Oknum Anak Kandung DPRD Kabupaten Bima Resmi Jadi DPO

Inilah Surat Penetapan Resmi Man Farid Sebagai DPO

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan penganiayaan terhadap oknum anak kandung anggota DPRD Kabupaten Bima yakni Man Farid (28) asal Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda-Kota Bima terhadap Wanto beberapa bulan silam, tercatat sebagai salah satu trend topik khususnya di beranda Media Sosial (Medsos). Dalam kasus itu, man Farid dilaporkan secara resmi oleh korban kepada penyidik Reskrim Polsek Rasane Barat (Rasbar)-Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolsek setempat, AKP Suhatta.

Catatan penting Media Online www.visionerbima.com mengungkap, seiring dengan penangannan kasus ini akhirnya Man Farid ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Hanya saja, selanjutnya Man Farid dikabarkan kabur ke luar daerah.

Selama ia diduga kabur, Buser Polsek Rasbar memburunya di sejumlah wilayah baik di Kota maupun di Kabupaten Bima. Proses pencarian yang bersangkutan oleh Buser Polsek Rasbar, tergolong lumayan lama. Sayangnya, Polisi tak berhasil meringkus Man Farid.

Catatan terkini Media ini mengungkap, penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan secara resmi oleh pihak Polsek Rasbar ke Unit Pidum 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota. Rabu (14/6/2023), Media ini mendapat data faktual yang menjelasan bahwa kini Man Farid telah ditetapkan secara resmi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada surat resmi tersebut, Man Farid ditetapkan secara resmi sebagai DPO pada tanggal 18 April tahun 2023. Surat DPO tersebut ditandatangani secara resmi oleh Kapolsek Rasbar, AKP Suhatta. Dijelaskan pula, yang bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai DPO karena dinilai tidak kooperatif.

Secara terpisah Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin membenarkan hal itu. Terkait penetapan Man Farid sebagai DPO, Jufrin meminta kepada semua pihak di manapun berada agar menginformasikan tentang keberadaa yang bersangkutan untuk kemudian ditangkap dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam kaitan itu, kami berharap adanya kerjasama dari semua pihak untuk memberitahukan tentang keberadaan yang bersangkutan. Selain itu, kami menghimbau agar Man Farid segera datang menyerahkan diri kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, semakin dia menghindar maka tentu saja akan semakin mempersulit dirinya sendiri,” imbuh Jufrin kepada, Rabu (14/6/2023).

Dalam kasus ini, dijelaskanya bahwa Man Farid diancam sanksi pidana dan diancam paling lama dua tahun penjara sesuai ketentuan pasal 351 ayat ayat 1 KUHP. Dan penanganan kasus ini diakuinya telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

“Ia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka sejak dua bulan silam. Namun selanjutnya, ia melarikan diri ke luar Kota Bima. Berkali-kali Polisi memburunya, namun tak berhasil menemukanya. Oleh karenanya, kini ia telah ditetapkan secara resmi sebagai DPO. Sekali lagi, kami mengingatkan kepada Man Farid agar segera menyerahkan diri kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima Kota,” pungkas Jufrin sembari menambahkan bahwa yang bersangkutan pernah dihukum dalam kasus dugaan penganiayaan. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.