Dua Kali Tak Hadir Dipanggil Sebagai Tersangka, Syaikhan Alias Han Ditetapkan Secara Resmi Sebagai DPO

Surat Resmi Penetapan Syaihan Alias Han Sebagai DPO

Visioner Berita Kota Bima-Perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap bayi yang dilakukan oleh Syaikhan alias Han dan pasangan diluar nikahnya berinisial MNS di salah satu rumah di wilayah Kelurahan Rite-Kota Bima bdeberapa waktu lalu, kini mengalami kemajuan yang dinilai sangat pesat. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut yang semula masih dalam tahapan penyelidikan namun sudah ditingkatkan ke tahapan Penyidikan.

Dalam kasus yang diakui sangat viral khususnya di beranda Media Sosial (Medsos) itu, ditegaskan oleh Jufrin bahwa Syaikhan alias Han telah dipanggil sebanyak dua kali oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dalam dua kali panggilan secara resmi tersebut, ditegaskanya bahwa tersangka tersebut tidak mengindahkanya.

“Oleh sebab itu, Kapolres Bima Kota yakni AKBP Rohadi, S.IK, MH menegaskan kepada Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK untuk menetapkan Syaikhan alias Han sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Syaikhan alias Han ditetapkan secara resmi sebagai DPO pada tanggan 23 Juli 2022,” terang Jufrin.

Penetapan yang bersangkutan sebagai DPO, diakuinya tak dilakukan secara serta merta. Tetapi telah melewati sejumlah proses dan tahapan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangkat, terlebih dahulu Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara terkait kasus ini dilakukan sebanyak dua kali. Hasil dari gelar perkara tersebut menerangkan bahwa unsiur tindak pidana terkait dugaan pembunuhan terhadap bayi yang dilahirkan oleh pasangan diluar nikah antara Syaikhan dengan MNS tersebut telah terpenuhi. Selanjutnya Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan Syaikhan alias Han secara resmi sebagai tersangka,” tandas Jufrin.

Dalam kasus ini pula beber Jufrin, bukan saja Syaikhan alias Han yang telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, tetapi juga MNS. Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota menetapkan MNS sebagai tersangka terkait kasus ini setelah dilakukan gelar perkara. Dan gelar perkara tersebut juga dilakukan sebanyak dua kali oleh Penyidik.

“Ya, keduanya telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Hanya Syaikhan alias Han yang ditetapkan secara resmi sebagai DPO. Namun tidak demikian dengan MNS. Sebab, MNS sangat kooperatif mulai dari proses Penyelidikan hingga kasusnya ditingkatkan ke tahapan Penyidikan,” ungkap Jufrin.

Menyoal sanksi pidana terhadap kedua tersangka, Jufrin menjelaskan diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara sesuai penjelasan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Jufrin kembali menegaskanya, penanganan kasus ini tentu saja dilaksanakan secara serius, profesioinal, terukur dan bertanggungjawab. Dan untuk diketahui, hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangakara Polda NTB dan RSUP Mataram-NTB menjelaskan bahwa bayi tersebut meninggal dunia dengan cara yang tidak wajar.

“Kerja Penyidik Unit PPA untuk meningkatkan penanganan kasus ini dari Penyelidikan ke Penyidikan hanya membutuhkan waktu sekitar satu minggu. Hal itu mencerminkan bahwa Penyidik Unit PPA telah membutikan keseriusanya didalam bekerja terkait penanganan kasus ini,” papar Jufrin.

Inilah DPO Bernama Syaikhan Alias Han

Sedangkan upaya selanjutnya yang dilakukan oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota terang Jufrin yakni memburu Syaikhan alias Han hingga ia ditangkap, dikerangkeng dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Jufrin meminta kepada masyarakat di manapun beraa untuk memberikan informasi akurat tentang keberadaan Syaikhan alias Han tersebut.

“Dia telah ditetapkan secara resmi sebagai DPO. Partisipasi masyaraat di manapun berada untuk memberikan informasi akurat tentang keberadaan yang bersangkutan, tentu saja sangat dibutuhkan. Selain itu, sekali lagi kami menghimbau kepada Syaikhan alias Han untuk segera menyerahkan diri kepada Polisi. Sebaliknya justeru akan semakin mempersulit dirinya sendiri,” imbuhnya.   

Jufrin menambahkan, sejak awal proses penanganan kasus ini dikawal dan diawasi secara ketat oleh para pegiat. Diantaranya, PUSPA, LPA, Peksos Anak, Relawan Anak NTB dan lainya. Tak hanya itu, hal yang sama juga dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui DP3A2KB.

“Sejak awal hingga saat ini, para pihak tersebut masih sangat konsisten mengawal, mengontrol dan mengawasi secara ketat terkait penanganan kasus dimaksud. Atas keterlibatan para pihak tersebut, tentu saja kami di Polres Bima Kota merasa terbantu. Untuk itu, kami menyatakan apresiasi dan terimakasih,” pungkas Jufrin. 

Inilah identitas resminya Syaikhan alias Han. Nama Lengkap, Syaikhan alias Han. Tempat Tanggal Lahir: Samili, 9 Januari 1987. Jenis Kelamin: Laki-Laki, Kewarganegaraan: Indonesia, Tempat Tinggal Terakhir: RT 004Rw. 01 Desa Kalampa Kecamatan Woha-Kabupaten Bima. Pekerjaan: Sawasta.

Sementara ciri-cirinya, rambut lurus warna hitam, wajah lonjong, badan kurus, kulit warna sawo matang dan tinggi 168 Cm. Sedang penetapan secara resmi Syaikhan alias Han yakni Nomor: DPO/15/VII/2022/Reskrim. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.