Dari 31 Orang Yang Diasimiliasi Tak Ada Satupun Napi Koruptor

                                                           Kepala Rutan Raba-Bima, Muhammad Saleh
Visioner Berita Kota Bima-Kepala Rutan Raba-Bima, Muhammad Saleh, SH menjelaska bahwa pihaknya telah mengasimilasi sebanyak 31 orang Nara Pidana (Napi). Dari puluhan Napi yang sudah diasimilai tersebut, diakui tak satupun Napi koruptor. “Ya, tak ada Napi koruptor yang diasmiliasi atau diintegrasi. Puluhan orang yang diasimilasi tersebut Napi dari tindak Pidana Umum (Pidum),” ungkap M. Saleh menjawab Visioner di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020).

M. Saleh menjelaskan, Asimilasi terhadap puluhan Napi tersebut dilaksanakan pada Minggu (7/4/2020). Mereka yang diasmiliasi tersebut, yakni merujuk pada PP Nomor 10 tahun 2020. Rujukan lain dari diasimilasinya 30 Napi tersebut, yakni Pemerintah mempertimbangan peristiwa Coviod-19 yang sedang sedang dihadapi oleh bangsa dan negara ini. “Semuanya dibebaskan dengan perhitungan dua per tiga dari masa tahanan yang sudah mereka jalankan dan dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,” terangnya.

Menjawab pertanyaan tentang ada atau tidaknya Napi dari Pidana Khusus (Pidsus) seperti Narkoba yang diasmilias, M. Saleh mengaku ada. “Itu yang dihukum dibawah lima tahun. Kalau yang hukumanya lima tahun ke atas tentu saja tidak bisa diasmiliasi. Kalau ada Napi Narkoba yang dihukum selama 5 atau enam bulan tetapi dia sudah sudah menjalani setengah dari dua pertiga masa tahananya, tentu aturanya bisa diasmilasi. Pengertianya, di dalam PP nomor 99 tahun 2012 itu dikecualikan,” urainya.

M. Saleh menegaskan bahwa tidak ada kriteria khusus kepada puluhan Napi yang sudah diasmiliasi tersebut. “Menurut saya, tidak ada kriteria khusus. Jika kriterianya terpenuhi sebagaimana aturan dimaksud, maka tentu saja mereka bisa diasimilasi. Lewat kesempatan ini pula, saya ingin menegaskan bahwa puluhan orang tersebut bukan diremisi. Tetapi, diasimilasi,” tegasnya.

Dari total jumlah Napi sebanyak 279 di Rutan Raba-Bima, kini tersisa sebanyak 242. Pengurangan jumlah Napi tersebut katanya, yakni karena sebahagianya sudah diasimilasi. “Soal mereka yang terlibat dalam kasus apa saja yang sudah diasmiliasi itu, saya tidak bisa menyebutkanya satu per satu. Yang jelas, semuanya dari perkara Pidum (tak ada Napi korupsi),” bebernya.
      
Muhammad Saleh kembali menjelaskan, tidak tertutup kemungkinan bahwa kedepanya akan ada Napi dalam perkara Pidum yang mendapat asimilasi. “Dari hasil telekom friend kita, dijelaskan akan akan adalagi yang diasmilasi. Misalnya yang hukumanya pendek, satu tahun bahkan bahkan kurang dari itu tetapi berkelakuan baik. Tetapi, sekarang hal itu tidak demikian lagi. Maksudnya, minimal mereka sudah menjalani hukuman selama dua bulan maka bisa diasimilasi,” paparnya.

Bagi Napi yang sudah diasmiliasi tersebut ujarnya, mereka pasti bangga. Namun yang sebaliknya, tentu saja ada kecemburuan. Oleh karenanya, ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menganggap asimilasi itu adalah sama halnya dengan remisi.

“Bagi yang sudah diasimilasi, tentu saja akan diawasi secara ketat oleh Bagian Lapas (Bapas), Kejaksaan dan Kep;olisian. Mereka yang diasimilasi itu tentu dirumahkan, dan tidak boleh kemana-mana apalagi keluar daerah. Jika sebaliknya, maka kami tidak segan-segan untuk mencabut kembali ketentuan asimilasi yang diberlakukan kepada mereka itu,” imbuhnya.

M. Saleh menyatakan, puluhan orang yang sudah diasmiliasi itu telah membuat pernyataan resmi untuk tidak boleh keluar rumah, tidak boleh keluar daerah dan tidak boleh melakukan perbuatan melanggar huykum atau mengulangi perbuatan yang sama seperti sebelumnya. “Surat pernyataan resmi yang mereka tandatangani itu harus dijaga dan dilaksnaakan dengan baik. Jika tidak, maka asmiliasi terhadap mereka bisa dicabut kembali,” imbuhnyalagi.

Mereka yang diasmiliasi itu jelasnya, berasal dari dua daerah. Yakni Kota dan Kabupaten Bima. Soal kepastgian ada laginya Napi perkara Pidum atau Narkoba yang hukumanya dibawa lima tahun untuk diasmiliasi, M. Saleh menyatakan baha pihaknya bekerja berdasarkan panduan.

“Kalau ada Kepmen sebagai panduanya, tentu saja itu yang kami laksanakan. Jika asmiliasi dilakukan tanpa pandua, tentu saja kami dianggap salah. Tigas kami di UPT Kemenkumham (Rutan Raba-Bima) adalah mengajukan nama-nama untuk diasimilasi. Selanjutnya, kami diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, Napi yang sudah lolos dari hasil verifikasi sesuai aturan itulah yang diasmilasikan,” ucapnya.  

Terkait asimilasi dimaksud, M. Saleh menjelaskan bahwa Kepala Rutan dan Kepala Lapas se Nusantara ini diberikan kebebasan untuk menentukan siapa saja Napi yang diasimilasi. Namun standar asimilasinya tetap merujuk kepada ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah menempelkan panduan-panduan asmiliasi terhadap Napi tersebut pada dinding-dinding kantor, tujuanya lebih kepada menghindari korupsi dan sejenisnya. Semuanya diantisipasi, boleh saja saya bebas dari korupsi terkait asimilasi ini. Tetapi, dikhawatirkan adalah adanya bawahan saya yang bermain. Itulah pentingnya kami melakukan antisipasi secara ketat, sehingga hasil asimilasinya benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.