Olah TKP Kasus “Saruncu” di Ambalawi Sudah Dilakukan, ZLFN dan FRM Masih Diamankan

Moment Olah TKP di Nipa-Ambalawi (10/1/2022)
Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan “saruncu” alias “perzinahan” antara ibu dua anak yang masih bertstus istri orang berinisial ZLFN dengan suami orang berinisial FRM di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi-Kabupaten Bima di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di rumah orang tuanya ZLFN, hingga kini masih ditangani secara serius oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim setempat, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.T.K, S.IK.

Catatan Media Online www.visionerbima.com mengungkap, kedua terduga pelaku tersebut diinformasikan sempat kabur setelah kejadian berlangsung. Namun FRM membantah dugaan tersebut. Kecuali, ia mengaku bahwa pasca kejadian memalukan itu dirinya tidak pernah bergeser dari kampung halamanya di Desa Nipa.

Namun sekitar sehari setelah kejadian berlangsung, FRM datang menyerahkan diri ke Mapolsek Ambalawi dan selanjutnya digelandang ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara ZLFN yang pasca kejadian sempat melarikan diri, telah berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Ambalawi dibawah kendali Kapolsek setempat, Iptu Rusdin.

Selanjutnya ibu dua anak itu langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk diketahui, ZLF ditangkap yakni sehari sebelum FRM menyerahkan diri secara resmi ke Mapolsek Ambalawi. Singkatnya, kini keduanya masih “menginap di rumah baru” (diamankan) di Polres Bima Kota.

Catatan penting lainya, hingga kini kasus tersebut masih sangat ramai diperbincangkan oleh berbagai pihak, terutama di beranda Medsos. Para nitizen di beranda dunia maya, terpantau memberikan tanggapan yang beragam. Terlepas dari sangat menyangkan, para Nitizen juga menghimbau agar peristiwa yang sama tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Pun demikian halnya tanggapan dan harapan masyarakat di Kecamatan Ambalawi, secara umum di Bima baik Kota maupun Kabupaten. Terkait kasus ini, khususnya masyarakat Ambalawi hingga kini masih terus mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar “pasangan pasangan drama bejat” tersebut (ZLFN dan FRM) dihukum sesuai dengan perbuatanya agar menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak lainya.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus ini oleh Pnyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota pun kini terjawab. Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, Iptu Jufrin memastikan bahwa hingga saat ini kedua terduga pelaku perzinahan tersebut masih diamankan di Mapolres Bima Kota.

“Kasus itu masih ditangani secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sementara kedua terdua pelaku dimaksud, hingga sekarang masih diamankan di Mapolres Bima Kota,” terang Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, Rabu (11/1/2022).

Namun penanganan kasus ini, diakuinya masih dalam tahapan Penyelidikan. Pada tahapan ini, Penyidik telah melakukan sejumlah upaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Diantaranya Penydik telah melakukan visum terhadap ZLFN. Namun hasil visum tersebut tidak bisa kami beberkan melalui Media Massa. Sebab, hal itu bersifat pro justcia,” tegas Jufrin.

Upaya hukum lainya terkait penanganan kasus ini beber Jufrin, Penyidik Unit PPA bersama Tim Identifikasi Polres Bima Kota telah melakukan olah TKP. Olah TKP tersebut dilakukan di TKP yang di rumah orang tua ZLFN di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi.

“Kegiatan olah TKP tersebut dilakukan pada Selasa pagi (10/1/2022). Sementara situasi Kamtibmas saat olah TKP tersebut berlangsung aman dan sangat kondusif. Namun demikian, kegiatan olah TKP tesebut disambut dengan sangat ramai oleh warga sekitar. Sementara petanyaan tentang tanggapan atau reaksi warga setempat saat olah TKP terkait kasus itu, tentu sama dengan tanggapan dan reaksi berbagai pihak yakni sangat menyayangkanya. Ya, semua orang sangat menyayangkanya dan berharap agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari,” papar Jufrin.

Ikhwal sanksi pidana yang akan dikenakan kepada kedua terduga pelaku itu, dijelaskanya belum bisa dikemukakan saat ini oleh pihaknya. Sebab, penanganan kasus ini masih dalam tahap Penyeldikan.

“Upaya hukum lain yang akan dilakukan oleh penyidik terkait kasus ini, antara lain melakukan gelar perkara. Upaya gelar perkara terebut guna memastikan apakah kasus ini layak untuk ditingkatkan penangananya dari Penyelidikan ke Penyidikan. Untuk itu, tentang sanksi pidana yang akan dieakan kepada kedua terduga pelaku tentu saja akan berpulan kepada hasil gelar perkara,” urainya.

Terlepas dari itu, dibalik kasus ini juga terkuak hal yang dinilai sangat menyedihkan. Yakni kedua anak kandung dari ZLFN tak lagi bersama ibunya. Sebab, ibu kandungnya itu kini sudah berada di tempat “tak biasa” (diamankan di Mapolres Bima Kota). Untuk itu, kedua anaknya tersebut kini hidup bersama ayah kandungnya yakni Sugiarto.

Sesekali Media ini pernah melihat kedua anak kecil yang masih dalam usia sangat labil tersebut (masih kecil). Saat disapa oleh Media ini, mimik wajah dari kedua anak tersebut terlihat sangat sedih. Namun hingga detik ini, tak seorangpun Penggiat Perempuan dan Anak di Kabupaten Bima yang melakukan assesment psikologisterhadap kedua bocah yang masih sangat kecil ini.

Sementara pertanyaan apakah pihak DP3A2KB Kabupaten Bima sudah mendatangi kedua anak kecil tersebut atau sebaliknya, hingga kini belum diketahui secara pasti. Namun jika berpijak pada kondisi piskologis kedua bocah kecil tersebut, tentu saja berharap agar hadir pihak-pihak terkait untuk datang melakukan assesment secara psikologis.

Sedangkan bagi Sugiarto, ia telah telah berkomitmen untuk tidak ingin lagi hidup bersama dengan istrinya itu. Dan ia menegaskan bahwa haram hukumnya untuk hidup bersama dengan seorang penzinah (DLFN).

“Sungguh bahwa ruang untuk bersama dia lagi sudah tertutup. Perbuatan bejat itu disaksikan secara langsung oleh mata dan kepala saya sendiri. Dan saya pula yang menangkap basah keduanya yang saat itu sedang berzinah di salah satu kamar di rumah orang tuanya ZLFN. Dan yang melaporkan kasus ini secara resmi kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota adalah saya sendiri yang hingga saat ini masih berstatus sebagai suami sahnya ZLFN. Yang tak kalah mirisnya, saat perstiwa bejat itu terjadi di dalam kamar tersebut juga ada anak saya,” ungkap Sugiarto.

Selain menyatakan apresasi dan terimakasih kepada pihak Kepolisian setempat, Sugiarto juga menyampaikan hal yang sama kepada berbagai pihak termasuk Media Massa yang sejak awal hingga sekarang masih terus memberikan dukungan secara moril kepada dirinya.

“Terimakasih kepada semua pihak terutama Media Massa yang sejak awal hingga saat ini masih bersama saya dan kedua anak saya. Tentang bagaimana perasaan dan suara hati saya terkait kasus itu, tentu saja tidak bisa saya ungkapkan dengan kata-kata. Karena peritiwa itu adalah noda bagi saya dan keluarga, maka untuk kembali bersama ZLFN adalah hal yang tidak mungkin. Dan saya yakin bahwa semua orang juga memiliki pandangan yang sama seperti saya. Selain itu, saya yakin bahwa APH juga tetap bekerja dengan baik terkait kasus ini,” ujar Sugiarto.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kedua terduga pelaku mengakui perbuatanya. Dan perbuatan yang sangat memalukan itu, diakuinya dilakukan secara sengaja oleh keduanya pula. Atas kesalahan yang telah dilakukanya, keduanya memohon maaf kepada semua pihak.

Tetapi yang tak kalah menariknya, ZLFN mengaku bahwa FRM akan menikahinya secara resmi. Namun sebelumnya katanya, FRM akan menceraikanterlebih dahulu istri sahnya yang hingga kini masih bekerja sebagai TKW di salahsatu Negara di Luar Negeri. Tetapi pada sisi lain, nampaknya ZLFN tak sadar bahwa sampai dengan detik ini dirinya masih berstatus sebagai istri sahnya Sugiarto. Sementara pertanyaan serius apakah istri sahnya FRM akan rela melepaskan FRM demi ZLFN, pun hingga kini belum diketahui jawabanya. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.