Peristiwa Bejat Kembali Terjadi di Dompu, Kini Anak Dibawah Umur Diduga Dicabuli-Disetubuhi Ayah Kandungnya

Inilah Terduga Pelaku Berinisial S (40) Itu

Visioner Berita Dompu-Kejahatan tindak pidana seksual terhadap anak kandung yang masih dibawah umur, tercatat bukan saja terjadi di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima. Tetapi kasus yang sama juga terjadi di Kabupaten Dompu-Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sabtu (20/8/2022) muncul sebuah peristiwa heboh di salah satu Desa di Kecamatan Kempo-Kabupaten Dompu-NTB. Sang ayah diduga berinisial S (40) diduga tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun (dibawah umur)-sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya). Dugaan perbuatan bejat sang ayah terhadap anak kandungnya itu bukan saja sekali.

Tetapi ditengarai berlangsung berkali-kali dan berakhir pada 17 Agustus 2022 (bertepatan dengan perayaan HUT RI ke-77). Mengaku tak tahan melayani nafsu bejat sang ayah kandungnya tersebut, korban pun langsung melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Dompu pada Sabtu (20/8/2022).

Usai menerima laporan korban secara resmi, Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Adhar, S.Sos tentu saja tak tinggal diam. Maksudnya, Kasat Reskrim Polres Dompu tersebut langsung memerintahkan Tim Puma setempat untuk segera melakukan penyelidikan secara akurat-mendalam dan menangkap terduga pelaku bejat itu.

Alhasil, Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu berhasil membekuk terduga pelaku biadab tersebut (S). Usai dibekuk, Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu langsung menggelandang S ke Kantor Reskrim Polres Dompu untuk diamankan dan kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses penyelidikan hingga terduga pelaku ditangkap oleh Tim Puma, tak membutuhkan waktu yang lama. Maksudnya, terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan setelah beberapa jam korban melaporkan kasus ini secara resmi,” terang AKP Adhar, S.Sos kepada sejumlah Awak Media.

Mantan Kasat Reskrim Polres Bima kelahiran Desa Karumbu Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima ini (AKP Adhar) mengungkapkan, korban kepada menjelaskan sudah seringkali diperlakukan secara tak manusiawi oleh ayah kandungnya tersebut.

“Tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30 Wita, tiba-tiba saya di telepon oleh korban. Pada moment tersebut, korban menceritakan tentang kejadian yang menimpa dirinya. Yakni diduga dicabuli dan disetubuhi oleh ayah kandungnya itu,” beber Adhar.

Kepada pihaknya, korban mengaku diperlakukan secara ta senonoh oleh ayah kandungnya tersebut yakni sejak kelas I SMP dan berakhir pada tanggal 17 Agustus 2022. Korban kemudian menceritakan hal itu kepada keluarganya. Atas dasar hal itu, keluarga korban melaporkan secara resmi kasus ini kepada SPKT Polres Dompu. Selanjutnya laporkan korban diteruskan kepada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu.

“Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 18.30 Wita, Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin oleh Ipda Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Trk yang diback up oleh Anggota Reskrim Polres Kempo berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Setelah mengetahui terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya, Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu yang diback up oleh Anggta Reskrim Polres Dompu langsung begegas ke sana. Tba di rumah itu, Tim Puma Sat Reskrim Polres Dompu yang diback oleh Anggota Reskrim Polsek Kempo langsung membekuk serta mengamankan terduga pelaku,” ulas Adhar.

Selanjutnya kata Adhar, terduga pelaku langsung digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Dompu untuk diamankan sembari dilakukan pemeriksaan secara intensif. Sementara aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tegasnya, tentu saja tetap bersifat mutlak.

“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu masih bekerja keras, profesional, terukur dan bertanggungjawab terkait penanganan kasus ini. Langkah-langkah yang akan dilaksanakan ke depanya terkait kasus ini, antara lain Penyidik akan melakukan visum terhadap korbanya,” urai Adhar.

Dalam kasus ini pula, Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu telah melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku. Kepada Penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatanya. 

"Dihadapan Penyidik, terduga pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap anak kandungnya tersebut. Dan dalam kasus ini pula, terduga pelaku bisa diancam dengan hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak," papar Adhar.

Berangkat dari kasus ini, pihaknya menghimbau kepada para orang tua untuk terus mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak-anaknya. Sebab tersebut kerap terjadi disaat orang tua dan keluarga sedang tidak berada di rumahnya. Dan dalam waktu yang sama, para pelaku memanfaatkanya untuk melakukan tindakan tak senonoh terhadap korbanya.

“Peristiwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Dompu, tentu bukan kali ini saja. Tetapi hal yang sama juga terjadi sebelumnya. Rata-rata kejadian tersebut terjadi disaat korban dalam keadaan sendirian di rumahnya. Sedangkan pelakunya selama ini adalah dari ayah tiri, ayah kandung dan tetangga sekitarnya. Untuk itu, tetaplah waspada dan mawas diri. Dan kepada anak-anak, kami harapkan agar mampu menjaga dirinya sendiri sehingga ke depan tak terjadi kasus yang sama,” imbuh Adhar.

Adhar kembali mengingatkan, untuk ke depan anak-anak lebih memfokuskan dirinya untuk belajar dan beribadah (Sholat dan Mngaji) guna mewujudkan cita-cita dan keberlangsungan hidup serta masa depanya. Tak hanya itu, Adhar juga mengingatkan agar anak-anak khususnya di wilayah hukum Polres Dompu agar menghindari beradaptasi-berkomunikasi dengan Handphone (HP) terutama di ranah Media Sosial (Medsos).

“Pasalnya, kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur selama ini salah satunya bermula dari Medsos. Untuk itu, hindari menggunakan HP dan Bersosial Media (Sosmed) secara berlebihan. Gunakan HP dan Medsos hanya untuk sesuatu yang sangat bermanfaat bagi keberlangsung hidup serta cita-cita masa depan anak-anak itu sendiri. Dan kepada orang tua, sekali lagi kami tegaskan agar senantiasa menjaga, mengontrol dan mengawasi secara ketat ruang gerak anak-anaknya,” desak Adhar. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.