Kasus Penyebaran Informasi dan Berita Hoaks Terkait Penangkapan Bripka ALF Sedang Ditangani Secara Serius Oleh Sat Reskrim Polres Bima

Kompol Herman, SH: Kasus Ini Adalah Atensi Khusus dan Akan Ditangani Secara Prioritas

Kabag Ops Polres Bima, Kompol Herman, SH.
Visioner Berita Kabupaten Bima-Informasi dan berita palsu yang sudah tersebar luas dan dikonsumsi oleh publik yang menyebutkan bahwa Anggota Polres Bima, Bripka ALF ditangkap oleh Ditresnarkoba Polres Bima beberapa waktu lalu hingga sekarang masih menjadi trend topik dalam pembahasan berbagai pihak. Berbagai Media Online di NTB misalnya, terpantau memposisikan kasus ini sebagai berita utama (headline).

Kapolda NTB, Irjend Pol Djoko Poerwanto melalui Ditresnarkoba setempat, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR, S.IK, MH melalui Press Releasenya, Sabtu (5/2/2022) telah menegaskan bahwa informasi dan berita bohong tersebut bukan saja telah menyesatkan publik. Tetapi juga ditegaskannya telah melukai Institusi Polri. Pasalnya, pihaknya tidak pernah menangkap ALF dan tidak pernah pula mengamankan Barang-Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 1 Ons dan buku tabungan milik ALF yang berisikan uang sebesar Rp3 Miliar sebagaimana informasi serta berita palsu yang sudah beredar secara luas itu.

Untuk itu, pihaknya telah memerintahkan pihak Polres Bima Kabupaten dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Heru Sasongko, SH, S.I.K agar segera menyikapi kasus penyebaran informasi dan berita hoax tersebut melalui jalur hukum.

“Terkait kasus ini, kami sudah memerintahkan kepada Kapolres Bima Kabupaten agar segera melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi dan berita hoax tersebut melalui jalur hukum. Penyelidikan terhadap kasus ini harus segera dilakukan, dan pihak-pihak yang diduga sebagai pelakunya harus segera di identifikasi dan kemudian dipanggil untuk proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR, S.I.K, MH.

Dalam menyikapi kasus ini, tentu saja pihaknya sangat serius alias tidak main-main. Sebab, informasi dan berita hoax tersebut bukan saja telah menyesatkan banyak orang. Tetapi juga telah melukai Institusi Polri, khususya Polda NTB.

“Bagi kami di Polri, tidak ada istilah main-main terkait kasus tersebut. Kini pihak Polres Bima melalui Sat Reskrimnya sudah mulai bekerja, ini mencerminkan keseriusan Polri di dalam menyikapi kasus ini,” tandas Helmi.

Secara terpisah Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SH, S.I.K melalui Kabag Ops Polres setempat yakni Kompol Herman, SH menjelaskan bahwa perintah Kapolda NTB melalui Ditresnarkoba Polda NTB dalam kaitan itu mulai tindaklanjuti oleh pihak Sat Reskrim Polres Bima. Lebih jelasnya, Herman menyatakan bahwa hari ini juga (5/2/2022) Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, SH serta jajarannya mulai melakukan upaya penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Ya benar, mulai hari ini pula kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bima. Setelah menerima perintah dari Kapolda NTB melalui Ditresnarkoba setempat pada Sabtu (5/2/2022), Kapolres Bima Kabupaten AKBP Heru Sasongko, SH, S.I.K langsung memerintahan Kasat Reskrim melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut pada hari ini juga,” ungkap Herman menjawab pertanyaan sejumlah Awak Media, Sabtu (5/2/2022).

Herman kembali menegaskan, kasus ini merupakan atensi khusus dari Polda NTB dan harus ditangani secara perioritas oleh Sat Reskrim Polres Bima. Pasalnya, informasi dan berita hoax yang telah beredar luas itu bukan saja telah menyesatkan banyak orang. Tetapi juga telah menciderai dan melukai Institusi Polri.

“Proses Penyelidikan terkait kasus ini, Insya Allah tidak membutuhkan waktu yang lama. Jika dalam waktu tiga hari kedepan sudah diketahui tentang siapa saja yang terlibat dalam penyebaran informasi dan berita hoax tersebut, maka penanganan kasus ini bisa ditingkatkan kepada tahapan selanjutnya. Tentang siapa saja yang diduga sebagai pelaku penyebaran informasi dan berita hoax tersebut, kita tunggu hasil kerja dari Sat Reskrim Polres Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Reskrim, AKP Masdidin, SH,” ujar Herman.

Herman kemudian membeberkan, pihaknya sangat kaget ketika ada informasi dan berita yang menyebutan bahwa Bripka ALF ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Dan informasi serta berita hoax tersebut juga menyebutkan bahawa Ditresnarkoba Polda NTB telah mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 1 Ons serta buku tabungan berisikan uang sebesar Rp3 M dari tangan Bripka ALF. Dan melalui informasi serta berita palsu itu pula, disebutkan bahwa Bripka ALF ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB di salah satu rumah di BTN Panda.

“Kok tiba-tiba ada informasi dan berita yang menjelaskan bahwa Bripka ALF telah ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB, padahal sesungguhnya peristiwa penangkapan terhadap Bripka ALF tidak pernah terjadi. Dan jika benar Bripka ALF ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB saat itu, tentu warga di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan mengetahuinya dong. Dan lazimnya pengungkapan Kasus Narkoba, wajib hukumnya disaksikan oleh masyarakat umum. Namun faktanya, peristiwa penangkapan terhadap Bripka AlF oleh Ditresnarkoba Polda NTB tersebut sebagaimana informasi dan berita yang sudah beredar luas itu adalah bohong besar. Sekali lagi, kami pastikan bahwa informasi dan berita itu adalah hoax,” ulas Herman.

Informasi dan berita hoax yang sudah beredar luas serta telah dikonsumsi oleh publik tersebut, juga telah melukai dan menciderai Institusi Polres Bima. Sebab informasi dan berita hoax tersebut menyebutkan bahwa TKP penangkapan terhadap Bripka ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB berlangsung di BTN Panda dan lokasinya tidak jauh dari Mapolres Bima.

“Jika benar adanya peristiwa penangkapan terhadap Bripka ALF oleh Ditresnarkoba Polda NTB pada saat itu, tentu saja kami di Mapolres Bima pasti mengetahuinya karena didahului oleh adanya koordinasi antara kami di Mapolres Bima Kabupaten dengan Ditresnarkoba Polda NTB. Anehnya, para penyebar hoax tersebut justeru membenarkan informasi dan berita bohong yang sudah beredar luas itu. Ini yang tentu saja sangat disayangkan oleh kita semua," keluh Herman.

Herman membeberkan, terkait informasi dan berita hoax yang sudah beredar luas tersebut juga berdampak kepada ketersinggungan pihak pemilik rumah kos di BTN Panda tersebut. Ketersinggunganya muncul karena informasi dan berita tersebut menyebutkan bahwa Bripka ALF ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda NTB di rumah kos itu pula.

“Pemilik rumah kos tersebut menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda NTB tidak pernah menangkap Bripka ALF di rumah kos itu pula. Oleh karena demikian, pemilik rumah kos tersebut mengaku sangat tersebut dengan informasi dan berita hoax yang telah beredar secara luas itu. Namun sampai dengan hari ini, kami juga belum mendapatkan informasi apakah pemilik rumah kos tersebut akan melaporkan pihak-pihak yang menyebar luaskan informasi dan berita bodong tersebut melalui jalur hukum atau sebaliknya,” kata Herman.

Singkatnya, Herman menyatakan bahwa aspek penegakan hukum terkait kasus tersebut tetap bersifat mutlak. Sementara pihak-pihak yang telah menyebarkan luaskan informasi dan berita bohong tersebut akan diancam dengan hukuman pidana di atas 5 tahun penjara dengan denda Miliaran Rupiah.

“Proses Penyelidikan terkait kasus ini sedang berjalan, tetap ditangani secara profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Sat Reskrim Polres Bima. Kasus ini telah dilaporkan secara resmi pada Sabtu (5/1/2022) dan proses Penyelidikan sedang dilaksanakan secara akurat dan mendalam oleh Sat Narkoba Polres Bima. Berangkat dari kasus ini, kami menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada dan hati terkait penyebaran informasi dan berita bohong,” pungkas Herman. 

Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com mengungkap, dikabarkan bahwa Sat Reskrim Polres Bima Kabupaten telah mengantungi satu nama terkait penyebaran informasi dan berita palsu tersebut yakni pemilik salah satu Media Online berinisial R. Informasi tersebut pun menduga adanya nama-nama lain yang ditengarai ikut serta menyebar luaskan informasi dan berita bohong dimaksud. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.