Kejahatan Krminal Terhadap Anak di Bawah Umur Belum Juga Usai, di Donggo H. Salahudin Garap Tetangganya Hingga Hamil

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten: Kini Pelaku Sudah Diamankan

                                                        ILUSTRASI, Dok Gambar:google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Pderistiwa kejahatan kriminal terhadap anak di bawah umur baik di Kota maupun Kabupaten Bima, hingga detik ini belum juga usai. Akhir-akhir ini, pelaku kejahatan terhadap anak di bawah umur adalah orang tua, ayah tiri terhadap anak tiri dan ayah yang dengan tega menggarap anknya kandungnya sendiri.

Kendati para pelakunya sudah dikerangkeng di balik jeruji besi, namun peristiwa kejahatan yang satu ini belum juga usai. Belum lama ini terjadi sebuah peristiwa miris di salah satu Desa di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima. A. Halik menggarap anak kandung dari isteri keduanya (Melati) hingga hamil lima bulan.

Yang tak kalah biadabnya lagi, Halik membuat skenario menghilangkan jejak dengan cara memaksa seorang pria stres untuk menggauli anak kandungnya tersebut sembari merekam dengan video berdurasi sekitar lima menit lamanya. Bukan itu saja, Halik juga memnbuat skenario dengan cara mengancam membunuh pria stres tersebut jika tak menikahi anaknya. Lagi-lagi, skenario tersebut dimaksudkan Halik untuk tujuan menghilangkan jejak kejahatanya terhadap anak kandungnya itu.

Masih soal kasus kejahatan kriminal terhadap anak di bawah umur, Rabu siang (24/2/2021) muncul sebuah kekagetan publik pada kejadian yang terjadi di Kecamatan Donggo Kabupaten Bima yang selama ini diakui sangat jauh dari hal yang demikian. Lebih jelasnya, di salah satu Desa di Kecamatan Donggo seorang pedagang yakni H. Salahudin (62) dengan tega menggarap gadis di bawah umur yang juga tetangganya sendiri (Mawar) yang dijelaskan masih duduk di bangku kelas III SMP.

Pada Rabu siang itu pula, dijelaskan sempat terjadi ketegangan. Warga yang mengetahui peristiwa itu, diakui berbondong-bondong ke luar rumah. Hanya saja, diakui tak sempat terjadai penghakiman oleh warga terhadap seorang kakek yang dinilai sudah bau tanah itu (H. Salahudin) karena berkat kesigapan aparat Polsek Donggo-Polres Bima Kabupaten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online visionerbima.com dari sejumlah sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkap, Salahudin menggauli anak di bawah umur itu sudah berkali-kali. Namun sejumlah sumber tidak mengetahui secara jelas kapan dan di mana anak di bawah itu digarap oleh H. Salahudin.

Tak hanya itu, sejumlah sumber tersebut juga menjelaskan bahwa kisah kedekatan antara Salahudin dengan korban sudah lama diketahui oleh warga setempat. Hanya saja, korban enggan mengakui identitas pelaku. Namun setelah warga menemukan kondisi perut korban dalam kondisi hamil, akhirnya korban mengaku bahwa Salahudinlah ayah dari anak yang sedang dikandung Melati.

Sementara itu, konon kabarnya bahwa Salahudin mengakui perbuatan bejatnya terhadap Mawar. Masih menurut informasi yang diperoleh Media ini kepada sejumlah sumber, Salahudin mengaku kepada sejumlah warga akan segera menikahi Mawar. Hal itu menurut sejumlah sumber, dimaksudkan oleh Salahudin untuk tujuan bertanggungjawab atas perbuatanya.

Lagi-lagi, sejumlag sumber memberi kabar bahwa pada Rabu siang (24/2/2021) adalah moment bagi Salahudin untuk menikahi Mawar secara Agama (nikah sirih) untuk tujuan membuktikan tanggungjawabnya. Pertanyaan apakah Salahdin sudah mewujudkan tujuanya tersebut atau belum (menikahi Mawar secara sirih), hingga kini belum diperoleh informasi akuratnya.

Tetapi yang pasti, kini (24/2/2021) Salahudin sedang sudah “berpidah domisili” dari rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Donggo ke “rumah baru bernama sel tahanan” Polrs Bima Kabupaten. Informasi akurat yang diperoleh Media ini menjelaskan, Salahudin di gelandang oleh Polisi ke Mapolres Bima Kabupaten pada Rabu siang (24/2/2021).

Tiba di Mapolres Bima Kabupaten, Salahudin langsung diamankan ke dalam sel tahanan. Namun, selanjutnya ia akan diperiksa secara intensi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten. Kasus ini pun sudah dilaporkan secara resmi oleh korban (Mawar) yang didampingi oleh pihak keluarganya.

Dan dalam kasus ini pula, sejumlah pihak menyatakan bahwa Salahudin akan mengakhir sisa umurnya di dalam penjara. Sebab, ancaman hukuman terkait kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur adalah 15 tahun penjara plus denda miliaran rupiah sebagaimana ketentuan yang tertera dalam UU Perlindungan Anak.

Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Gunawan, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Adhar Adhar S.Sos membenarkan adanya kejadian tersebut. Kendati warga setempat telah mengetahui kejadian dimaksud, namun tak ada berdampak berdampak luas karena kesigapan Polisi yang saat itu pula langsung melakukan pengamanan ekstra ketat di Desa itu pula.

“Untuk menhindari kemungkinan yang jauh lebih besar, Polisi langsung membawa Salahudin untuk diamankan di sel tahanan Polres Bima Kabupaten. Sampai sekarang, Alhamdulillah kondisi Kamtibmas di wilayah setempat masih aman dan kondusif,” terang Adhar menjawab Visioner, Rabu petang (24/2/2021).

Atas hal tersebut, pihaknya juga menyatakan apresiasi, terimakasih dan rasa bangganya kepada warga setempat yang secara sdar untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Sementara soal Salahudin, diakuinya hingga kini masih di amankan di sel tahanan Polres Bima Kabupaten.

“Baik korban maupun saksi-saksi yang diajukanya, kini masih dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit PPA Polres Bima Kabupaten. Dalam kasus ini pula, Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Salahudin,” tandasnya.

Penanganan kasus ini, diakuinya masih dalam wilayah penyelidikan. Maka selanjutnya, diakuinya akan ada langkah-langkah hukum yang akan dilakukan oleh Penyidik. Antara lain melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB).

“Penyidik sedang bekerja secara serius, dan masih akan ada langkah-langkah hukum lainya yang dilaksanakan terkait penanganan kasus ini. Intinya, kasus itu memang benar adanya, dan Salahudin di diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kabupaten,” pungkas Adhar.

Lepas dari itu, berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Visioner menjelaskan-Salahudin mengakui perbuatanya kepada Polisi. Dan apakah Polisi sudah melakukan visum terhadap Mawar, hingga sekarang informasinya belum diperoleh oleh Media ini.

Masih soal kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak di bawah umur tersebut (Mawar), pihak LPA Kabupaten Bima di bawah kendali Safrin juga sudah bergerak, dan kini sedang mendampingi korban. Langlah-langlah yang diambil oleh pihak LPA, selain mendampingi proses hukumnya juga melakukan pemulihan psikologis terhadap Bunga.

Selain itu, Mawar juga dibadimpingi oleh Pekerja Sosial (Peksos) anak, Abdurrahman Hidayat. Peksos anak selain melakukan pendampingi hukum terhadap korban, juga melakukan upaya pemulihan piskologis terhadap Mawar.

“Kami terus melakukan pendampingan terhadap korban. Tak hanya itu, kami dari Peksos anak juga akan melakukan upaya pemulihan piskologis terhadap korban,” terang Abdurrahman Hidayat kepada Visioner, Rabu (24/2/2021). (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.