Cengsi Merasa “Kehormatanya Terganggu” Lewat FB, Amirudin Dipenjara-Wahidin Berpotensi Menyusul?

Amsol Solaeman Alias Cengsi (Menggunakan Baju KausWarna Hitam dan Berkacamata) Usai Menghadiri Sidang Pemeriksaan Sebagai Saksi di PN Raba-Bima (30/11/2022)

Visioner Berita Kota Bima-Kebebasan masyarakat menggunakan Media Sosial (Medsos) seperti Facebook (FB) secara tak bijak, tentu saja berdampak buruk kepada setiap pelakunya. Lebih jelasnya, tercatat tak sedikit oknum di Indonesia yang tersangkut kasus hukum (dipenjara) atas laporan para korbanya soal Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE). Hal itu juga terjadi di Bima, tercatat sejumlah pelaku yang hidup di penjara karena “disengat” oleh sanksi pidana sebagaimana penjelasan yang tertuang di dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.  

Dalam beberapa bulan terakhir ini, Bima dinilai dihebohkan oleh kasus dugaan pencemaran nama baik oleh dua orang aktivis yakni Amirudin dan Wahidin terhadap salah seorang Pengusaha yakni Amsol Solaeman alias Cengsi. Kedua oknum tersebut dilaporkan secara resmi oleh Cengsi kepada pihak berwajib.

Pada postinganya di FB, kedua oknum tersebut “menuding” Cengsi sebagai pengendali proyek pembangunan fisik baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima. Tak hanya itu, kedua oknum tersebut memasang karikatur bergambar Cengsi, Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE dan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.

Cengsi melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena merasa kehormatan nama baiknya dicemarkan melalui dunia maya (FB). Seiring dengan tahapan proses penanganan kasus tersebut mulai dari Ditrekrimum Polda NTB Pold NTB hingga telah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima karena unsur tindak pidananya telah terpenuhi, dari dua kasus yang dilaporkan oleh Cengsi di Polda NTB ini dijelaskan bahwa Amirudin telah divonis 2 bulan penjara oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Hanya saja, sampai dengan saat ini Amirudin belum dieksekusi oleh pihak Kejari Bima ke Rumah Tahanan (Rutan) Raba-Bima. Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Bima, Syahrurrahman, SH.

“Atas laporan Cengsi tersebut, Amirudin telah divonis 2 bulan penjara oleh pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima. Sidang putusan terkait kasus Amirudin ini dilaksanakan di PN Raba Bima beberapa waktu lalu,” ungkap Syahrurrahman.

Pada persidangan soal kasusnya Amirudin, Syahrurrahman menjelaskan bahwa JPU menuntutnya 4 bulan penjara. Namun pihak Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 bulan penjara kepada yang bersangkutan.

“Terkait putusan tersebut, Amirudin tidak melakukan upaya banding. Sekali lagi, kami perlu menjelaskan bahwa statusnya Amirudin saat ini adalah terpidana. Hanya saja, sampai saat ini dia belum dieksekusi ke Rutan Raba-Bima,” beber Syahrurrahman.

Sementara proses persidangan terkait Wahidin, diakuinya hingga sekarang masih dilaksanakan di PN Raba-Bima. Benarkah Wahidin akan bernasib sama alias akan menyusul Amirudin?.

“Kita belum bisa memastikan itu. Sebab, keputusan terkait kasus ini ada di tangan pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima. Namun yang jelas, proses persidangan terkait kasus ini sudah dilakukan lebih dari satu kali,” tandasnya.

Pada Senin (30/11/2022), persidangan kasus ini memasuki tahapan pemeriksaan terhadap terhadap saksi sekaligus pelapor yakni Cengsi. Pada tahapan persidangan pemeriksaan saksi tersebut, dijelaskanya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Raba-Bima, Y.Erstanto Widio Lelono, SH, MH. Pada moment tersebut, hadir pula seorang JPU yakni Syahrurrahman, SH. Dan di moment itu pula, Wahidin yang didampingi olehKuasa Hukumnya yakni Taufikurrahman, SH juga hadir.

“Tahapan persidanganterkait kasus ITE yang melibatkan terdakwa Wahidin ini masih akan berlangsung sekitar 3 kali. Yakni sidang mendengarkan keterangan terdakwa, sidang mendengarkan keterangan saksi ahli dan terakhir akan dilaksanakan sidang pembacaan putusan oleh pihak Majelis Hakim setempat,” paparnya.

Pada moment persidangan pemeriksaan saksi dimaksud, Ketua Majelis Hakim yang didampingi oleh dua orang anggotanya, JPU dan Kuasa hukum terdakwa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Cengsi. Antara lain, Hakim Anggota menanyakan tentang benar atau tidaknya Cengsi mengendalikan proyek pembangunan fisik baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima sebagaimana postingan terdakwa melalui FB itu.

Tak hanya itu, pihak Majelis Hakim juga menanyakan tentang tanggapan Cengsi terkait karikatur yang diposting oleh terdakwa dimaksud melalui FB. Dan pertanyaan-pertanyaan para pihak tersebut, juga dijawab dengan tuntas oleh Pengusaha yang dikenal baik dengan semua pihak dan suka membantu warga tak mampu ini (Cengsi).

“Tudingan bahwa saya sebagai pengendali proyek pembangunan fisik baik di Kota Bima maupun di Kabupaten Bima tersebut adalah tidak benar. Kecuali, saya hanya mengerjakan beberapa proyek pembangunan fisik baik di Kota maupun di Kabupaten Bima. Dan untuk mendapatkan pekerjaan proyek tersebut, tentu saja saya berkompetisi melalui proses, tahapan dan mekanisme tender-mendender oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dan Pemkab Bima. Untuk itu, tudingan tersebut tentu saja membuat kerhormatan dan nama baik saya terganggu,” ujar Pengusaha Bima yang dikenal humoris ini.

Di hadapan pihak Majelis Hakim, JPU, Kuasa Hukum terdakwa (Taufikurrahman, SH) dan terdakwa (Wahidin) di moment persidangan tersebut, Cengsi juga menyampaikan bahwa kerhomatanya juga terganggu terkait karikatur dimaksud yang diposting oleh terdakwa melalui FB.

“Ya, karikatur yang diposting oleh terdakwa di FB itu juga sangat mengganggu kerhormatan dan nama baik saya. Oleh sebab itu, tentu saja saya sangat keberatan,” papar Cengsi.

Liputan langsung sejumlah Awak Media melaporkan, tahapan persidangan pemeriksaanterhadap saksi tersebut berlangsung sekitar 1 jam lamanya. Persidangan tersebut mulai digelar sekitar pukul 1.45 Wita. Cengsi tiba di PN Raba-Bima sekitar pukul 1.30 Wita. Pada saat yang bersamaan, Cengsi didampingi oleh puluhan orang aktivis anti Rasis dan lainya.

Pun usai persidangan dilaksanakan, Cengsi bersama puluhan orang aktivis anti Rasis dimaksud. Antara lain Igen Prakoso, Muchsin, SH (Rigen), Arif Rheno, Imam Zikrullah, SH, Michael, Zepe dan lainya. Di moment itu pula, puluhan orang aktivis anti Rasis tersebut sama-sama menyuarakan agar semua pihak mengambil pelajaran penting dari kasus yang sedang dialami oleh Amirudin dan Wahidin.

Maksudnya, mereka mengharapkan agar masyarakat khususnya di Bima untuk menggunakan sarana Medsos sebagai ajang untuk memperluas wilayah persahabatan, pertemanan, kekeluargaan dan kemiteraan yang baik dengan semua orang. Tak hanya itu, mereka juga menyerukan agar masyarakat mengedepankan norma, etika, budaya dan nilai-nilai penting lainya di ranah Medsos. Sementara kebebasan yang bersifat kebablasan dan menyerang orang secara tak bertanggungjawab di ranah Medsos, ditegaskan tentu saja buruk bagi para pelakunya. Antara lain bisa dijerat oleh sanksi pidana (ITE), berpotensi memicu konflik baik secara individu, kelompok, golongan hingga konflik yang lebih besar lagi.

“Gunakan Medsos secara bijak. Jangan menyerang orang secara tak bertanggungjawab di ruang Medsos. Jangan menuding orang tanpa keakurasian data. Jangan menggunakan Medsos sebagai sarana untuk menyerang Suku (Etnis), Ras dan Antargolongan (SARA). Sebab, setiap orang yang hidup di NKRI ini  memiliki hak yang sama di mata hukum dan dilindungi pula oleh ketentuan hukum yang berlaku.  Setiap orang berhak untuk mengkritisi siapapun. Tetapi kritikan itu harus bersifat konstruktif, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Indonesia adalah Negara hukum. Hukum merupakan Panglima tertinggi di Negeri ini. Dan tak seorangpun di Indonesia yang kebal terhadap hukum,” tegas puluhan aktivis anti Rasis tersebut. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.