Kasus Dugaan Persetubuhan Oknum Kades Oitui, Saksi Pasir Besi Ngaku Diberikan Rokok Oleh Terdakwa

Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim Khalil SH, MH

Visioner Berita Kota Bima-Persidangan kasus dugaan persetubuhan antara oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima di Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima, hingga kini masih terus berjalan. Tertanggal 6 Juli 2022, Majelis Hakim PN Raba-Bima kembali menggelar persidangan. Pada moment itu, Majelis Hakim PN Raba-Bima yang dipimpin oleh Erstanto Windiolelono, SH, M.H memintai keterangan verbal lisan dari seorang Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Penyidik tersebut dihadirkan untuk menjelaskan tentang kebenaran soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang saksi kunci bernama Liling Siska Indah yang pada persidangan sebelumnya membantah isi BAP dimaksud. Di moment persidangan keempat tersebut, dihadapan Majelis Hakim Penyidik tersebut menjelaskan bahwa BAP didasari oleh keterangan resmi dari Liling Siska Indah.

Di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan keempat itu pula, Penyidi tersebut menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Liling Siska Indah terkait kasus itu berjalan secara normal-normal saja. Maksudnya, Liling Siska Indah memberikan keterangan kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima diawali dengan sumpah, saksi itu mengaku dalam kondisi sehat, tanpa tekanan serta ancaman dari pihak manapun.

Masih menurut Penyidik tersebut, sebelum keteraqngan yang bersangkutan dituangkan ke dalam BAP secara resmi terlebih dahulu disodorkan untuk dibaca kembali secara berulang-ulang. Selanjutnya, Liling Siska Indah menyatakan bahwa keterangan yang diberikanya kepada Penyidik telah sesuai dan kemudian BAP resmi itu ditandatangani oleh yang bersangkutan pula.

Singkatnya, dihadapan Majelis Hakim dan JPU-Penyidik tersebut menegaskan bahwa keterangan Liling Siska Indah sebagai saksi kunci dalam kasus itu telah dituangkan secara resmi ke dalam BAP yang ditandatangani secara resmi pula oleh Liling Siska Indah.  

Pada persidangan keempat terkait kasus itu, terkuak pula hal yang dinilai sangat menarik. Yakni dihadapan Majelis Hakim dan JPU, seorang saksi yang juga salah satu karyawan pada perusahaan pasir besi di wilayah Desa Oitui Kecamatan Wera membenarkan seluruh isi BAP resmi yang telah ditandatanganinya di atas Materai di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.

Tak hanya itu, di hadapan Majelis Hakim dan JPU pada persidangan keempat tersebut membenarkan adanya terdakwa dengan tiga orang lainya masuk ke dalam lokasi Perusahaan pasir besi dengan tiga orang lainya menggunakan satu unit mobil, Selanjutnya, keempat orang tersebut berada di dalam lokasi Perusahaan pasir besi dalam waktu beberapa saat lamanya. Tak hanya itu, pada moment itu pula Saksi tersebut mengaku di hadapan Majelis Hakim dan JPU diberikan rokok oleh terdakwa (Sudirman alias One).

“Ya, benar bahwa pada malam itu terdakwa bersama tiga orang lainnya (korban, Liling Siska Indah dan SD) berada di salah satu tempat di dalam lokasi Perusahaan pasir besi di wilayah Desa Oitui. Dan pada saat itu pula, terdakwa sempat memberikan rokok kepada saya.

Namun di hadapan pihak Majelis Hakim dan JPU pada persidangan tersebut, terdakwa membantah keterangan seluruh keterangan saksi yang dilakukan dibawah sumpah. Dan pada moment persidangan keempat terkait kasus itu, terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari IKADIN Bima yakni Muhajirin SH (Ketua IKADIN Bima) dan kawan-kawan (dkk).

Singkatnya, persidangan terkait kasus itu oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima masih akan berlanjut. Sebab, masih ada beberapa tahapan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang diakui wajib dilewati oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima, antara lain pembacaan tuntutan.

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum setempat, Ibrahim Kahlil SH, MH yang dimintai tanggapanya membenarkan bahwa keterangan saksi yang juga karyawan pada Perusahaan pasir besi itu telah sesuai dengan isi BAP resmi yang telah ditandatanganinya di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan sejumlah pertanyaan pihak Majelis Hakim dan JPU pada persidangan keempat itu, saksi tersebut menjawabnya sesuai keteranganya yang telah dituangkan secara resmi di dalam BAP.  

“Di hadapan Majelis Hakim dan JPU pada persidangan keempat itu, saksi yang juga karyawan dari Perusahaan pasir besi tersebut memberikan keterangan sesuai dengan isi BAP yang telah ditandatanganinya secara resmi. Artinya, saksi tersebut tidak membantah seluruh isi BAP dimaksud,” ungkap Kasi Pidum yang dikenal tegas, santai, komunikatif, low profile, baik dan dikenal berpenampilan menarik ini.

Kasi Pidum yang dikenal komunikatif berdarah Padang-Sumatera Barat (Sumbar) ini (Ibrahim Kahlil) kemudian menegaskan, soal keterangan Liling Siska Indah dan SD yang memberikan keterangan berbeda dengan isi BAP di hadapan pihak Majelis Hakim dan JPU terkait kasus itu terntu saja akan tetap berpulang kepada penilaian pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

“Sementara tugas dan tanggungjawab kami di persidangan terkait kasus itu adalah membuktikan kebenaran dari isi BAP baik dari sejumlah saksi maupun terdakwa. Dan hal itu pula yang tentu saja harus terus kami pertajam pada moment persidangan,” tegas Kasi Pidum yang juga dikenal humoris ini.   

Ibrahim kemudian menegaskan, pihaknya menyatakan P21 terkait perkara itu tentu saja karena unsur tindak pidananya tekah terpenuhi. Selanjutnya berkas perkara dan tersangkanya dilimpahkan secara resmi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dan selanjutnya yang bersangkutan (tersangka) beralih menjadi tahanan Jaksa,

“Kami dari pihak Kejaksaan maupun Kapolisian telah bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai ketentuan yang berlaku kasus itu. Kami menyatakan P21 terkait kasus itu, tentu saja tidak dilakukan secara serta-merta. Tetrapi ada beberapa tahapan dan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku sebelum perkara itu dfinyatakan P21 oleh kami di Kejaksaan ini, antara lain melakukan penelitian dan kemudian memberikan sejumlah petunjuk kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dan sejumlah petunjuk tersebut sudah dilengkapi oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota,” beber Ibrahim.

Sejak kasus tersebut dinyatakan P21 hingga berkas perkara dan tersangkanmya itu dilimpahkan secara resmi oleh pihak Polres Bima Kota kepada pihak Kejaksaan setempat hingga sebelum disidangkan oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima tegasnya, pihaknya tak menemukan adanya aksi protes maupun bantahan dari Liling Siska Indah maupun SD. Sementara jawaban dari pertanyaan tentang perubahan keterangan Liling Siska Indah dengan SD dihadapan Majelis Hakim dan JPU saat kasus itu disidangkan, dijelaskanya bukan rahan pihaknya untuk menjawab dan menilainya.

“Baik Liling Siska Indah maupun SD memebenarkan tandatanganya di dalam BAP resmi itu. Soal keterangan keduanya di hadapan Majelis Hakim dan JPU yang tidak sesuai dengan isi BAP itu, tentu saja merupakan hak bagi keduanya pula. Dan apakah dalam kaitan itu keduanya (Liling Siska Indah dan SD) telah memberikan keterangan palsiu telah memberikan keterangan palsu atau sebaliknya di hadapan pihak Majelis Hakim dan JPU pada moment persidangan, tentu saja akan tetap berpulang kepada penilaian pihak Majelis Hakim yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” terangnya.

Sebab, soal penilain dan keputusan akhir dari perkara tersebut diakuinya bersifat mutlak menjadi kewenangan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Sementara pihaknya, ditegaskanya tetap fokus kepada membuktikan kebenaran dari BAP tersebut sejak persidangan kasus digelar sampai kepada pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima memutuskan apakah terdakwa bersalah atau sebaliknya.   

“Persidangan terkait kasus ini masih terus berjalan sebagaimana mestinya. Baik penilaian maupun Keputusan terkait kasus itu juga bersifat mutlak menjadi kewenangan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Oleh karenanya, kita harus menunggu seperti apa hasil akhir dari keputusan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Untuk itu, kita ikuti saja selutuh rangkaian persidanganya dan sesungguhnya tidak ada kewenangan kita untuk memutuskan siapa yang bersalah satau sebaliknya terkait kasus ini. Tetapi perlu ditegaskan lagi, kinerja kami di Kejaksaan terkait kasus ini tentu sudah bersifat prosedural dan hal itu yang wajib kami buktikan di persidangan,” pungkas Ibrahim. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.