2 Warga Ambalawi dan 1 Warga Monta-Kabupaten Bima “Digaruk” Tim Cobra Alpha Bersama 4,1 Gram Sabu

Terduga Pelaku  dan BB (Bagian Depan)-Tim Cobra Alpha (Bagian Belakang)

Visioner Berita Kota Bima-Pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu oleh Sat Narkoba Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba, AKBP Tamrin, S.Sos hingga kini masih berlangsung. Selumnya baik Tim Cobra Alpha dibawah kendali Anasrullah, SH (Katim) maupun Tim Cobra Bravo dibawah kendali Aipda Awaludin Syah Putra (Katim) berhasil membekuk sejumlah pelaku bersama BB Narkoba jenis sabu.

Kapolres Bima Kota tersebut nampaknya terus membuktikan komitmen dalam pemberantasan kasus sabu maupun Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota. Hal itu terbukti bahwa pada Selasa (11/10/2022), Tm Cobra Alpha yang dipimpin oleh Aipda Anasrullah,SH berhasil menangkap tiga orang warga dan mengamankan sabu seberat 4,1 gram.

Ketiga warga tersebut, dua diantaranya merupakan warga asal Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima. Dan yang satunya lagi merupakan warga asal Kecamatan Monta-Kabupaten Bima. Usai dibekuk dan mengamankan sejumlah BB, ketiga orang terduga pelaku itu langsung diseret ke Kantor Sat Nakoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap ketiga oknum warga tersebut dalam kasus Narkoba jenis sabu. Ketiga terduga pelaku itu ungkapnya, ditangkap oleh Tim Cobra Alpha di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“TKP pertama yakni di Desa Tolowata KecamatanAmbalawi-Kabupaten Bima, Tim Cobra Alpha berhasil “menggaruk” (menangkap) dua orang terduga pelaku yakni berinisial AS (36) dan s (45). Usai ditangkap dan diamankan, kedua terduga pelaku dilakukan penggeledahan badan dan Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu. Dan upaya penggeledahan badan terhadap kedua terduga pelaku tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat,” beber Jufrin.

BB yang yang diamankan di TKP I itu yakni 1 bungkus sedang plastik berisi sabu, 7 bungkus plastik klip kosong, 2 unit HP, 1 buah sendok pipet, 1 buah bong, 2 buah korek api gas dan KTP. Sementara berat BB Narkoba jenis sabu dalam kaitan itu, dijelaskan 0,65 gram.

“Setelah menangkap dan mengamankan kedua terduga dan BB dimaksud, Tim Cobra Alpha melakukan pengembangan di jalan litas Wera-Kota Bima yakni di wilayah Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota-Kota Bima. Dari upaya pengembangan dan penyelidikan lebih anjut tersebut, Tim Cobra Alpa berhasil membekuk sekaligus mengamankan terguga pelaku berinsial Y (46), warga asal Kecamatan Monta-Kabupaten Bima. Dalam kaita itu, Tim Cobra Alpha berhasil mengamankan BB Narkoba jenis sabu seberat 4,41 gram (berat brutto) namun setelah ditimbang menjadi 3,45 gram (berat netto),” terang Jufrin.

Dan BB lain yang diamankan pada moment tersebut yakni 1 bungkus plastik klip kosong, Handphone dan 1 unit sepeda motor denganNopol EA 5913 SS milik terduga pelaku (Y). Usai dicidik dan diamankan, Y langsung digelandang ke Kantor Sat Narkoba Polres BimaKota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai denga ketentuan hukum yang berlaku.

“Hingga kini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. Hal-hal yang dilakukan oleh pihak Sat Narkoba Polres Bima Kota terkait kasus ini, diantaranya membuat laporan Polisi, melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, melakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku dan membawa BB tersebut untuk di uji di Laboratorium,” urainya.

Jufrin kemudian mengungkap tentang kronologis pengungkapan kasus ni. Selasa (11/10/2022) Tim Cobra mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Tolowata Kecamatan Ambaawi-Kabupaten Bima tersebut (TKP) sering dijadikan seagai tempat transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.

“Atas laporan dari masyarakat tersebut, Tim Cobra Alpha langsung melaporkanya kepada Kasat Narkoba setempat. Selanjutnya Kasat Narkoba setempat memerintahkan Tm Cobra Alpha untuk menindaklanjutinya hingga berhasil menangkap sekaligus mengamankan kedua terduga pelaku itu bersama BB sabu sebera 0,65 gram,” tandas Jufrin.

Dari hasil interogasi awal oleh Tim Cobra Alpha, kedua terduga pelaku itu mengaku bahwa barang haram dimaksud dibelinya dari terduga pelaku berinisial Y. Untuk itu, Tm Cobra Alpha langsung melakukan upaya pengembangan.

“Dari hasil pengembangan tersebut, Tim Cobra Alpha berhasil menangkapdan mengamankan Y serta BB Narkoba jenis sabu seberat 3,45 gram sabu (bert netto) dan sejumlah BB lainya. Singkatnya, kami nyatakan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat ataskerjasamanya yang baik dengan Tim Cobra Alpha. Semoga kerjasama yang baik in bisa dijaga, dipertahankan dan dilestarikan sampai kapanpun. Sementara pemberantarasan kasus Narkoba maupun Miras, kami tegaskan tak ada istilah kata akhir. Esensinya lebih kepada menyelamatkan bangsa-masa depanya dari jeratan kasus Narkoba maupun Miras,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.