Kerja Keras dan Cepat Penyidik, DRM Resmi Jadi Tersangka dan Diancam 15 Tahun Penjara

DRM Mengakui Perbuatan-“Permintaan Damai” Ditolak Keras Keluarga Korban

Inilah DRM Yang Diduga Tega Melakukan Persetubuhan Terhadap Adik Iparnya Sendiri (Adik Kandung Istrinya)

Visioner Berita Kota Bima-Kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab pihak penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kapolres setempat, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim yakni Iptu Punguan Hutahean S.Trk, S.IK dalam menangani kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh DRM terhadap adik iparnya-sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), kini membuahkan hasil yang dinilai sangat baik.

Jika sebelumnya kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, namun kini penangananya telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Peningkatan penanganan kasus tersebut yakni penyidik melakukan kegiatan gelar perkara.

Dan setelah berbagai proses dan tahapan penyidikan, dijelaskan pula bahwa DRM telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. DRM ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota yakni pada Senin (10/7/2023). Namun sebelum DRM ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, diterangkan bahwa terlebih dahulu penyidik melakukan gelar perkara,  

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim setempat, Punguan Hutahean S.Trk, S.IK membenarkan hal itu. Terkait kebenaran dari informasi tentang penetapan DRM sebagai tersangka di tahan di dalam sel tahanan setempat, dijelaskan oleh Punguan kepada Media Online www.visionerbima.com pada Rabu siang (12/7/2023).

“Ya, dia telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota pada Senin(10/7/2023). Ia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahanyakni setelah penyidik melakukan gelar perkara,” tegas Punguan.

Ditegaskanya, DRM ditetapkan secara resmi sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, ketrangan saksi-saksi, keterangan korban dan lainya. Jika sebelumnya DRM membantah dugaan keterlibatanya dalam kasus itu, namun ia mengakui perbuatanya setelah diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit PPA.

“Semula dia membantah dugaan keterlibatanya dalam kasus itu. Namun saat diperiksa oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia (DRM) mengakui perbuatanya. Namun, dia tidak mengakui secara keseluruhan,” beber Punguan.

Punguan kembali menegaskan, soal mau mengakui atau membantah keterlibatanya dalam kasus itu merupakan hak tersangka dimaksud. Namun pihaknya menetapkanya secara resmi sebaga tersangka dan kemudian ditahan yakni mengacu kepada pembuktian yang ditemukan oleh pihaknya pula (penyidik).

“Setelah dia ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan, maka langkah hukum selanjutnya oleh penyidik adalah mempercepat penuntasan berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dan dalam penanganan kasus ini pula, penyidik telah membuktikan kerja serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya sembari menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan salah satu atensi keras Kapolres Bima Kota.

 Masih soal penanganan kasu ini pula, Punguan menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada berbagai pihak yang antara lain Media Massa, para Penggiat anak dibawah umur karena telah ikut berpartisipasi mendorong penyidik untuk bekerja lebih cepat dan sangat serius sehingga DRM ditetapkan secara resmi sebagai tersangka serta ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

“Sekali lagi, kami sampaikan terimakasih atas doa dan dukunganya. Sebab dalam bekerja, tentu saja kami sangat membutuhkan dukungan darisemua pihak,” papar Punguan.

Punguan menjelaskan, dalam kasus ini DRM diancam dengan sangksi pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA). Dan dalam kaitan itu, DRM diancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara. Sementara aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini, ditegaskanya tetap bersifat mutlak.

“Sementara langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan oleh penyidik terkait kasus ini yakni melakukan pemeriksaan terhaap korban dan saksi yang dijukanya, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan sejumlah Barang-Bukti (BB) dan lainya, termasuk melakukan gelar perkara sebanyak dua kali,” tandas Punguan sembari mengungkap bahwa hasil tes urine memastikan bahwa DRM positif menggunakan Narkotika jenis sabu.  

Seiring dengan telah dtetapkanya DRM sebagai tersankga dan kemudian ditahan di dalam sel tahan Polres Bima Kota, beredar kabar bahwa pihak terduga pelaku ditengarai berkali-kali meminta damai kepada keluarga korban. Namun “tawaran damai” tersebut, dibeberkan ditolak keras oleh seluruh keluarga korban.

Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, orang tua korban yang kini masih bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di salah satu Negara di Luar Neger (LN) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Polisi, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mereka meminta damai, namun kami menolaknya dengan sangat keras. Orang tua korban juga memiliki sikap yang sama. Oleh sebab itu, kami sudah sepakat mendukung APH untuk menghukum terduga pelaku dengan seberat-beratnya,” tegas pihak keluarga korban kepda Media ini, Rabu sore (12/7/2023).

Sekedar catatan penting, dalam penanganan kasus ini korban didampingi oleh PUSPA Kota Bima, LPA Kota Bima dan pihak DP3A Kota Bima. Proses pendamping oleh para pihak tersebut dilakukan sejak awal dan masih berlangsung sampai dengan saat ini. Dan upaya serius tersebut, ditegaskan akan dilakukan hingga pihak Majelis Hakim pada PN Raba-Bima memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.