Hanya Karena Diduga Dukun Santet Ratusan Warga Bakar Rumah Abdul Azis
Polisi Tegaskan Kasus Pembakaran Rumah
Abdul Azis Ditangani Secara Hukum
![]() |
Inilah Kondisi Rumah Abdul Azis Yang Ludes Dibakar Massa di Dusun Panco Desa Sampungu Kecamatan Soromandi (24/7/2020) |
Visioner
Berita Kabupaten Bima-Jum’at (24/7/2020) sekitar pukul 10.30 Wita, sebuah peristiwa
besar terjadi di Dusun Panco Desa Sampungu Kecamatan Soromandi. Yakni, rumah
panggung permanen milik Abdul Azis Wahab (67) ludes dibakar oleh warga dengan
jumlah sekitar 150 orang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Visioner menduga, warga
membakar rumah tersebut hanya karena dugaan bahwa Abdul Azis adalah dukun
santet. Hanya saja, sampai sejauh ini tentang Barang Bukti (BB) dan Indikasi
keterlibatan Abdul Azis sebagai dukun santet hingga rumah panggung 12 tiang
tersebut rata jadi tanah, hingga detik ini belum diketahui.
Beruntung tidak adanya korban jiwa dalam kejadian yang
memprihatinkan ini. Sebab, saat rumah tersebut dibakar massa, Abdul Azis
dikabarkan sedang berada di ruamh keluarganya di Dusun Saba Desa sampungu Kecamatan
Soromandi. Sementara total kerugian yang dialami oleh Abdul Azis atas rumah dan
isinya terbakar, diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Catatan penting Visioner menjelaskan, aparat Kepolisian Sub
Sektor Soromandi langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) usai rumah
Abdul Azis rata jadi tanah hingga tak tersisa. Tak hanya itu, Kapolres Bima
Kabupaten juga terjun langsung ke lapangan guna mencegah terjadi kemungkinan
besar pasca rumah tersebut dibakar massa.
Alhasil, kerja keras Polisi yang diback up oleh Bhabinkamtibmas,
Bhabinsa dan sejumlah Tokoh masyarakat setempat berhasil mencegah terjadinya kemungkinan
lain pasca peristiwa pembakaran rumah Abdul Azi oleh ratusan warga tersebut.
Informasi terkini yang diperoleh Visioner menjelaskan, situasi Kamtibmas di
Desa Sampungu pasca kejadian tersebut diakui sangat kondusif berkat kesigapan
aparat keamanan dalam melakukan antisipasi hingga memberikan pemahaman kepada
masyarakat setempat.
Kapolres Bima Kabupaten melalui Kasub Sektor Kecamatan
Soromandi, Ipda Zulkifli yang dimintai komentarnya membenarkan adanya kejadian
pembakaran rumah Abdul Azis oleh ratusan warga Desa Sampungu. Rumah yang
dibakar tersebut berlokasi di Dusun Panco Desa Sampungu Kecamatan Soromandi.
Posisi rumah panggung permanen yang dibakar massa tersebut, berada di lahan
bawang. Kebetulan Abdul Azis juga merupakan petani bawang merah.
“Sampai detik ini warga belum mampu menunjukan bukti-bukti
tentang keterlibatan Abdul Azis sebagai dukun santet. Tetapi, massa membakar
rumah Abdul Azis hanya karena dugaan sebagai dukun santet,” ungkapnya kepada
Visioner, Jum’at (24/7/2020).
Ipda Zulkifli yang juga berkapasitas sebagai ketua Komunitas
Diving Bima (Penyelam) ini menjelaskan, massa membakar rumah Abdul Azis hingga
rata jadi tanah dan seluruh harta benda yang ada di dalamnya ludes terbakar
hanya karena adanya isu. Isu tersebut menyebutkan bahwa Abdul Azis adalah dukun
santet.
“Hanya karena isu tersebut, akhirnya massa bertindak brutal
hingga rumah dan harta benda milik Abdul Azis ludes terbakar dan mengalami
kerugian puluhan juta rupiah. Sekali lagi, sampais ekarang warga belum bisa
membuktikan keterlibatan Abdul Azis sebagai dukun santet. Lebih jelasnya, rumah
Abdul Azis dibakar massa hanya karena isu dukun santet,” ulasnya.
Sementara langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh pihaknya
pasca kejadian tergolong besar tersebut, diantaranya melakukan olah TKP,
memasang police line di TKP, mencegah sekaligus mengantisipasi ada kejadian
susulan pasca peristiwa rumah tersebut dibakar dan memberikan pemahaman agar
menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada Polisi.
“Abdul Azis sudah kita bawa ke Kantor Sub Sektor Kecamatan
Soromandi dengan status mengamankan diri dalam beberapa waktu, bukan diamankan.
Ini dilakukan agar tidak terjadi kemungkinan lain pasca peritiwa rumahnya
dibakar massa,” tandas Polisi berpangkat Ipda yang dikenal pecinta dunia selam (Diving)
yang di dalamnya melibatkan Bambang, Dkk ini.
Kasub Sektor Soromandi yang juga diakui tidak mentolerir pelaku
pemboman ikan di wilayah perairan Soromandi ini kembali menegaskan, dalam kasus
dugaan dukun datent yang diarahkan oleh massa terhadap Abdul Azis ini-sampai
sekarang belum ada Undang-Undang yang mengatur soal penangananya. “Sampai sejauh ini belum ada UU yang mengatur
penanganan soal itu, apalagi massa yang membakar rumah Abdul Aizs ini sampai sekarang
belum mampu menunjukan BB,” tegasnya.
Kasub Sektor Soromandi ini kembali menjelaskan, sejak peristiwea
pembakaran rumah Abdul Azis hingga Jum’at malam dan seterusnya-pihak Kepolisian
yang dibantu oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sampungu masih terus melakukan
pengamanan ekstra ketat di Desa Sampungu. Hal itu dimaksudkan guna menjaga
sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi kemungkinan yang mengarah kepada
gangguan kamtibmas di Desa Sampungu pasca kejadian pembakaran rumah Abdul Azis.
“Situasi Kamtibmas di Desa Sampungu, baik pasca kejadian tersebut maupun
sekarang Alhamdulillah masih dalam keadaan sangat kondusif,” paparnya.
Bagaimana reaksi keluarga Abdul Azis pasca rumah dan harta benda
dimaksud ludes dibakar massa?. “Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada reaksi
apa-apa atau niat membalas dari keluarga Abdul Azis. Kecuali, keluarga Abdul
Azis lebih menyerahkan penanganan masalah ini kepada aparat penegak hukum. Mereka
juga menuntut pelaku pelaku pembakar rumah Abdul Azis segera diungkap dan
diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tuturnya.
Sementara rincian harta benda Abdul Azis yang ludes dibakar
massa tersebut, selain rumah panggung permanen 12 tiang juga bawang merah yang
belum terjual, mesin pompa air, pakaian, uang tunai sebesar Rp1 juta lebih,
perabot rumah tangga dan lainya.
“Total kerugian yang dialami oleh Abdul Azis atas kejadian
tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta. Beruntung dalam kejadian ini tidak
ada korban jiwa. Sementara saat kejadian berlangsung, Abdul Azis sedang
berkunjung ke rumah keluarganya di Dusun Saba Desa Sampungu. Dan di rumah yang
dibaka itu, Abdul Azis tinggal sendiri,” ungkapnya lagi.
Kasub Sektor Soromandi ini menyatakan, kasus pembakaran rumah
Abdul Azis tersebut tentu saja akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Namun dalam kaitan ini, pihaknya belum bisa membua tentang
langkah-langkah apa yang sedang dilakukan.
“Kasus pembakaran rumah Abdul Azis oleh massa tersebut, juga
menjadi pusat konsentrasi kami untuk menanganinya sesuai ketentuan hukum yang
berlaku. Sekali lagi, aspek penegakan hukum terkait kasus pembakaran rumah
tersebut tetap bersifat mutlak. Langkah awal yang kami lakukan sekarang adalah
penyelidikan secara mendalam. Sementara kasus dugaan massa bahwa Abdul Azis
ini, hingga kini tak satupun yang mampu menunjukan BB yang bisa
dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.
Kasubsektor Soromandi
kemudian menghimbau, berbagai lapisan masyarakat di Desa Sampungu agar secara
bersama-sama menjaga dan mempertahankan Kamtibmas yang kondusif pasca kejadian
berlangsung di wilayah setempat.
“Jangan
lagi ada gerakan lanjutan yang mengancam Kamtibmas wilayah. Mari membantu
aparat untuk sama-sama menjaga Kamtibmas yang kondusif fi Desa Sampungu. Ini
demi kebaikan bersama. Sebab, soal Kamtibmas bukan saja menjadi tugas dan
tanggungjawab TNI dan Polri. Tetapi, itu juga menjadi bagian terbesar dari
tugas dan tanggungjawab berbagai lapisan masyarakat. Serahkan semua persoalan
yang terjadi kepada aparat penegak hukum. Dan hal itu, juga sudah disepakati
semua oleh seluruh lapisan masyarakat di sana,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda