Terhendus Issue Hasil Banding Kasus “Persetubuhan” Oknum Kades Oitui Bertambah Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara

ILUSTRASI, Dok.Gambar:google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Sekitar sebulan lalu, oknum Kades Oitui Kecamatan Wera-Kabupaten Bima yakni Sudirman alias One divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima yang dipimpin Ketua Majelis Hakim setempat, Y.Erstanto Widiolelono, SH, MH. One dovonis 8 tahun penjara karena tersangkut kasus “persetubuhan” terhadap anak dibwah umur yang masih duduk di bangku di salah satu SMAN di Bima.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com melaporkan, atas putusan tersebut One melalui Kuasa Hukumnya mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi (PT) Mataram-NTB. Upaya banding tersebut, diungkapkan dilakukan oleh One setelah beberapa hari kasus tersebut diputus oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima.

Menariknya, juga terkuak bahwa upaya banding dimaksud itu One tak lagi menggunaan Kuasa Hukumnya sebelumnya yakni Muhajirin, SH. Tetapi dikabarkan, One menggunakan seorang Kuasa Hukum asal Jakarta yang sampai saat ini belum diketahui namanya.

Hal itu juga dibenarkan oleh mantan Kuasa Hukum One yakni Muhajirin, SH. Untuk itu, Muhajirin enggan membicarakan soal upaya banding yang dilakukan One.

“Saya tahu bahwa mereka melakukan upaya banding kepada PT Mataram-NTB. Namun saya enggan membicarakan hal itu lagi karena bukan lagi menjadi Kuasa Hukumnya One. Sebab, terkait upaya banding tersebut One menggunakan Kuasa Hukum lainya,” ungkap Muhajirin.

Seiring dengan proses perjalanan penanganan kasus ini, Kamis (1/12/2022) santer isu yang menyebutkan bahwa harapan One agar melalui upaya banding tersebut bisa mengurangi hukuman penjara namun justeru “terpupus”. Maksudnya, isseu tersebut menyebutkan bahwa hasil putusan banding itu justeru menambah masa hukuman penjara terhadap One bertambah menjadi 10 tahun.

“Kami mendapat informasi bahwa putusan banding dari PT Mataram NTB terkait kasus itu, masa hukuman penjara terhadap One justeru bertambah menjadi 10 tahun. Namun untuk memastikan kebenaran atau sebaliknya terkait issue, silahkan mengkonfirmasi pihak PN Raba-Bima atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” ungkap sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Media ini, Kamis (1/12/2022).

Guna membuktikan soal kebenaran atau sebaliknya dari issue tersebut, Kamis siang (1/12/2022) mewawancara secara singkat seorang JPU pada kantor Kejari Bima yakni Syahrurahman, SH. Alhasil, JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Datun pada Kejari Bima ini membenarkan bahwa pihaknya juga mendengar issue tentang hasil putusan banding dari PT Mataram-NTB yang justeru menambah masa hukuman menjadi 10 tahun penjara untuk One.

“Ya, kami juga mendengar issue tersebut. Namun yang pasti, kami belum menerima salinan putusan banding dari PT Mataram NTB terkait kasus itu. Oleh karenanya, silahkan mengkroscek kebenaran soal issue itu kepada pihak PN Raba-Bima,” sahut Syahrurrahman dengan nada singkat.

Kabar lain yang dihimpun oleh Media ini juga mengungkap, terkait soal issue penambahan masa hukuman menjadi 10 tahun penjara untuk One tersebut-One melalui Kuasa Hukumnya dari Jakarta diinformasikan sedang mengajukan upaya hukum yakni Kasasi kepada Mahkamah Agung RI. Pertanyaan soal benar atau sebaliknya upaya Kasasi tersebut, hingga kini belum diketahui.

Hingga berita ini ditulis, pihak PN Raba-Bima belum berhasil dimintai penjelasanya. Namun pada Kamis siang itu (1/12/2022) juga terkuak informasi di Kantor PN Raba-Bima yang menyebutkan bahwa putusan banding yang justeru menambah hukuman terhadap One menjadi 10 tahun penjara.

Sekedar catatan penting, sejak proses penanganan kasus tersebut yang dimulai dari Penyelidikan dan Penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota, di P-21 oleh pihak Kejari Bima hingga One divonis dengan hukuman 8 tahun penjara oleh pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima-sejumlah Penggiat perempuan dan anak di NTB terlihat sangat konsisten melakukan pengawalan serta pengawasan secara ketat dan mendampingi korban.

Diantaranya PUSPA Kota Bima, Ahli Psikologi dari Balai Paramita NTB yang merupakan kepanjangan tangan dari Kemensos RI, Relawan anak NTB, LPA Kabupaten Bima, Pekos Kabupaten Bima yang juga kepanjangan tangan dari Kemensos RI, aktivis mahasiswa dari STISIP Mbojo-Bima yang kini statusnya telah meningkat menjadi Universitas Mbojo-Bima, aktivis mahasiswa dari Universitas Muhammadyah Bima (UMB), Media Massa (salah satungnya www.visionerbima.com) dan lainya.

Tak hanya itu,sejak kasus itu dilaporkan ke Polres kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota korban didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari LBH Bintan yang dinakhodai oleh Dedi Susanto, SH. Dan selama itu poses dan tahapan itu pula, korban didampingi oleh pihak Pemkab Bima melalui DP3A2KB Kabupaten Bima melalui Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak.  

Sementara upaya-upaya yang dilakukan oleh para Penggiat Perempuan dan Anak dan pihak DP3A2KB Kabupaten Bima dalam kaitan itu, antara lain melakukan assesment terhadap korban, melakukan trauma healing kepada korban dan keluarganya, berhasil membongkar kejujuran korban yang sebelumnya diduga keras sengaja diskenario untuk tidak mengaku terkait persitiwa “persetubuhan” itu kepada siapapun. Antara lain, korban diduga untuk tidak membicarakan hal itu kepada kedua orang tuanya maupun kepada pihak manapun, korban disinyalir diskenario untuk mengaku bahwa WA dan Massangernya dihacker.

Sebab, awalnya informasi terkait peristiwa “persetubuhan” dimaksud terkuak melalui Masanger yang kemudian tersebar luas di salah satu Group WA. Selanjutnya, informasi itu juga beredar luas di beranda Media Sosial (Medsos) hingga menjadi trend topik oleh sejumlah Media Online di Bima. Tak hanya itu, khususnya Media Online di Bima juga dihadapkan dengan dugaan “godaan alias iming” dari oknum tertentu yang dinilai fantastic dengan syarat menghenikan pemberitaan terkait kasus itu pula. Sayangnya, sejumlah Media Online di Bima, salah satunya Media Online www.visionerbima.com tidak terjebak oleh dugaan godaan alias iming-iming dimaksud.

Dugaan godaan alias iming-iming yang sama juga dikabarkan dihadapi oleh pihak LBH Bintang. Sayangnya, pihak LBH Bintang justeru tetap kekeuh dengan pendirianya yakni proses hukum terhadap kasus ini harus terus berjalan sebagaimana mestinya hingga mendapatkan kepastian hukum dari pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Terlepas dari itu, kini juga terkuak informasi yang menyebutkan bahwa One telah dipecat secara resmi oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. Hanya saja, hingga sekarang Awak Media di Bima melum mendapatkan SK resmi terkait informasi soal pemecatan One dari jabatan sebagai Kades Oitui. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.