Setelah Sebelumnya di Penjara Dalam Kasus Korupsi, Kini Tiga Mantan Pegawai Kemenag Kembali Dikerangkeng
Tipikor Juga
Serahkan Berkas dan Terduga Koruptor di Bank NTB ke Kejaksaan
![]() |
Empat Terduga Tersangka Korupsi Disaat Diserahkan Oleh Polisi Ke Kejaksaan Bima Sebelum Diangkut ke Mataram |
Visioner Berita
Bima-Kinerja
Polres Bima Kota melalui Unit Tipiter Sat Reskrim setempat dalam penanganan
kasus korupsi, dinilai patut diacungi jempol. Penanganan kasus korupsi pada
Kemenag Kabupaten Bima tahun 2012 silam, pun dikerjakan secara cepat hingga
tiga nama yakni H. Yaman, Hj. Vivi dan H.Irfun divonis penjara dalam kasus
korupsi senilai ratusan juta rupiah terkait tunjangan profesi. Dalam kasus ini,
ketiga harus dipenjara selama lebih dari setahun.
Namun
setelah beberapa tahun bebas menghirup udara segar diluar penjara, kini
ketiganya harus kembali dikerangkeng dalam kasus dugaan korupsi pada mata
anggaran terkait gaji guru terpencil senilai ratusan juta rupiah pula. Penanganan
kasus ini tergolong cepat oleh Unit Tipikor Sat reskrim Polres Bima Kota
dibawah kendali Kapolres setempat melalui Kasat Reskrim Iptu Hilmi Manossh
Prayuga S.IK.
Hanya
saja penahanan ketiganya dilakukan di Mataram-NTB setelah berkas penanganan kasus
beserta tersangkanya diserahkan oleh pihak Polres Bima Kota kepada pihak Kejaksaan
Negeri Raba Bima, Selasa (13/8/2019). Usai diserahkan, pada Selasa malam
ketiganya diangkut dengan menggunakan tiga mobil dalam pengawasan Polisi dan Jaksa
dari Bima menuju Mataram. Hal itu dibenarkan oleh Kajari Bima melalui kasi
Intel, M. Ihwanul Fiaturrahman, SH kepada Visioner.
Kini
ketiganya sudah berada di Mataraam NTB untuk mengikuti proses hukum lebih
lanjut. Yang tak kalah menariknya, dalam kendaraan itu bukan saja tiga mantan
Pegawai Kemenag Kabupaten Bima yang diangkut ke Mataram. Tetapi ada satu
terduga dalam kasus kredit fiktif pada Bank NTB yakni I DG Laken. Penanganan
kasus ini oleh Unit Tipikor Polres Bima Kota, juga tergolong cepat.
Modusnya
menurut Polisi, yang bersangkutan diduga mencatut nama pegawai Dinas Peternakan
Kabupaten Bima menjadi Pegawai Dikes setempat dalam hal pinjaman kredit pada
Bank NTB. Da oknum ini, diakui masih aktif sebagai pegawai Bank NTB di
Mataram-NTB (Bank NTB Pusat). Dugaan korupsi dalam kaitan ini kata Polisi,
yakni senilai ratusan juta rupiah. “Terduga yang diangkut ke Mataram NTB untuk
proses hukum lebih lanjut itu yakni dalam dua kasus. Yakni, kasus dugaan
krouspi pada Kemenag Kabupaten Bima dan di Bank NTB,” ungkap M. Ihwanul
Fiaturrahman, SH.
Kasat
Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossh Prayuga, S.IK menyatakan telah melimpahkan berkas perkara dugaan
korupsi berikut terduga tersangkanya kepada pihak Kejari Bima. Dan keempat
terduga tersangka ini, kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Mataram-NTB,” ungkap Hilmi.
Sementara itu, Kasi
Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan mengatakan bahwa keempat terduga tersangka dimaksud
telah ditahan di Lapas Mataram-NTB pada Rabu pagi (14/8/2019). Penahanan
terhadap semua terduga tersangka tersebut, diakuinya untuk kepentingan
persidangan, karena rencananya jaksa akan meimpahkan ke pengadilan dalam waktu
dekat. “Kami titipkan ke Lapas Mataram. Kami juga akan segera limpahkan berkas
perkara tersangka ke Pengadilan Tipikor Mataram,” jelas Wayan. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda