Kasus Pemblokiran Jalan di Kecamatan Soromandi Dinyatakan P21, 15 Aktivis Dilimpahkan Ke Kejari Bima

Kasat Reskrim Polres Bima.

Visioner Berita Kabupaten Bima-Berkas perkara dugaan kasus pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap P21.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima melimpahkan tahap II berkas tersangka dan barang bukti 15 aktivis kasus pemblokiran jalan di Kecamatan Soromandi ke Kejaksaan Negeri Raba Bima, Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin SH membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas dan barang bukti tahap II ke 15 aktivis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejari Bima.

"Benar kami telah melimpahkan berkas dan barang bukti 15 tersangka pemblokiran jalan di Soromamdi ke Jaksa Penuntut Umum," ungkapnya.

Masdidin menuturkan Pelimpahan berkas tahap II tersebut terbagi menjadi tiga berkas   dengan dasar LP/A/09/V/2023/SPKT/Res.Bima/Polda NTB, tanggal 30 Mei 2023.

Berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1176/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3845/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas Perkara I atas nama tersangka  GN, UJ, RR dan UR .

Kedua, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1175/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023, dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3844/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara II atas nama tersangka AM, SD, SL, AD dan ML.

Ketiga, berdasarkan surat pengiriman berkas perkara Pidana Nomor: B/1177/VI/2023/Reskrim, tanggal 13 Juni 2023 dan surat pemberitahuan hasil penyidikan (P21) dari Kejaksaan Negeri Bima Nomor:B-3843/N.2.14/Eku.1/07/2023. Berkas perkara III atas nama tersangka, MS, FI, MF, AB, HS dan AS.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada Para tersangka yakni, Pasal 192 Ayat (1) Ke 1e KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 12 Jo Pasal 63 ayat (1) UU RI. No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Dengan uraian, tindak pidana dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau merusak sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas.

"Berkas Tahap II atau P21 ke lima belas tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Bima," pungkasnya. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.