Dua Orang Terduga Pencurian Tiang Railing PT Tukas Mas dan Seorang Penadah Dibekuk Tim Puma II Polres Bima Kota

Tiga Terduga Pelaku (Duduk), BB dan Tim Puma II Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Tertanggan 7 Mei 2022, sebuah peristiwa tindak pidana terjadi di PT Tukad Mas yang berlokasi di wilayah Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima. Tiang railing seharga Rp63 juta milik perusahaan tersebut, digelaskan digasak maling.

Atas kejadian tersebut, pihak PT Tukad Mas melaporkanya secara resmi ke Mapolsek Rasanae Timur-Polres Bima Kota dengan Nomor: ADUAN/K/120/V/2022/ NTB/Res.Bima Kota/Sek.Rastim.  Selasa'Tanggal 17 Mei 2022. Sementara pihak pelapornya adalah Djati Witono (62) warga asal Desa Karagadun Kecamatan Purworejo-Kabupaten Pasuruan.

Dari laporan tersebut, pihak Polsek Rasanae Timur langsung berkoordinasi dengan Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH. Selanjutnya Kapolres Bima Kota langsung memerintahkan Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK agar segera menerjunkan Tim Puma guna melakukan penyelidikan secara akurat dan mendalam serta menangkap terduga pelakunya.

Rayendra kemudian memerintahkan Tim Puma II dibawah pimpinan Aiptu Hero Suharjo, SH untuk melakukan Penyelidikan sesuai perintah Kapolres Bima Kota tersebut. Alhasil, Tim Puma II tersebut sukses mengantongi indetitas terduga pelaku.

Yakni bernisial alias IRM alias Gareng (34) warga asal Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima dan AG alias Daeng Ben (32) warga asal Kelurahan Oi Mbo Kecamatan Rasanae Timur-Kota Bima. Tak hanya itu, Tim Puma II juga berhasil mengantungi identitas terduga penadahnya yang berinisial AN (58) warga asal Singotrunan Kecamatan Banyuwangi-Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Kapolres Bima Kota melalui kasi Humas setempat, Iptu Jufri membenarkan adanya kejadian dimaksud. Namun dari hasilkerja keras Tim Puma II tersebut, dua orang terduga pelaku pencurian tersebut dan seorang terduga penadahnya berhasil dibekuk oleh Tim Puma II pada Sabtu (21/5/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Usai dibekuk, dua orang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah tersebut langsung digelandang oleh Tim Puma II ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jufri kepada sejumlah Awak Media, Sabtu malam (21/5/2022).

Dalam kasus ini, Jufri menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp63 juta. Sedangkan Barang Bukti (BB) berupa 6 batang tiang railing jembatan. Dan dijelaskanya pulabahwa 6 batang tiang jembatan railing itu diduga dijual oleh kedua terduga pelaku itu kepada terduga penadah dimaksud.

“Itu pengakuan kedua terduga pelaku pencurian dimaksud saat dilakukan iterogasi awal oleh Tim Puma II,” tandas Jufri.

Jufri kemudian mengungkap kronologis penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pencurian dan seorang terduga penadah dimaksud. Yakni berdasarkan laporan korban, Tim Puma II kemudian melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rasanae Timur terkait kehilangan tiang rialing jembatan milik PT Tukad Mas tersebut.

“Selanjutnya Tim Puma II yang dipimpin oleh Aipda Hero Suharjo, SH melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap kedua terduga pelaku dimaksud. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Puma II mendapat informasi akurat terkait dengan keberadaan terduga pelaku di Kelurahan Oi Mbo,” ujar Jufri.

Tak lama kemudian, Tim Puma II langsung bergerak menuju wilayah Kelurahan Oi Mbo (lokasi keberadaan terduga pelaku), Tim Puma II berhasil menemukan sekaligus menangkap serta mengamankan yang bersangkutan (AG alias Daeng Ben).

“Saat dilakukan interogasi (usai dibekuk), AG alias Daeng Ben mengaku telah menjual 6 batang tiang railing jembatan tersebut kepada pengepul barang bekas. Sementara 6 batang tiang railing jembatan tersebut, diakui oleh AG alias Daeng Ben didapatkan dari IRM alias Gareng,” beber Jufri.

Upaya selanjutnya, Tim Puma II kemudian memburu IRM alias Gareng yang kediamanya tidak jauh dari tempat domisilinya AG alias Daeng Ben. Tiba di rumah itu, Tim Puma II berhasil menemukan dan kemudian menangkap serta mengamankan IRM alias Gareng.

“Saat diinterogasi oleh Tim Puma II, IRM alias Gareng mengakui peruatanya. Yakni, dirinyalah yang mencuri tiang railing jembatan tersebut dan kemudian menjualnya kepada AG alias Daeng Ben. Singkatnya, setelah berhasil membekuk keduanya-Tim Puma kemudian bergerak hingga berhasil memburu terduga penadah itu,” pungkas Jufrin.

Jufri menambahkan, status penanganan kasus ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota masih dalam wilayah Penyidikan. Namun aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, ditegaskanya tetap bersifat mutlak.

“Berikan kesempatan Penyidik untuk bekerja. Yang jelas, Penyidik akan bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait penanganan kasus ini,” pungkas Jufri. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.