait keberadaan caffe yang ada di lingkungan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima, sedangkan itu jelas masih berada di wilayah hukum Polres Bima Kota. Asli perselingkuhan haram antara Kapolres Bima Kota, pemilik Cafee, Pemkot dan pihak Dpmptsp. #Caffe #Miras #Narkoba,” demikian narasi yang diposting oleh akun bernama Nyai LMND itu.

Pantauan langsung sejumlah Awak Media di beranda Medsos melaporkan, postingan akun FB Nyai LMND tersebut terlihat ditanggapi beragam oleh sejumlah Nitizen. Sayangnya, tak lama kemudian postigan tersebut diduga keras telah dihapus kembali oleh akun FB dimaksud.

Kendati demikian, postingan tersebut berhasil discreen shoot oleh banyak orang. Alhasil, pemilik akun FB yang diketahui berinisial WLD tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak yang keberatan kepada Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima Kota. Konon kabarnya, pemilik akun FB atas nama Nyai LMND tersebut telah dilakukan pemeriksaan awal oleh Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim setempat.

Tetapi hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat yakni AKP Jufrin. Jufrin menerangkan, pihak pelapor telah melaporkan secara resmi akun FB tersebut dengan delig menyebarkan informasi dan tudingan hoax melalui beranda Medsos.

“Dalam kasus ini, pihak pelapor telah dilakukan pemeriksaan awal oleh Penyidik setempat. Pun demikian halnya dengan sejumlah saksi yang diajukanya. Sementara pihak terlapor juga telah dipanggil secara resmi dan sudah dilakukan pemeriksaan awal oleh Penyidik setempat,” ungkap Jufrin kepada sejumlah Awak Media, Rabu (3/5/2023).

Ditegaskanya, kasus ini berkaitan dengan UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan pelapor melaporkan kasus ini ke ranah hukum karena merasa bahwa nama baik dan institusinya telah dicemarkan secara tidak bertanggungjawab oleh akun FB atas nama Nyai LMND itu.

“Penangaan kasus ini masih berlangsung sampai dengan sekarang. Namun proses penanganananya masih dalam wilayah Penyelidikan. Sementara piha  pelapor menyatakan bahwa kasus ini harus dituntaskan di meja hukum,” papar Jufrin.

Dalam kasus ini terang Jufrin, yang dimintai keteranganya bukan saja saksi dari kalangan umum. Tetapi juga Penyidik akan memintai keterangan sejumlah ahli. Yakni ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.

“Seperti apa perkembangan penanganan selanjutnya, tentu saja akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan. Oleh sebab itu, berikan kesempatan kepada Penyidik untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab,” pungkas Jufrin.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH (Kanan)

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH memastingan bahwa tudingan dan informasi yang telah disebar luaskan oleh akun FB atas naa Nyai LMND terebut adalah hoax. Sebab,  pihaknya baik secara institusi maupun atas nama pribadi tidak pernah menerima jatah bulanan dari para pemilik Cafe yang ada di Ule.

“Tudingan dan informasi yang ia sebar luaskan melalui beranda Medsos itu adalah hoax. Baik atas nama pribadi maupun Institusi Polres Bima Kota, saya bersumpah demi Allah dan demi Rasulullah tidak pernah menerima jatah bulanan dari para pemilik Cafe di Ule sebagaimana tudingan akun FB dimaksud. Untuk itu, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum pula,” tegasnya kepada Media ini, Selasa malam (2/5/2023).

Sementara soal sosialisasi tentang dampak hukum bagi para pelaku penyebar informasi dan berita hoax, ditegaskanya telah berulang-ulang kali dilakukan oleh pihaknya. Hal tersebut terangnya, bukan saja melalui Media Massa. Tetapi juga melalui spanduk di sejumlah titik strategis yang ada di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Siapapun berhak melaporkan secara hukum jika nama dan institusinya dicemarkan secara tak bertanggungjawab. Hal itu yang terus kami edukasikan kepada masyarakat, baik melalui Media Massa, Medsos maupun melalui spanduk di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Bima Kota. Ingat, penyebar informasi dan berita hoax merupakan pelanggaran yang tentu saa bisa dijerat oleh ketentuan hukum yang berlaku. Dan soal pemilik akun FB atas nama Nyai LMND tersebut juga harus mampu membuktikan kebenaran dari tudinganya di meja hukum pula,” tegasnya lagi.

Singkatnya, Rohadi memastikan bahwa tudingan dan informasi hoax yang telah disebarkan oleh pemilik akun FB atas nama Nyai LMND tersebut adalah fitnahyang tidak mendasar. Dan jika bantahan kerasnya tidak dipercaya oleh berbagai pihak termasuk Wartawan, Rohadi kemudian mempersilahkan untuk bertanya secara langsung kepada para pemilik Cafe yang ada di Ule.

“Atas nama Islam, saya sudah bersumpa demi Allah dan demi Rasulullah tidak pernah menerima jatah sebagaimana tudingan akun FB dimaksud. Jika Anda tidak percaya dengan sumpah saya ini misalnya, maka saya mempersilahkanya untuk tanyakan satu persatu kepada para pemilik Cafe di Ule itu. Dan jika para pemilik Cafe di Ule membenarkan tudingan pemilik akun FB dimaksud, tentu saja saya akan bertanggungjawab baik secara pribadi maupun secara Institusi,” ujarnya.  

Melalui kesempatan ini pula, Rohadi mengaharapkan kepada semua pihak agar menggunakan Medsos secara bijak dan bersahabat. Sebaliknya, tentu saja akan dapat melukai perasaan dan hati pihak-pihak yang diserang dengan narasi-narasi postingan yang tidak bisa ia pertanggungjawabkan secara hukum.

“Pihak yang keberatan dengan tudingan tersebut, tentu saja bisa melaporkanya secara hukum dan para pelakunya sudah pasti dijerat oleh UU tentang ITE. Untuk itu, saya atas nama Kpolres Bima Kota mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres Bima Kota agar senantiasa bijak dalam bermedia sosial,” pungkasnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.