Polda NTB Ungkap Sindikat Narkoba dengan Bukti 3,3 Kg Sabu, Iqbal: Ini Tidak Main-Main
Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal Saat Mengintrogasi Tersangka Sindikat Sabu 3,3 Kg, SH (Paling Kanan) Saat Konferensi Pers di Mapolresta Mataram, Kamis 2 Juli 2020. |
Visioner
Berita Mataram NTB-Polresta Mataram mengungkap sindikat
narkoba dengan barang bukti 3,3 kg sabu. Sindikat ini sudah melayani pesanan
sejak setahun belakangan ini. Total yang diperdagangkan hampir 10 kg.
Jaringannya melibatkan bandar besar antar Provinsi. BNN Provinsi NTB dan Polda
NTB ikut turun mengembangkan kasus tersebut ke pucuk sindikatnya.
“Ini keberhasilan besar
sepanjang sejarah Polda NTB. Ini pesan bahwa tidak ada ruang bagi sindikat
narkoba. Ini tidak main-main. Kami sedang bekerja mengungkap yang lebih besar
lagi,” tegas Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal Kamis, 2 Juli 2020.
Turut mendampingi,
Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra, Direktur
Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra, Kapolresta Mataram,
Kombes Pol Guntur Herditrianto, dan Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas
Ericson.
Iqbal menambahkan, tim
gabungan kini sedang menelusuri jaringan dari sindikat ini. Untuk sementara,
pemilik barang SH (25) warga Punia, Mataram ditetapkan sebagai tersangka. SH
ini diyakini bukan pemain tunggal.
Sugianyar menambahkan,
penindakan para bandar dan pengedar merupakan ujung tombak pemberantasan
narkoba. “Strategi utama kita adalah menekan suplai dan menekan demand
(permintaan). Penindakan ini dalam rangka menekan suplai. Kita obrak-abrik
peredarannya,” jelasnya.
Helmi mengungkapkan
sindikat ini diyakini masih punya bos yang lebih besar lagi. Sebab, tersangka
SH ternyata sudah menekuni bisnis ini sejak setahun lalu, tepatnya mulai
Februari 2019. Pengiriman awal baru tahap yang beratnya ons.
Sampai kemudian SH
dipercaya untuk menangani peredaran yang beratnya kilogram. “Kalau ditotal
sudah lebih dari 10 kg. kalau nilai transaksinya bisa sampai Rp7 miliar,” bebernya.
Helmi menyebut,
pekerjaan SH hanya sebagai karyawan toko pakaian distro. Tetapi, dalam setahun
belakangan ini sudah bisa membeli rumah komersil yang harganya Rp480 juta
secara tunai. Ditambah lagi dengan meubelairnya. Seminggu lagi SH sebenarnya
hendak menikah.
“Dia ini jelas bagian
dari sindikat. Untuk sindikatnya dia ini, silahkan saja lari. Tapi jangan harap
bisa sembunyi dari kami. Akan kita kejar semuanya,” janji Helmi yang menandakan
pengembangan kasus ini belum selesai.
Kapolresta Mataram
menerangkan, SH tertangkap pada Senin, 29 Juni 2020 di Karang Sukun, Mataram
Timur, Kota Mataram pada pukul 19.00 Wita. SH kelimpungan dan ditengarai maling
pada awalnya.
“Dia habis transaksi di
dekat salah satu pusat perbelanjaan. Dia lari ke kampung-kampung. Masuk
gang-gang sempit untuk menghilangkan jejak. Tapi dia terjebak karena kampung
sekarang tutup jalan pakai portal,” terangnya.
SH membuang bungkusan
plastik warna merah. Plastik berisi sabu itu jatuh ke dalam gudang besi. SH
kemudian memiringkan motornya di sela portal jalan. Saat itulah dia diteriaki
maling oleh warga. Sementara tim gabungan sudah tiba. SH terperangkap.
“Barang yang dilempar
isinya tujuh bungkus yang digulung pakai lakban hitam. Isinya sabu seberat 3,3
kg,” ungkap Guntur.
Riwayat komunikasi
ditelusuri. Kekasih SH berinisial SY alias CC akhirnya turut diamankan dari
sebuah kamar guest house di Rembiga, Kota Mataram. Selain itu disita juga set
sofa, alat musik, alat elektronik, pakaian, tiga sepeda motor, dan buku
tabungan yang diduga terkait bisnis narkoba.
Pengembangan
selanjutnya mengarah ke Punia, Kota Mataram sampai ditemukan kakak tersangka
berinisial SR. “Satu orang sudah tersangka. Sisanya masih saksi. Ini masih kita
kembangkan lagi,” pungkas Guntur. (FAHRIZ)
Tulis Komentar Anda