“Kelakuan Bejat” Oknum Kasek dan Istrinya Terhadap Bunga, Ini Ketegasan Wabup Bima

                                                       Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus oknum Kasek “bejat” pada salah satu sekolah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima berinsial AMJ yang diduga mensetubuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) sejak SMP kelas I (2024) dan istrinya berinisial FN (ASN guru pada salah satu sekolah) yang diduga mendokumentasikan adegan tak lazim suaminya itu, merupakan persitiwa perdana di Bima. Kasus ini diketahui ketika foto dan video adegan tak senonoh antara oknum Kasek itu dengan Bunga beredar luas.  

Pertistiwa yang dinilai sangat memalukan serta menampar dunia pendidikan di Kabupaten Bima ini, praktis saja menjadi topik terviral di Media Sosial (Medsos) maupun di dunia nyata. Para nitizen pun memberikan komentar beragam atas kasus yang diakui pertama kali terjadi di Bima dimana sang suami yang sedang “anu dengan Bunga” didokumentasikan oleh isterinya.

Kasus ini pun sudah dilaporkan secara resmi oleh korban ke Unit PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota pada Rabu (6/1/2020). Penanganan kasusnya masih terus berjalan secara serius oleh Penyidik Polres Bima Kota. Baik pelapor mapun saksinya, diakui sudah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik.

Terkait peristiwa miris yang tak pantas dijadikan contoh bagi publik ini, kini disikapi secara tegas oleh Wakil Bupati Bima, Drs. H. Dahlan M. Noer. “Atas nama Pemkab Bima, kami nyatakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini. Dan atas nama nilai-nilai penting lainya  termasuk Agama, saya nyatakan bahwa ini itu adalah perbuatan tercela. Untuk itu, akan ada tindakan tegas yang diterapkan kepada terduga pelaku. Masalah isterinya yang diduga ikut mendokumenasikan hal ini, saya belum bisa berkomentar karena belum tahu secara pasti. Namun jika benar FN yang mendokumentasikan hal itu, tentu saja akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU tentang ASN,” tegasnya kepada Visioner, Selasa sore (14/1/2020).

Peristiwa ini diakuinya jelas sangat memalukan. Karena, hal tak lazim tersebut diduga dilakukan oleh tenaga pendidik (Kasek). Dan yang sangat mengiris hati ujarnya, adalah ia mulai melakukanya disaat korban masih dibawah umur (SMP kelas I). Aspek penegakan hukum dalam kasus ini tegasnya, tak ingin dicampurinya. Sebab, hal itu merupakan kewenangan aparat penegakan hukum.

“Penanganan kasus ini secara hukum, tentu saja menjadi kewenangan pihak aparat terkait dan kami tidak ingin mencampurinya. Sementara langkah yang kami lakukan atas nama Pemerintah, ya memanggil dan memeriksanya sesuai dengan UU tentang ASN. “Saya sudah memerintahkan Dinas terkait untuk memanggil dan memeriksa yang bersangkutan dan di BAP. Perintah yang sama juga kami arahkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Bima. Yang jelas, sanksi tegas akan kami terapkan kepada terduga pelaku,” janjinya.

Tokoh penting yang akrab disapa Baba Leo ini menegaskan, Dinas terkait maupun Inspektorat harus segera melakukan pemeriksaan terhadap AMJ dan istrinya. Maksudnya, tidak boleh menunggu lama. Sebab, kasus ini sudah sangat viral terutama di Medsos. “Saya sudah ingatkan kepada pihak Dinas Dikbud dan Inspektorat segera melakukan pemeriksaan membaca berita tentang kasus ini. Sebab, peristiwa ini sudah sangat viral baik di Medsos maupun di dunia nyata. Pokoknya segera lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” desaknya.

Upaya penegakan hukum dalam kasus ini, diakuinya sebagai jalan terbaik. Sebab, peristiwa ini juga erat kaitanya dengan UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Dalam kasus ini ada pencabulan, erat korelasinya dengan UU tentang PPA, melanggar norma, agama, budaya dan nilai-nilai penting lainya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Lebel oknum yang terlibat dalam kasus ini adalah guru, Kasek, Pengawas dan istrinya juga harus bertanggungjawab dalam masalah ini,” tegas Baba Leo.  

Terkait kasus ini, Baba Leo mengakui telah melaporkanya kepada Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE yang kini sedang menjalani Umroh di Tanah Suci Makkah. Setelah itu, besok (15/1/2020) pihaknya akan menangani kasus ini secara khusus. “Nama-nama terduga pelaku sudah kami kantungi (sudah diketahui). Dalam waktu segera pula akan dilakukan pemeriksaan secara khsusus,” turturnya.

Pada konteks penegakan supremasi hukum, kasus ini masih harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Namun berdasarkan dokumen file yang beredar luas, hal itu diakuinya sudah sangat valid. Sebab, dokument file yang beredar atas kasus itu juga sangat jelas tentang terduga pelaiku maupun korbanya. “Masalah sanksi hukumnya, itu tentu saja menjadi kewenangan aparat penegak hukum mulai dari Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan. Sementara kami, hanya menangani secara administrasi sesuai ketentuan UU tentang ASN. Dan dalam kaitan itu pula, tentu saja akan ada tindakan tegas kepada pihak terduga,” timpalnya.

Sekedar catatan penting, Baba Leo adalah kelahiran Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Atas kasus ini, sebagai warga Langgudu Baba Leo mengaku sangat prihatin dan merasa sangat malu. “Ini peristiwa luar biasa. Sebagai warga kalhiran Langgudu, saya sangat malu dan prihatin dengan kejadian ini. Dan saya merasa, dalam kasus ini orang-orang akan mengkaitkan dengan keberadaan saya sebagai Wabup Bima. Sebab, saya adalah warga asli Langgudu. Harapanya, semoga semua pihak  khususnya ASN agar tidak melakukan kasus yang sama,” desak Baba Leo. 

Baba Leo kemudian melakukan klarifikasi tentang jabatan terduga berinsial AMJ itu. Maksudnya, AMJ bukan menjabat sebagai Kasek. Tetapi, terduga menjabat sebagai Pengwasa di dunia Pendidikan dsi Langgudu. "Dia bukan Kasek, tetapi Pengawas," pungkas Baba Leo. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.