Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Sabu 0,05 Gram, Kini AM Bersuara dan Minta RJ

AM (Berbaju Batik) Saat Ditemui Wartawan di Sel Tahanan Polres Bima Kota

Visioner Berita Kota Bima-Tercatat sudah lebih dari satu minggu lamanya oknum Wartawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota. AM ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota terkait kasus dugaan kemilikan Narkoba jenis sabu serta terbukti mengkonsumsi sabu melalui hasil tes urine yakni setelah pihak Penyidik Sat Narkoba setempat melakukan gelar perkara. Kegiatan gelar perkara tersebut juga melibatkan pihak TNI asal Kodim 1608/Bima.

Dan dalam kasus ini pula, AM diancam dengan pasal berlapis yaki pasal 112 Jo pasal 127 sesuai penjelasan UU tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009. Setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota, kini AM bersuara dan menyatakan akan mengajukan surat permohonan secara resmi kepada Polisi agar diperlakukan sema seperti sejumlah oknum lainya yakni direhabilitasi dan kemudian diberlakukan upaya Restoratif Justice (RJ). Permohonan tersebut, dijelaskanya karena pertimbangan bahwa berat sabu tersebut dibawah 1 gram.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kepada sejumlah Awak Media saat ditemui di sel tahanan Polres Bima Kota beberapa hari lalu. Pada moment tersebut, AM menceritakan tentang kronologis awal sebelum dirinya dibekuk oleh Bhabinsa (Kodim 1608/Bima) dan Bhabinkamtibmas setempat (Polres Bima Kota) serta Kasubsektor Raba terkait kasus sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di rumah seorang warga berinisial E.

Cerita AM, sekitar pukul 08.00 Wita di kediamannya di Rabangodu Utara datang Anas (mantan Ketua LMND) Kota Bima. Saat itu, ia mengaku berkomunikasi dengan seorang pejabat tinggi di Kota Bima berinisial R melalui saluran Handphone (HP) dan sempat membahas sesuatu. Setelah itu katanya, Anas pulang dan ia pun keluar rumah dengan motor menuju ke Rabadompu Barat dengan menggunakan sarung dan baju berkerah.

Masih menurut AM, sekitar pukul 08.45 Wita, ia mengaku membeli Narkotika jenis sabu di Rabadompu Barat seharga Rp150 ribu. Sabu itu rencananya hendak ia pakai sendiri oleh AM. Namun, sebelum kembali ke rumah, dirinya menyempatkan diri bertamu ke rumah kerabatnya berinisial E yang lokasinya tak jauh dari tempat pembelian sabu tersebut. AM mengaku datang ke rumah E dengan tujuan untuk memberi uang untuk keperluan susu untuk anaknya E pula.

“Tak lama bertamu di rumah yang terlihat sepi itu. Tidak seperti biasanya ramai anak muda yang punya usaha kedai kopi berjalan dengan mobil VW yang biasa terparkir di situ. Kemudian saya masuk ke dalam dan bertemu saudari E. Dalam hitungan detik saya keluar dari pintu rumah itu, tiba-tiba datang warga yang menuduh saya temui wanita yang tak ada suaminya,” ungkap AM.

Diakuinya, tidak ada yang terjadi apapun antara dirinya (AM) dengan E. E diakuinya sudah dianggapnya sebagai adik dan E mengaku sudah bercerai dengan suaminya. Selain itu, diakuinya masih ada hubungan kekerabatan antara dirinya dengan ibu dari E.

“Namun warga yang datang di halaman depan rumah milik Abaku sudah mengangap saya seperti penjahat. Seketika itu datang Babinsa dan pria berbaju preman. Selanjutnya mereka memegang dan mengunci saya dengan nada ancaman ingin menganiaya dan menggeledah saya,” papar AM.

Saat digeledah dan hendak dianiaya katanya, warga yang berusia sekitar 50-an itu menggeledah hingga membuka sarung tempat menyimpan HP milik AM. Selanjutnya ujar AM, tangannya dipelintir oleh Babinsa setempat hingga ditemukan Narkoba jenis sabu seharga Rp150 ribu yang ada di sampul plastik HP milik AM.

Diakuinya, saat itu tak ada yang membantunya. Bahkan tetangga di TKP yang dikenalnya, dijelaskan ikut menghujatnya (AM) dengan sebutan binatang dan penjahat. Saat itu kata AM, betapa maut terasa mengancam jiwanya. Hujatan terhadap profesi bahkan kartu Pers miliknya pun diakuinya dilecehkan hingga datang pihak Polsubsektor Raba yang menginterogasinya di TKP itu.

“Di hadapan dua dan tiga orang anggota kepolisian di TKP, saya akui bahwa sabu yang ada di HP saya itu adalah milik saya. Saya akui juga dalam beberapa bulan terakhir ini saya sering mengkonsumsi sabu. Dan bisa dibilang dalam seminggu, dua atau tiga kali saya mengisap sabu yang dalam dosis Rp150 ribu atau Rp200 ribu untuk sekali pakai (menggunakan),” terang AM dengan nada jujur.

Ia melanjutkan, tak lama di TKP di hari Sabtu naas itu pun dengan motor Bhabinkantibmas dan diapit Anggota TNI, dirinya langsung dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Tiba di kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota sekitar pukul 09.30 Wita dan di sana diakuinya ada KBO Satnarkoba setempat, dilanjutkan kehadiran penyidik, hingga ia difoto bersama BB Narkoba dimaksud. Selanjutnya diperiksa oleh Penyidik. Dan keteranganya AM telah dituangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga dilakukan tes urine.

“Di hadapan penyidik, semua sudah saya saya katakan. Saya sangat kooperatif dan semua pertanyaan telah saya jawab dengan jujur serta apa adanya,” jelasnya.

AM mengungkapkan, di tengah dirinya hanya sebagai pengguna Narkoba yang jatuhnya sebagai korban penyalahgunaan. Apalagi kasusnya soal Narkoba ini diakuninya adalah yang pertama kali, betapa susahnya pilihan direhabilitasi atau asesment yang menjadi pilihan penyidik, Kasat Narkoba hingga Kapolres Bima Kota yang awalnya akrab dengan AM. Namun kini AM mengaku justeru diperlakukan layaknya orang asing.

"Saya ini pengguna. Saya bukan pengedar, bukan bandar. Saya bukan penipu, bukan teroris. Sementara pasal yang disangkakan pada kasus saya juga pasal 127 dan atau 112 ayat 1,” tegasnya.

Menurut AM, sudah puluhan orang yang tersangkut kasus Narkoba yang bisa direhabilitasi atau lepas di tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Kalau puluhan orang tersebut bisa direhabilitasi, AM kemudian bertanya kenapa kebijakan itu justeru tidak dilakukan pada dirinya. Kata AM, sebelumnya bahkan ada residivis dalam kasus yang sama dan barang buktinya lebih besar yang direhabilitas dan kemudian di RJ.

"Maka kami sangat berharap proses yang adil dalam kasus kami. Barang bukti kasus kami pun hilang saat pengujian di BPOM," sambungnya.

AM juga menjelaskan, banyak rumor kepentingan yang berseliwaran di balik kasusnya. Sebab, sebelum kasus Narkoba ini katanya, dia pernah menulis di Media miliknya terkait pengakuan Ketua DPRD Kota Bima yang menuding Pemkot Bima membuat MoU dengan TNI adalah pihak yang membangun rumah relokasi di Kadole hingga dinilai tak layak huni oleh warga penerima manfaat. Selain itu katanya lagi, dirinya dikenal kritis selama ini dan sering berseberangan dengan kekuasaan yang tersangkut kasus Korupsi di KPK saat ini.

Terhadap kasus hukum yang dijalaninya saat ini, Ia tetap mengapresiasi dan hormat kepada masyarakat yang mengungkap kepemilikan Narkoba dari tangannya.  Apapun proses hukum dalam kasusnya saat ini, AM memastikan bahwa dirinya tetap akan tunduk dan taat pada proses hukum yang sedang berjalan.

“Kepada warga yang telah mengingatkan kami dan mengungkap Narkoba di tangan kami, dengan setulus hati kami ucapkan terima kasih. Kepada Saudari E dan keluarga besarnya, kami pun menyampaikan permohonan maaf. Demikian pula untuk jajaran aparat TNI/POLRI, salam ta'dzim dan salam hormat dari kami. Sungguh kami sangat mengapresiasi atas segala hal yang terjadi,” tutur AM sembari menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besarnya dan pihak pendukungnya.

AM kembali menjelaskan, upaya terakhir yang dilakukanya melalui Kuasa Hukumnya yakni Nukrah, SH adalah secara resmi telah mengajukan permohonan Restoratif Justice (RJ) secara tertulis kepada  Kapolres Bima Kota. Ia berharap, proses RJ bisa diupayakan sebagai wujud keadilan hukum baginya, sesuai penanganan banyak perkara yang tersandung UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ditangani oleh pihak Satnarkoba Polres Bima Kota selama ini.

Ujar AM, Sesuai aturan kasus Narkoba yang menimpanya sudah memenuhi syarat untuk diberlakukan RJ. Ia mengaku bahwa dirinya hanya sebagai korban atau pengguna sabu. Untuk itu, ia sangat sangat berharap proses kepastian hukumnya dapat dilakukan RJ di tingkat Kepolisian. Hal ini pun sesuai motto Polri yang Humanis dan Presisi.

"Semoga atas dasar permohonan tertulis yang telah diajukan Penasihat Hukum saya tersebut, saya berharap agar proses hukum terkait kasus ini bisa selesai di tingkat Polres Bima Kota,” harapnya.

Singkatnya, hingga berita ini ditulis dijelaskan bahwa permohonan RJ dari Kuasa Hukum AM tersebut belum diamini oleh Kapolres Bima Kota. Dan hingga saaty ini pula, AM masih menginal di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Karena tersangkut kasus Narkoba tersebut, dijelaskan bahwa nama AM telah dicoret dari Daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Bima oleh PDIP. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.