Pihak Penggugat BPN dan PT SAKP “Keok” di PTUN Mataram

ILUSTRASI 
Visioner Berita Bima-Upaya sekelompok orang untuk mengusir PT. Sanggar Agro Karya Persada (SAKP) yang tengah melakukan budi daya kayu putih di kawasan Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora-Kabupaten Bima, tampaknya belum berhenti juga. Setelah aksi demosntrasi berhasil dihentikan, dan kemudian adanya upaya penyerahan lahan seluas 300 hektar untuk warga Oi Katupa yang difasilitasi oleh Pemkab Bima setehun silam, muncul lagi gugatan baru terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan PT. SAKP melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram-NTB.

BPN dan PT. SAKP digugat oleh penggugat yakni H. Husen, Nurjana Husen dan Dedy melalui Pengacaranya, Nurdin SH dkk. Gugatan tersebut, daiajukan oleh Pengugat pada beberapa bulan silam. Sementara materi gugatan oleh penggugat adalah meminta agar pembatalan izin lokasi dan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SAKP.

Namun setelah melalui proses persidangan berkali-kali, dalam perkara Nomor 165/G/2017/PN.MTR itu, Malahayati SH, MH bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim. Pada putusan Ketua Majelis Hakim tertanggal 8 Maret 2018, pihak penggugat akhirnya “keok” alias gugatannya ditolak secara keseluruhan dengan alasan para penggugat tida berkwalitas selaku penggugat.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim PTUN Mataram-NTB tersebut, dalam putusannya menegaskan bahwa gugatan yang dimajukan oleh pihak penggugat adalah tidak berkualitas. Oleh karenanya, gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim PTUN Mataram-NTB dimaksud.

Gugatan terhadap BPN dan PT. SAKP ini, juga dilakukan oleh penggugat bernama Aryanto melalui Pengacaranya yakni Ahmad SH dan Jairin SH dkk. Namun setelah melewati persidangan, gugatan penggugat ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Mataram-NTB dibawah pimpinan (Ketua), Sri Setiawati, SH, MH. Majelis hakim menolakn gugatan atas perkara nomor 165/G/2017/PN.MTR itu karena alasan gugatan yang dimajukan itu telah kadaluarsa.

Terjungkalnya dua penggugat tersebut, juga dibenarkan oleh Kuasa tergugat 1 (BPN) dan tergugat 2 (PT. SAKP), yakni Refman Basri, SH, MH. “Dua gugatan yang diajukan oleh dua penggugat terhadap BPN dan PT. SAKP, semuanya ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Mataram-NTB. Gugatan di tolak oleh majelis Hakim PTUN, karena alasan gugatan tidak berkualitas dan gugatan yang dimajukan itu sudah kadaluarsa. Oleh karenanya, pada perkara yang digugat oleh dua penggugat tersebut, secara resmi telah dimenangkan oleh BPN dan PT. SAKP,” jelas Refman Basri, SH, MH. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.