“Kelakuan Bejat” Oknum Kasek dan Istrinya Terhadap Bunga, Ini Ketegasan Wabup Bima
Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer
|
Visioner Berita
Kabupaten Bima-Kasus
oknum Kasek “bejat” pada salah satu sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten
Bima berinsial AMJ yang diduga mensetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) sejak
SMP kelas I (2024) dan istrinya berinisial FN (ASN guru pada salah satu sekolah)
yang diduga mendokumentasikan adegan tak lazim suaminya itu, merupakan
persitiwa perdana di Bima. Kasus ini diketahui ketika foto dan video adegan tak
senonoh antara oknum Kasek itu dengan Bunga beredar luas.
Pertistiwa
yang dinilai sangat memalukan serta menampar dunia pendidikan di Kabupaten Bima
ini, praktis saja menjadi topik terviral di Media Sosial (Medsos) maupun di
dunia nyata. Para nitizen pun memberikan komentar beragam atas kasus yang
diakui pertama kali terjadi di Bima dimana sang suami yang sedang “anu dengan
Bunga” didokumentasikan oleh isterinya.
Kasus
ini pun sudah dilaporkan secara resmi oleh korban ke Unit PPA dan Tipiter Sat
Reskrim Polres Bima Kota pada Rabu (6/1/2020). Penanganan kasusnya masih terus
berjalan secara serius oleh Penyidik Polres Bima Kota. Baik pelapor mapun
saksinya, diakui sudah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik.
Terkait
peristiwa miris yang tak pantas dijadikan contoh bagi publik ini, kini disikapi
secara tegas oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer. “Atas nama Pemkab
Bima, kami nyatakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini. Dan atas nama
nilai-nilai penting lainya termasuk Agama,
saya nyatakan bahwa ini itu adalah perbuatan tercela. Untuk itu, akan ada
tindakan tegas yang diterapkan kepada terduga pelaku. Masalah isterinya yang
diduga ikut mendokumenasikan hal ini, saya belum bisa berkomentar karena belum
tahu secara pasti. Namun jika benar FN yang mendokumentasikan hal itu, tentu
saja akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU tentang
ASN,” tegasnya kepada Visioner, Selasa sore (14/1/2020).
Peristiwa
ini diakuinya jelas sangat memalukan. Karena, hal tak lazim tersebut diduga
dilakukan oleh tenaga pendidik (Kasek). Dan yang sangat mengiris hati ujarnya, adalah
ia mulai melakukanya disaat korban masih dibawah umur (SMP kelas I). Aspek
penegakan hukum dalam kasus ini tegasnya, tak ingin dicampurinya. Sebab, hal
itu merupakan kewenangan aparat penegakan hukum.
“Penanganan
kasus ini secara hukum, tentu saja menjadi kewenangan pihak aparat terkait dan
kami tidak ingin mencampurinya. Sementara langkah yang kami lakukan atas nama
Pemerintah, ya memanggil dan memeriksanya sesuai dengan UU tentang ASN. “Saya
sudah memerintahkan Dinas terkait untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan
dan di BAP. Perintah yang sama juga kami arahkan kepada pihak Inspektorat
Kabupaten Bima. Yang jelas, sanksi tegas akan kami terapkan kepada terduga
pelaku,” janjinya.
Tokoh
penting yang akrab disapa Baba Leo ini menegaskan, Dinas terkait maupun
Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan terhadap AMJ dan istrinya.
Maksudnya, tidak boleh menunggu lama. Sebab, kasus ini sudah sangat viral
terutama di Medsos. “Saya sudah ingatkan kepada pihak Dinas Dikbud dan
Inspektorat segera melakukan pemeriksaan membaca berita tentang kasus ini.
Sebab, peristiwa ini sudah sangat viral baik di Medsos maupun di dunia nyata.
Pokoknya segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” desaknya.
Upaya
penegakan hukum dalam kasus ini, diakuinya sebagai jalan terbaik. Sebab,
peristiwa ini juga erat kaitanya dengan UU tentang Perlindungan Perempuan dan
Anak (PPA). “Dalam kasus ini ada pencabulan, erat korelasinya dengan UU tentang
PPA, melanggar norma, agama, budaya dan nilai-nilai penting lainya bagi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebel oknum yang terlibat dalam kasus ini
adalah guru, Kasek, Pengawas dan istrinya juga harus bertanggungjawab dalam
masalah ini,” tegas Baba Leo.
Terkait
kasus ini, Baba Leo mengakui telah melaporkanya kepada Bupati Bima, Hj. Indah
Dhamayanti Putri, SE yang kini sedang menjalani Umroh di Tanah Suci Makkah.
Setelah itu, besok (15/1/2020) pihaknya akan menangani kasus ini secara khusus.
“Nama-nama terduga pelaku sudah kami kantungi (sudah diketahui). Dalam waktu
segera pula akan dilakukan pemeriksaan secara khsusus,” turturnya.
Pada
konteks penegakan supremasi hukum, kasus ini masih harus mengedepankan azas
praduga tak bersalah. Namun berdasarkan dokumen file yang beredar luas, hal itu
diakuinya sudah sangat valid. Sebab, dokument file yang beredar atas kasus itu
juga sangat jelas tentang terduga pelaiku maupun korbanya. “Masalah sanksi
hukumnya, itu tentu saja menjadi kewenangan aparat penegak hukum mulai dari
Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan. Sementara kami, hanya menangani secara
administrasi sesuai ketentuan UU tentang ASN. Dan dalam kaitan itu pula, tentu
saja akan ada tindakan tegas kepada pihak terduga,” timpalnya.
Sekedar
catatan penting, Baba Leo adalah kelahiran Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
Atas kasus ini, sebagai warga Langgudu Baba Leo mengaku sangat prihatin dan
merasa sangat malu. “Ini peristiwa luar biasa. Sebagai warga kalhiran Langgudu,
saya sangat malu dan prihatin dengan kejadian ini. Dan saya merasa, dalam kasus
ini orang-orang akan mengkaitkan dengan keberadaan saya sebagai Wabup Bima.
Sebab, saya adalah warga asli Langgudu. Harapanya, semoga semua pihak khususnya ASN agar tidak melakukan kasus yang
sama,” desak Baba Leo.
Baba Leo kemudian melakukan klarifikasi tentang jabatan terduga berinsial AMJ itu. Maksudnya, AMJ bukan menjabat sebagai Kasek. Tetapi, terduga menjabat sebagai Pengwasa di dunia Pendidikan dsi Langgudu. "Dia bukan Kasek, tetapi Pengawas," pungkas Baba Leo. (TIM VISIONER)
Baba Leo kemudian melakukan klarifikasi tentang jabatan terduga berinsial AMJ itu. Maksudnya, AMJ bukan menjabat sebagai Kasek. Tetapi, terduga menjabat sebagai Pengwasa di dunia Pendidikan dsi Langgudu. "Dia bukan Kasek, tetapi Pengawas," pungkas Baba Leo. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda