Teka-Teki Soal Kasus Jety Akhirnya Terjawab, Feri Sofiyan Divonis 1 Tahun Bui Plus Denda Rp1 Miliar

"Ketegangan" Yang Terjadi di Luar Ruang Sidang Usai Feri Sofiyan, SH Divonis 1 Tahun Penjara Plus Denda Rp1 Miliar Oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima (17/11/2021).

Visioner Berita Kota Bima-Teka-teki dan pertanyaan tentang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima terkait kasus pembangunan Jety bermasalah di wilayah Bonto Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota Kota Bima dengan terdakwa Feri Sofiyan, SH yang kini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Bima, kini akhirnya terjawab.

Pada persidangan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Raba Bima, Rabu siang (17/11/2021) sekitar pukul 10.50 Wita, Ketua Majelis Hakim setempat, Aris Tanto SH, MH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Feri Sofiyan, SH. Vonis 1 tahun penjara plus denda Rp1 miliar kepada Feri Sofiyan tersebut, tampaknya berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Feri Sofiyan, SH dengan hukuman percobaan selama 1 tahun dan denda Rp1 miliar.

Pada persidangan yang dikawal ketat dan berlapis oleh aparat Kepolisian dan Sat Brimob Bataliyon C Pelopor Bima tersebut, Majelis Hakim PN Raba Bima menjatuhkan vonis 1 tahun penjara plus denda Rp1 miliar kepada Feri Sofiyan, SH karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Dan pada momen persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim menegaskan jika Feri Sofiyan, SH tidak membayar denda Rp1 miliar tersebut maka hukumannya ditambah tiga bulan penjara (Subsider).  

Usai menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara plus denda Rp1 miliar kepada terdakwa Feri Sofiyan, SH, Ketua Majelis Hakim PN Raba Bima memberikan kesempatan selama satu minggu kepada yang bersangkutan untuk menyatakan sikap. Maksudnya mengajukan upaya perlawanan scara hukum (banding) atau sebaliknya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Feri Sofiyan, SH yakni Al Imran, SH dkk menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan upaya banding. Masih dalam liputan sejumlah Awak Media melaporkan, usai persidangan berlangsung diduga sempat terjadi ketegangan di luar ruang persidangan. Puluhan pendukung Feri Sofiyan, SH ditengarai menghujat Majelis Hakim PN Raba Bima.

Hal itu disebabkan karena mereka tidak menerima hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim PN Raba Bima kepada Feri Sofiyan, SH. Dugaan ketengangan yang terjadi dalam kaitan itu berlangsung sekitar satu jam lamanya. Namun ketegangan tersebut tidak berujung kepada terjadinya aksi anarkis.

Usai persidangan berlangsung terlihat seorang simpatisan Feri Sofiyan, SH yang menangis histeris dan lemas hingga digotong oleh aparat keamanan (Polri). Pun kondisi itu terlihat berlangsung hanya beberapa menit saja. Sementara dugaan upaya puluhan simpatisan Feri Sofiyan untuk menerobos masuk ke Kantor PN Raba Bima karena ditengarai tak menerima putusan tersebut, berhasil dihalau oleh aparat keamanan. 

Ketegangan tersebut terlihat berakhir hingga sebelum Azan Dzuhur, dan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH tampil dengan apik. Bentuknya, Henry melakukan pendekatan kemanusiaan kepada para pendukung Feri Sofiyan, SH sehingga pada akhir situasi Kamtibmas berlangsung aman dan sangat kondusif.

“Alhamdulillah situasi keamanan selama persidangan berlangsung sangat aman dan kondusif. Riak-riak yang terjadi usai persidangan berlangsung juga berhasil diredamkan oleh aparat Polres Bima Kota dengan sejumlah personil Sat Brimob Bataliyon C Pelopor Bima,” terang Kapolres Bima Kota yang dikenal sangat santai tetapi pasti ini (Henry).

Henry menjelaskan, pengamanan persidangan pembacaan putusan terkait kasus jety Bonto ini berlangsung ketat. Pengamanan ketat dan berlapir bukan saja dilakukan di dalam ruang sidang, tertapi juga di pekarangan Kantor PN Raba Bima dan di luarnya.

“Setiap para pengunjung yanhg masuk ke Kantor PN Raba Bima diperiksa barang-barang yang dibawanya. Hal itu dilakukan guna menjaga kemungkinan-kemungkinan yang terjadi selama persidangan berlangsung. Dan proses pengamanan secara ketat dan berlapis tersebut, juga menaati Protokol Kesehatan (Prokes). Baik aparat keamanan maupun para pengunjung serta Awak Media juga diwajibkan untuk mengggunakan masker. Jika tidak, tentu saja tidak diizinkan untuk masuk ke Kantor PN Raba Bima,” paparnya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.