Dari 31 Orang Yang Diasimiliasi Tak Ada Satupun Napi Koruptor
Kepala Rutan Raba-Bima, Muhammad Saleh
|
Visioner
Berita Kota Bima-Kepala Rutan Raba-Bima, Muhammad Saleh, SH menjelaska bahwa
pihaknya telah mengasimilasi sebanyak 31 orang Nara Pidana (Napi). Dari puluhan
Napi yang sudah diasimilai tersebut, diakui tak satupun Napi koruptor. “Ya, tak
ada Napi koruptor yang diasmiliasi atau diintegrasi. Puluhan orang yang
diasimilasi tersebut Napi dari tindak Pidana Umum (Pidum),” ungkap M. Saleh
menjawab Visioner di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020).
M. Saleh menjelaskan, Asimilasi terhadap puluhan Napi tersebut
dilaksanakan pada Minggu (7/4/2020). Mereka yang diasmiliasi tersebut, yakni merujuk
pada PP Nomor 10 tahun 2020. Rujukan lain dari diasimilasinya 30 Napi tersebut,
yakni Pemerintah mempertimbangan peristiwa Coviod-19 yang sedang sedang
dihadapi oleh bangsa dan negara ini. “Semuanya dibebaskan dengan perhitungan
dua per tiga dari masa tahanan yang sudah mereka jalankan dan dihitung sampai
dengan tanggal 31 Desember 2020,” terangnya.
Menjawab pertanyaan tentang ada atau tidaknya Napi dari Pidana
Khusus (Pidsus) seperti Narkoba yang diasmilias, M. Saleh mengaku ada. “Itu
yang dihukum dibawah lima tahun. Kalau yang hukumanya lima tahun ke atas tentu
saja tidak bisa diasmiliasi. Kalau ada Napi Narkoba yang dihukum selama 5 atau
enam bulan tetapi dia sudah sudah menjalani setengah dari dua pertiga masa
tahananya, tentu aturanya bisa diasmilasi. Pengertianya, di dalam PP nomor 99
tahun 2012 itu dikecualikan,” urainya.
M. Saleh menegaskan bahwa tidak ada kriteria khusus kepada
puluhan Napi yang sudah diasmiliasi tersebut. “Menurut saya, tidak ada kriteria
khusus. Jika kriterianya terpenuhi sebagaimana aturan dimaksud, maka tentu saja
mereka bisa diasimilasi. Lewat kesempatan ini pula, saya ingin menegaskan bahwa
puluhan orang tersebut bukan diremisi. Tetapi, diasimilasi,” tegasnya.
Dari total jumlah Napi sebanyak 279 di Rutan Raba-Bima, kini
tersisa sebanyak 242. Pengurangan jumlah Napi tersebut katanya, yakni karena
sebahagianya sudah diasimilasi. “Soal mereka yang terlibat dalam kasus apa saja
yang sudah diasmiliasi itu, saya tidak bisa menyebutkanya satu per satu. Yang
jelas, semuanya dari perkara Pidum (tak ada Napi korupsi),” bebernya.
Muhammad Saleh kembali menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan
bahwa kedepanya akan ada Napi dalam perkara Pidum yang mendapat asimilasi. “Dari
hasil telekom friend kita, dijelaskan akan akan adalagi yang diasmilasi.
Misalnya yang hukumanya pendek, satu tahun bahkan bahkan kurang dari itu tetapi
berkelakuan baik. Tetapi, sekarang hal itu tidak demikian lagi. Maksudnya,
minimal mereka sudah menjalani hukuman selama dua bulan maka bisa diasimilasi,”
paparnya.
Bagi Napi yang sudah diasmiliasi tersebut ujarnya, mereka pasti
bangga. Namun yang sebaliknya, tentu saja ada kecemburuan. Oleh karenanya, ia meminta
kepada masyarakat untuk tidak menganggap asimilasi itu adalah sama halnya
dengan remisi.
“Bagi yang sudah diasimilasi, tentu saja akan diawasi secara
ketat oleh Bagian Lapas (Bapas), Kejaksaan dan Kep;olisian. Mereka yang
diasimilasi itu tentu dirumahkan, dan tidak boleh kemana-mana apalagi keluar
daerah. Jika sebaliknya, maka kami tidak segan-segan untuk mencabut kembali
ketentuan asimilasi yang diberlakukan kepada mereka itu,” imbuhnya.
M. Saleh menyatakan, puluhan orang yang sudah diasmiliasi itu
telah membuat pernyataan resmi untuk tidak boleh keluar rumah, tidak boleh
keluar daerah dan tidak boleh melakukan perbuatan melanggar huykum atau
mengulangi perbuatan yang sama seperti sebelumnya. “Surat pernyataan resmi yang
mereka tandatangani itu harus dijaga dan dilaksnaakan dengan baik. Jika tidak,
maka asmiliasi terhadap mereka bisa dicabut kembali,” imbuhnyalagi.
Mereka yang diasmiliasi itu jelasnya, berasal dari dua daerah.
Yakni Kota dan Kabupaten Bima. Soal kepastgian ada laginya Napi perkara Pidum
atau Narkoba yang hukumanya dibawa lima tahun untuk diasmiliasi, M. Saleh
menyatakan baha pihaknya bekerja berdasarkan panduan.
“Kalau ada Kepmen sebagai panduanya, tentu saja itu yang kami
laksanakan. Jika asmiliasi dilakukan tanpa pandua, tentu saja kami dianggap salah.
Tigas kami di UPT Kemenkumham (Rutan Raba-Bima) adalah mengajukan nama-nama
untuk diasimilasi. Selanjutnya, kami diberikan kesempatan untuk melakukan
verifikasi sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, Napi yang sudah lolos dari
hasil verifikasi sesuai aturan itulah yang diasmilasikan,” ucapnya.
Terkait asimilasi dimaksud, M. Saleh menjelaskan bahwa Kepala
Rutan dan Kepala Lapas se Nusantara ini diberikan kebebasan untuk menentukan
siapa saja Napi yang diasimilasi. Namun standar asimilasinya tetap merujuk kepada
ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah menempelkan panduan-panduan asmiliasi terhadap Napi
tersebut pada dinding-dinding kantor, tujuanya lebih kepada menghindari korupsi
dan sejenisnya. Semuanya diantisipasi, boleh saja saya bebas dari korupsi
terkait asimilasi ini. Tetapi, dikhawatirkan adalah adanya bawahan saya yang
bermain. Itulah pentingnya kami melakukan antisipasi secara ketat, sehingga
hasil asimilasinya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”
pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda