Kisah Bejat di Wera-Bima, Seorang Kakak Setubuhi Adik Kandung Hingga Melahirkan Secara Prematur

Bayi Berumur Sekitar 8 Bulan Itu Meninggal Dunia Dalam Kandungan

ILUSTRASI, Sumber Dok.Foto:google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Setelah Arisman alias Dewa divonis penjara seumur hidup dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur (Auliyah) yang masih berumur 9 tahun hingga meninggal dunia, Busran alias Betty divonis 8 tahun penjara dalam kasus “sodomi” terhadap anak dibawah umur dan oknum Kades Karampi yakni Romansyah alias Roman divonis penjara selama 7 tahun dalam kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur (Bunga)-kini muncul kasus yang tak kalah bejatnya yang terjadi di salah satu Desa dei Kecamatan Wera-Kabupaten Bima.

Yakni kakak kandungnya sendiri, sebut saja “Mahluk” (17) yang masih duduk di bangku SMA dengan tega mensetubuhi adik kandungnya sendiri yakni Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih dibawah umur (16) dan kini masih duduk di bangku SMA pula. “Mahluk” mensetubuhi Bunga sejak sekitar Februari dan Maret tahun 2020 dan berakhir pada September 2021.

Dari kisah nyata paling bejat dan sangat memalukan ini, Bunga hamil hingga akhirnya melahirkan anak secara prematur dalam usia sekitar 8 bulan. “Mahluk” merupakan anak pertama, sementara Bunga merupakan anak kedua dari tiga bersudara. Mereka merupakan anak dari istri kedua dari ayahnya.

Penanganan kasus ini dilakukan secara senyap selama beberapa bulan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota atas pertimbangan tertentu. Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K membenarkan hal itu.

“Kasus tersebut terjadi sejak tahun 2020, dan dilaporkan pada tahun 2021 oleh korban. Awalnya Penyidik PPA menemukan adanya tantangan serius terkait kasus ini. Yakni, Bunga yang tidak kooperatif. Semula Bunga menyebutkan orang lain sebagai terduga pelakunya, sehingga rumah orang yang ia sebutkan itu nyaris diserang oleh banyak orang,” ungkap Rayendra kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (8/1/2022).

Tak hanya itu, Polisipun diduga oleh mereka “lamban” dalam menangani kasus ini hingga diduga meminta orang lain yang disebutkan itu segera diperiksa oleh Penyidik. Namun Polisi tak serta-merta mengikuti keinginan yang bersangkutan.

“Upaya kami adalah melakukan penyelidikan secara mendalam, akurat dan bertanggungjawab. Bunga pun dipanggil, diperiksa dan lainya hingga ia buka suara dan menyebutkan bahwa yang mensetubuhinya adalah kakak kandungnya sendiori (“Mahluk”). Setelah identitas pelaku sesungguhnya terkuak, akhirnya semuanya membungkam,” beber Rayendra.

Setelah identitas pelaku sesungguhnya terkuak, Penyidik bekerja secara serius, prodesional, terukur dan bertaggungjawab. Sejumlah saksi diakuinya telah dimintai keteranganya. Dan baik pelaku maupun korban juga telah periksa. Pengakuan saksi, pelaku dan korban telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Terkait penanganan kasus ini, gelar perkara dilakukan selama dua kali. Soal Analisa dan Evaluasi (Aneh) dilaksanakan lebih dari satu kali. Gelar perkara kedua dilaksanakan pada hari Sabtu (8/1/2022). Hasil dari gelar perkara tersebut telah memastikan bahwa “Mahluk” adalah tersangkanya,  dan dalam waktu segera pula “Mahluk” akan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan secara resmi,” tegasnya.

Terkait penanganan kasus ini, upaya tes DNA untuk memastikan siapa sesungguhnya ayah dari bayi yang yang dilahirkan secara prematur dan sudah meninggal dunia tersebut dijelaskana dilakukan selama dua kali. Hasil tes DNA pertama dijelaskan non identik dengan pelaku. Namun pada tes DNA kedua, telah memastikanb bahwa ayah dari bayi yang sudah meninggal dunia tersebut adalah “mahluk” (identik).

Bunga melahirkan bayi tersebut secara prematur pada Oktober 2021. Rayendra kemudian memastikan bahwa bayi yang dilahirkan secara prematur oleh Bunga tersebut meninggal dunia di dalam kandunganya.

“Bayi sudah dilahirkan secara prematur oleh Bunga. Namun, bayi tersebut meninggal dalam kandungan Bunga. Itu penjelasan dari pihak Dokter,” ulas Rayendra.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus ini berlangsung di rumahnya sendiri. Sebelum “Mahluk” menjoki adik kandungnya sendiri tersebut, terlebih dahulu ia menonton film porno. Hal itu menurut penjelasan di dalam BAP.

“Usai menonton film porno tersebut, diduga “Mahluk” memaksa Bunga untuk melayaninya. Bunga pun kemudian tak berdaya dan pada diperlakukan secara tak manusiawi oleh “Mahluk” hingga hamil dan melahirkan bayi secara prematur,” ungkap Rayendra lagi.

Perbuatan bejat “Mahluk” terhadap adik kandungnya sendiri tersebut, dilakukan secara berulang-ulang alias lebih dari satu kali hingga Bungga hamil dan kemudian melahirkan bayi itu secara prematur.  

“Dalam kasus ini, “Mahluk” mengakui perbuatanya. Atas perbuatanya itu, “Mahluk” dijerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara plus denda miliaran rupiah. Namun pemberlakuan ancaman hukuman terhadap “mahluk” yang masih dibawah umur adalah setengahnya dari ancaman terhadap orang dewasa,” terang Rayendra.

Rayendra menegaskan, kendati “Mahluk” masih berstatus dibawah umur, namun tidak berlaku Diversi. Pasalnya, ancaman hukumanya terkait kasus ini di atas lima tahun penjara.  “Dalam kasus kasus ini, sesungguhnya Diversi itu tidak berlaku,” ujar Rayendra.

Sejak terkuaknya di bejat “Mahluk” sebagai pelaku dalam kasus ini, dijelaskanya bahwa Bunga enggan lagi kembali ke rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Wera. Sejak saat itu hingga sekarang, Rayendra menjelaska bahwa Bunga ditempatkan di salah satu tempat di Bima.

“Sejak saat itu hingga sekarang, Bunga masih mengalami trauma. Salah satunya, dia enggan bertemu dengan keluarganya,” ucap Rayendra.

Rayendra kemudian menghimbau, dari kasus ini menegaskan kepada semua pihak untuk tetap mawas diri dan menyerahkan sepenuhnya penangananya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Dan dari kasus ini pula, para orang tua ditegaskan agar selalu menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak.

Sebab, salah satu pemicu dari terjadinya kasus memalukan itu adalah lemahnya sistim kontrol dan pengawasan dari orang tuanya. Tak hanya itu, peristiwa memalukan itu juga disebabkan oleh telah terjadinya pergeseran nilai pada diri anak-anak.

“Semoga peristiwa ini adalahyang terakhir kalinya. Untuk ke depan, peran berbagai pihak guna melakukan antisipasi, sosialisasi sangat dibutuhkan agar kasus yang sama tak lagi terjadi. Anak-anak jangan dininak-bobokan dengan Hanphone (HP) yang mahal, ruang gerak anak untuk bermedia sosial juga harus dipersempit, dan anak-anak juga dihimbau agar mampu menjaga diri-menyelamatkan dirinya sendiri,” imbuh Rayendra. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.