15 Tersangka Jadi Tahanan Jaksa, Oknum Korlap “Lari Kocar-Kacir” dan Dua Lainya “Merdeka di Luar”-4 Kali Abaikan Panggilan Polisi

Oknum Korlap FPR-DS Yang "Lari Koncar-Kacir" Juga Tersangka, Afrizal

Visioner Berita Kabupaten Bima-Penanganan hukum terkait kasus pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima sebulan silam, tercatat hingga kini masih berjalan sebagaimana mestinya. Mash soal kasus itu, belum lama ini berkas tahap dua dan 15 orang tersangka telah dilimpahkan secara resmi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. 

Sementara seorang tersangka lagi yakni Alvina alias La Kese, hingga kini dijelaskan masih ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima. Kabar terkini yang diperoleh Media  Online www.visionerbima.com melaporkan, dijelaskan bahwa berkas tahap satu terkait La Kese sudah dikirim oleh penyidik kepada pihak Kejaksaan setempat guna dilakukan penelitian.

“15 Tersangka sudah beralih menjadi tahanan Jaksa. Sementara untuk La Kese, berkas perkara tahan satunya sudah kami serahkan kepada kepada pihak Kejaksaan guna dilakukan penelitian terlebih dahulu. Dan sampai sekarang, kami belum menerima petunjuk Jaksa terkait berkas perkara La Kese,” ungkap Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.IK melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (15/7/2023).  

“Fakta berbeda” justeru terlihat kepda oknum Korlap massa aksi dari Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) yang saat itu “lari kocar-kacir” yakni Afrizal dan dua orang lainya yakni Atri alias Ompu Pana dan Mizal alias Ariston Senja itu. Lebih jelasnya, ketiga oknum tersebut dinilai “masih merdeka” alias “bebas” menghirup udara segara di luar tahanan kendati telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima.

Terkait hal yang satu ini, sejumlah keluarga belasan orang tersangka dimaksud mendesak Polisi agar segera menangkap Afrizal dan dua orang tersangka dimaksud. Dan ditegaskanya, Afrizal merupakan Korlap utama massa aksi dari FPR-DS yang harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh aksi blokir jalan di Desa Bajo itu.  

Menanggapi hal tersebut, Masdidin menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan secara resmi sebanyak empat kali kepada ketiga oknum. Yakni dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dan dia kali pula dipanggil secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Namun dari empat panggilan resmi yang telah kami layangkan tersebut justeru diabaikan oleh ketiga oknum itu pula. Yang jelas, sampai sekarang ketiga oknum tersebut belum diperiksa oleh penyidik,” tandas Masdidin.

Masdidin kembali menjelaskan, belum lama ini pihaknya kembali melayangkan surat panggilan secara resmi kepada Afrizal dan dua orang rekanya itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Sejatinya kata terang Masdidin, ketiganya diwajibkan untuk hadir menghadap penyidik setempat pada Sabtu (15/7/2023).

“Lagi-lagi, ketiganya mengabaikan surat panggilan resmi untuk diperiksa sebagai tersangka. Tercatat sudah empat kali ketiganya mengabaikan panggilan resmi dari penyidik,” ulas Masdidin.

Tentang sikap non kooperatif ketiga oknum tersebut, Masdidin mengaku sampai saat ini tidak mendapatkan alasan dari ketiganya pula. Dan atas tidak kooperatifnya ketiga oknum tersebut, Masdidin memastikan bahwa langkah hukum selanjutnya yang dilakukan oleh pihaknya adalah melaksanakan perintah Undang-Undang (UU).

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Kapolres Bima kepada Media ini sebelumnya, selanjutnya ketiga oknum tersebut berpotensi besar untuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menetapkan ketiganya sebagai DPO juga merupakan perintah UU,” urainya.

Dri rangkaian penanganan kasus pemblokiran jalan di Desa Bajo itu, Masdidin menyatakan bahwa pihaknya telah menghargai dan menghormati hak hukum ketiga oknum dimaksud. Antara lain melayangkan surat panggilan resmi untuk dimintai keteranganya sebagai saksi. Dan dua kali melayangkan surat paggilan resmi kepada ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Semakin tidak kooperatif justeru akan mempersulit diri mereka sendiri. Yang jelas, ketiga oknum tersebut telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka. Pertanyaan tentang kapan ketiganya ditetapkan secara resmi sebagai DPO, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” papar Masdidin.  

Terlepas dari itu, berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media ini melaporkan bahwa hingga kini Afrizal masih berada di Desa Sai Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima. Sementara keberadaan Mizal alias Ariston Senja,  saat ini dikabarkan masih berada di Desa Doridungga Kecamatan Donggo-Kabupaten Bima. Sedangkan Atri alias Ompu Pana, dikabarkan bahwa sampai saat ini masih menjalani kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di salah satu wilayah di Kabupaten Bima. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.