Ansari DPO Spesiali Pencuri Ternak Digulung Tim Puma 1 Polres Bima Kota
Ansari (Duduk) Bersama Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus Curat di wilayah hukum Polres Bima Kota merupakan salah satu atensi dari Kapolres setempat, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH. Setelah membuktikan keberhasilannya dalam pengungkapan kasus Curat, kini Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K melalui Katim Puma 1 Aipda Abdul Hafid berhasil menggulung seorang spesialis pencuri ternak yakni Ansari (warga asal Desa Tonggindoa Kecamatan Belo-KabupatwnbNina).
Ansari (30) digulung Tim Puma 1 di Jalan Lintas Sai-Sampunhu Kecamatan Soromandi-Kabuoaten Bima, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 16.00 Wita. Usai dibekuk, Ansari langsung digelandang untuk diamankan ke Mapolres Bima Kota dan diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bima Kita, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan hal itu
"Tim Puma 1 melakukan penyelidikan secara mendalam dan akurat terkait kasus tersebut atas laporan Indrawati, warga asal Lingkungan Bina Baru Kelurahan Paruga Kecamatan Rasanae Barat laporan dengan pengaduan nomor: ADUAN/289/XII/2021/NTB/Res Bima Kota/Sek.Rasanae Barat. Dan pelaku sudah lama ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tandas Jufrin.
Kronologis kejadianya ungkap Jufrin, Minggu tanggal 12 Desember 2021 sekitar pukul 17:00 WITA datang 3 orang pelaku menggunakan Kendaran roda empat jenis pickup, dan lansung mencuri kambing Korban.
Saat itu aksi para pelaku berhasil direkam oleh CCTV. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar sekitar Rp3 juta. Selanjutnya korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polsek Rasanae Barat-Poltes Bima Kota.
"Dengan adanya kejadian tersebut, Tim Puma 1 melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV serta keterangan beberapa Saksi, Tim berhasil mengantongi identitas pelaku dan keberadaanya," terang Jufrin.
Setelah mengantungi identitas salah seorang terduga pelaku yakni Ansari, Tim langsung bergerak di mana saat itu yang bersangkutan sedang berada di Desa Sai (8/3/2922). Tiba di Desa Sai tersebut, Tim langsung mengepung Ansari yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.
"Namun saat ia melihat Tim, yang bersangkutan mencoba melarikan diri. Tetapi atas kesigapan Tim, Ansari berhasil digulung dan kemudian digelandang ke Mapolres Bima Kota," kata Jufrin.
Dari pengakuan Ansari papar Jufrin, bahwa telah melakukan aksi yang bersangkutan melakukan pencurian ternak sebanyak 3 kali di Kota Bina. Dalam kaitan itu, Ansari mengaku tidak beroperasi sendiri.
"Tetapi bersama dengan Ari Adnan yang kini sudah diamankan dan seorang pria berinisial JF yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO Kini JF masih diburu oleh aparat," beber Jufrin.
Saat Ansari dibekuk, Tim Puma 1 tidak menemukan adanya Barang Bukti (BB). Tetapi menurut pengakuan Ansari kepada Polisi, BB hasil pencurian sudah dijualnya di salah satu wilayah di Kabupaten Bima.
"Terkait BB tersebut, Tim masih melakukan pengembangan di salah satu Desa di Kabupaten Bima. Pengembangan juga dilakukan terkait kendaraan yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana kejahatan. Dari kasus ini mengajarkan kepada seluruh peternak baik di Kota Bima maupun Kabupaten Bima agar tetap selalu siaga dan waspada," imbuh Jufrin. (TIM VISIONER).
Tulis Komentar Anda