Gubernur NTB Musnahkan 1,9 Kilogram Sabu Tangkapan BNN
Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah (Baju Merah) Saat Memusnahkan BB |
Visioner Berita Mataram NTB-Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah
memusnahkan sabu 1.977,44 gram bersama Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde
Sugianyar Dwi Putra, Kamis, 13 Februari 2020. Sabu tersebut disita dari dua
tersangka, Fery dan Riko yang ditangkap di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat
Januari lalu.
Pemusnahan barang bukti dengan cara mencampur sabu dengan air di dalam
blender. Cairan tersebut lalu dicampur dengan oli bekas. Kemudian ditanam di
dalam tanah. Pemusnahan itu untuk melengkapi proses penyidikan. Gubernur
menegaskan bahwa narkoba menjadi perhatian sangat serius. “Jangan omong industrialisasi, zero waste tapi
ada permasalahan dasar ini yang jika tidak segera ditangani malah akan merusak
semua,” ucapnya usai acara pemusnahan.
Aspirasi masyarakat di desa-desa, imbuh Dr Zul, kini sudah bergeser. Yang
dari awalnya didominasi permohonan bantuan infrastruktur jalan, irigasi, dan
rehab rumah ibadah, kini menjadi permohonan pemberantasan narkoba. Dia
mengatakan, narkoba ini kalau sudah masyarakat yang ekonomi tidak mampu yang
cicipi maka bahayanya berkali lipat. “Mereka bisa melakukan apa saja biar bisa
dapat barang. ini sangat meresahkan,” tegasnya.
Sementara Sugianyar menerangkan, pemusanahan sabu tersebut untuk melengkapi
berkas penyidikan. Pihaknya masih mendalami keterkaitan narapidana Lapas yang
diduga mengendalikan bisnis sabu tersebut. “Tersangka kurir dari Sumbawa ini
belum sebulan ke luar dari Lapas. Yang bersangkutan masih dalam status bebas
bersyarat. Kita masih dalami keterkaitannya dengan orang lain,” jelasnya.
Dia menambahkan, sabu dengan berat bersih 1.977,44 gram atau setara 1,97 Kg
itu masuk dari Malaysia melalui Aceh. Tersangka Feri mengantarkan pesanan untuk
Riko dengan menumpang pesawat penerbangan domestik. Transit satu malam di
Jakarta, Feri melanjutkan penerbangan ke Lombok International Airport, Praya,
Lombok Tengah. Pada Sabtu, 4 Januari 2020 lalu dia tertangkap saat sedang mengantar
barang ke Riko di Senggigi, Batulayar, Lombok Barat. Riko sudah pernah mendapat
vonis dua tahun enam bulan sebab kasus sabu. “Untuk yang mantan napi dan
berbuat lagi ini kita pertimbangkan. Biar yang bandel ini dikirim saja ke Nusa
Kambangan,” pungkas Sugianyar. (TIM
VISIONER)
Tulis Komentar Anda