Polda NTB Ungkap Sindikat Narkoba dengan Bukti 3,3 Kg Sabu, Iqbal: Ini Tidak Main-Main

Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal Saat Mengintrogasi Tersangka Sindikat Sabu 3,3 Kg, SH (Paling Kanan) Saat Konferensi Pers di Mapolresta Mataram, Kamis 2 Juli 2020.
Visioner Berita Mataram NTB-Polresta Mataram mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti 3,3 kg sabu. Sindikat ini sudah melayani pesanan sejak setahun belakangan ini. Total yang diperdagangkan hampir 10 kg. Jaringannya melibatkan bandar besar antar Provinsi. BNN Provinsi NTB dan Polda NTB ikut turun mengembangkan kasus tersebut ke pucuk sindikatnya.

“Ini keberhasilan besar sepanjang sejarah Polda NTB. Ini pesan bahwa tidak ada ruang bagi sindikat narkoba. Ini tidak main-main. Kami sedang bekerja mengungkap yang lebih besar lagi,” tegas Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal Kamis, 2 Juli 2020.

Turut mendampingi, Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Kapolresta Mataram, Kombes Pol Guntur Herditrianto, dan Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson.

Iqbal menambahkan, tim gabungan kini sedang menelusuri jaringan dari sindikat ini. Untuk sementara, pemilik barang SH (25) warga Punia, Mataram ditetapkan sebagai tersangka. SH ini diyakini bukan pemain tunggal.

Sugianyar menambahkan, penindakan para bandar dan pengedar merupakan ujung tombak pemberantasan narkoba. “Strategi utama kita adalah menekan suplai dan menekan demand (permintaan). Penindakan ini dalam rangka menekan suplai. Kita obrak-abrik peredarannya,” jelasnya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra.
Helmi mengungkapkan sindikat ini diyakini masih punya bos yang lebih besar lagi. Sebab, tersangka SH ternyata sudah menekuni bisnis ini sejak setahun lalu, tepatnya mulai Februari 2019. Pengiriman awal baru tahap yang beratnya ons.

Sampai kemudian SH dipercaya untuk menangani peredaran yang beratnya kilogram. “Kalau ditotal sudah lebih dari 10 kg. kalau nilai transaksinya bisa sampai Rp7 miliar,” bebernya.

Helmi menyebut, pekerjaan SH hanya sebagai karyawan toko pakaian distro. Tetapi, dalam setahun belakangan ini sudah bisa membeli rumah komersil yang harganya Rp480 juta secara tunai. Ditambah lagi dengan meubelairnya. Seminggu lagi SH sebenarnya hendak menikah.

“Dia ini jelas bagian dari sindikat. Untuk sindikatnya dia ini, silahkan saja lari. Tapi jangan harap bisa sembunyi dari kami. Akan kita kejar semuanya,” janji Helmi yang menandakan pengembangan kasus ini belum selesai.

Kapolresta Mataram menerangkan, SH tertangkap pada Senin, 29 Juni 2020 di Karang Sukun, Mataram Timur, Kota Mataram pada pukul 19.00 Wita. SH kelimpungan dan ditengarai maling pada awalnya.

“Dia habis transaksi di dekat salah satu pusat perbelanjaan. Dia lari ke kampung-kampung. Masuk gang-gang sempit untuk menghilangkan jejak. Tapi dia terjebak karena kampung sekarang tutup jalan pakai portal,” terangnya.

SH membuang bungkusan plastik warna merah. Plastik berisi sabu itu jatuh ke dalam gudang besi. SH kemudian memiringkan motornya di sela portal jalan. Saat itulah dia diteriaki maling oleh warga. Sementara tim gabungan sudah tiba. SH terperangkap.

“Barang yang dilempar isinya tujuh bungkus yang digulung pakai lakban hitam. Isinya sabu seberat 3,3 kg,” ungkap Guntur.

Riwayat komunikasi ditelusuri. Kekasih SH berinisial SY alias CC akhirnya turut diamankan dari sebuah kamar guest house di Rembiga, Kota Mataram. Selain itu disita juga set sofa, alat musik, alat elektronik, pakaian, tiga sepeda motor, dan buku tabungan yang diduga terkait bisnis narkoba.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke Punia, Kota Mataram sampai ditemukan kakak tersangka berinisial SR. “Satu orang sudah tersangka. Sisanya masih saksi. Ini masih kita kembangkan lagi,” pungkas Guntur. (FAHRIZ)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.