Lagi-Kasus Memalukan di Bulan Ramadhan, Dukun Cabul Asal Komodo-NTT “Garap” 3 Korban Dibawah Umur di Bima
Marzuki (Kanan) Bersama Penyidik Polsek Sape (Kiri). |
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus memalukan kembali terjadi di Bulan Ramadhan 1443 H (2022 M). Rabu (20/4/2022), seorang dukun cabul asal Pulau Komodo-NTT berinisial Marzuki (42) kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Ia dikerangkeng karena diduga menggarap (mencabuli) tiga orang anak dibawah umur, sebut saja Melati masih berumur 18 tahun, Mawar 17 tahun dan Mekar masih berumur 17 (nama ketiga korban disamarkan) di salah satu Desa di Kecamatan Sape-Kabupaten Bima.
Peristiwa bejat ini dilaporkan secara resmi oleh keluarga korban ke Mapolsek Sape pada Rabu pagi (20/4/2022). Setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihak Polsek Sape yang dikendalikan oleh Kapolsek setempat, Kompol Musleh bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung menangkap sekaligus menjemput pelaku itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa dimaksud.
Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH melalui Kapolsek Sape, Kompol Musleh yang dimintai komentarnya membenarkan adanya kejadian tersebut. Modus operandinya, si dukun cabul ini mengaku kepada korban bisa memperbaiki nasib dan masa depan korban.
“Atas penjelasan tersebut, ketiga korban tersebut akhirnya mempercayainya. Selanjutnya, ketiga korban diajak tidur bersama di salah satu rumah di Desa itu (TKP) oleh si dukun cabul tersebut. Selanjutnya ketiga korban diperlakukan secara tak manusiawi oleh Marzuki itu. Satu dari tiga korban sudah “dianu” oleh si dukun cabul tersebut. Sementara dua korban lainya hanya diraba-raba pada bagian tertentu oleh si dukun cabul tersebut,” ungkap Musleh.
Baik pelapor maupun ketiga korban serta saksi yang diajukanya terkait kasus ini, diakuinyatelah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik Reskrim Polsek Sape. Pun demikian halnya dengan Marzuki.
“Kepada Penyidik Reskrim Polsek Sape, Marzuki mengakui perbuatanya. Selanjutnya kasus ini kami limpahkan penangananya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kini Marzuki sudah diamankan di dalam sel tahanan Polsek Bima Kota. Untuk penjelasan selanjutnya dipersilahkan rekan-rekan Media untuk mengkonfirtmasi pihak Sat Reskrim Polres Bima Kota,” tandas Musleh.
Musleh menambahkan, Marzuki datang di salah satu Desa di TKP itu untuk dujuan menjenguk keluarganya. Namun waktu dan kesempatan selama berada di Desa itu ia gunakan untuk mencabuli tiga orang korban dibawah umur tersebut.
“Dia punya keluarga di Desa itu. Sementara tiga orang korban tersebut, hingga kini masih duduk di bangku SMA. Yang satunya kini sedang duduk di bangku kelas III SMA dan dua orang lainya ,masih duduk di bangku kelas II SMA. Ini merupakan salah satu kisah paling memalukan karena terjadi di Bulan Suci Ramadhan 1443 H,” beber Musleh.
Secara terpisah, Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas setempat yakni Iptu Jusfrin yang dimintai komentarnya membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan penangananya oleh pihak Polsek Sape kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara Marzuki kini sedang diinapkan ke dalam sel tahanan Polres Bima Kota.
“Status penanganan kasus ini masih dalam wilayah Penyelidikan. Upaya-upaya yang telah telah dilakukan oleh Penyidik Unit PPA antara lain melakukan visum terhadap tiga korbanya. Maksudnya, visum sudah dilakukan tetapi hasilnya tidak bisa dibeberkan kepada Media Massa karena pertimbangan bahwa ketiga korbvan masih berstatus dibawah umur,” terang Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Minggu sore (24/4/2022).
Sedangkan upapa-upaya lainya yang akan dilakukan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota jelasnya, dalam waktu dekat akan melakukan oleh TKP.
“Selain itu, ketiga korban maupun saksi yang diajukanya masih akan kembali dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit PPA. Pun demikian halnya dengan pelaku (Marzuki). Keterangan para korban, saksi maupun Marzuki tentu saja akan dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Jufrin.
Penanganan kasus ini tegasnya, akan dilaksanakan secara serius, profesional, bertanggungjawab dan terukur oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
“Dari keterangan awalnya kepada Penyidik Reskrim Polsek Sape, Marzuki mengakui perbuatanya. Dan dalam kasus ini pula, yang bersangkutan akan dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.
Jufrin menambahkan, penanganan kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur merupakan salah satu atensi Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH. Oleh karenanya, atensi tersebut bersifat wajib hukumnya untuk dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik terkait.
“Berangkat dari kasus ini, lagi-lagi kami menghimbau kepada para orang tua agar tetap waspada, mawas diri, menjaga, mengawasi dan mengontrol secara ketat terhadap ruang anak. Dan kepada anak-anak, kami kembali mengingatkan agar tiudak mudah terjerat oleh iming-iming, janji-janji manis dan rayuan dari siapapun di kemudian hari. Sebab, tak sedikit kejadian yang menimpa anak-anak dibawah umur selama ini karena bermula dari hal itu,” desaknya.
Singkatnya, Jufri menyatakan bahwa kini Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota masih bekerja secara serius dalam menangani kasus ini. Oleh karenanya, pihaknya menghimbau kepada keluarga korban maupun masyarakat umum untuk mempertajam upaya antisipasi agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari.
“Kami dari APH selalu membuktikan keseriusan dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur. Namun keseriusan para-orang tua, keluarga dan seluruh elemen masyarakat juga mutlak untuk dibutuhkan,” pungkasnya. (TIM VISIONER)
Tulis Komentar Anda