Oknum Korlap “Lari Kocar-Kacir”dan Dua Rekanya Abaikan Panggilan Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Kapolres Bima: Jika Panggilan Kedua Sebagai Tersangka Diabaikan Maka Berstatus DPO

Inilah Afrizal (Oknum Korlap FPR-DS Yang "Lari Kocar-Kacir" itu

Visioner Berita Kabupaten Bima-Proses penanganan kasus pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima yang ditengarai keras dipicu oleh janji palsu oknum anggota DPRD Kabupaten Bima, Rafidin H. Baharudin serta “ketidak berayaan” tiga anggota Dewan Dapil III (Supardin, Ismail dan Muhammad Ramdin, SH) alias Gio hingga menyeret 16 orang aktivis dari Front Perjuangan Rakyat Donggo-Sorimandi (FPR-DS) ke dalam jeruji besi-hingga kini masih berjalan sebagaimana mestinya.

Kabar terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, bekas perkara terkait 16 aktivis FPR-DS tersebut telah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dijelaskan pula, Jaksa menyatakan P-21 atas perkara tersebut karena unsur tindak pidananya sudah terpenuhi.

Namun dibalik tertangkap hingga 16 orang aktivis tersebut ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, juga terkuak sesuatu yang dinilai sangat menarik. Yakni tentang oknum Koordinator Lapangan (Korlap) dari FPR-DS yang “lari kocar-kacir” yakni Afrizal dan dua orang rekanya yakni Mizan alias Ariston Sandi serta Atri alias Ompu Pana yang hingga kini masih “merdeka” mengirup udara bebas di luar sel tahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini mengungkap soal sikap pihak keluarga dari 16 orang aktivis yang telah telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka itu. Mereka (pihak keluarga 16 orang tersangka) itu mendesak agar ketiga orang oknum dimaksud (Afrizal, Mizan dan Ompu Pana) tidak memperindah kata dan kalimat di beranda Media Sosial (Medsos) soal tanggungjawabnya terkait akibat yang ditimbulkan oleh aksi pemblokiran jalan di Desa Bajo itu.

Tetapi mereka mendesak agar Afrizal Cs itu harus bertanggungjawab secara hukum layaknya yang sedang dirasakan oleh 16 orang aktivis dimaksud. Tak hanya itu, pihak keluarga 16 orang aktivis tersebut juga mendesak agar Polisi segera menangkap ketiga dimaksud.

“Jangan hanya pintar nyanyi di alam maya. Tetapi buktikan tanggungjawabnya di dunia nyata seperti yang dilakukan oleh 16 orang tersangka itu. Afrizal adalah Korlap utama yang mutlak bertanggungjawab atas seluruh akibat yang ditimbulkan oleh aksi pemblokiran jalan di Desa Bajo itu, bukan justeru “lari kocar-kacir”. Dan mungkin saja itu merupakan sejarah pertama di Indonesia soal oknum Korlap yang “lari terbirit-birit” saat hendak ditangkap Polisi di moment aksi demonstrasi. Ada apa dengan oknum Korlap itu,” tanya mereka dengan nada serius kepada Media ini, Minggu (9/7/2023).

Terkait Afrizal dan dua orang rekanya itu, Kapolres Bima yakni AKBP Hariyanto, SH, S.IK menegaskan bahwa ketiga orang tersebut sudah tiga kali mengabaikan panggilan secara remi yang dilayangkan oleh Penyidik Sat Reskrim setempat. Yakni dua kali mengabaikan pangggilan untuk diperiksa sebagai saksi, dan satu kali mengabaikan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Penyidik sudah menghargai dan menghormati hak hukum tiga oknum tersangka itu (Afrizal, Mizan dan Ompu Pana). Namun sampai saat ini, ketiga oknum tersebut tidak kooperatif. Sementara Penyidik menetapkan ketiga oknum tersebut sebagai tersangka, tentu saja bukan dilakukan secara serta-merta. Tetapi dilandasi oleh berbagai proses, tahapan dan tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain, terlebih dahulun Penyidik melakukan gelar perkara,” terangnya.

Hariyanto kembali menegaskan, belum lama ini Penyidik melayangkan surat panggilan resmi kepada ketiga oknum tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Tak surat panggilan tersebut tandasnya, sudah sampaike tangan ketiga oknum itu pula.

“Baru satu kali mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh ketiganya. Olehnya demikian, Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk ketiga oknum tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Hal itu akan dilakukan dalam waktu segea oleh Penyidik,” terang sosok Kapolres yang dikenal sangat baik, humoris, humanis, tegas, santai dan dekat berbagai elemen masyarakat ini.

Jika ketiga oknum tersebut masih mengabaikan surat panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka, Haryanto memastikan bahwa selanjutnya Penyidik akan melaksanakan perintah Undang-Undang (UU). Yakni menetapkan secara resmi ketiga oknum itu sebagi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Sebelum ketiganya ditetapkan secara resmi sebagai DPO, maka Penyidik masih akan melewati satu tahapan terlebih dahulu. Yakni memanggil ketiganya untuk diperiksa sebagai tersangka. Untuk itu, berikan kesepatan kepada Penyidik untuk bekerja secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab. Tentang perkembangan selanjutnya, Insya Allah akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” tutur Hariyanto.

Hariyanto menambahkan, sikap tidak kooperatif ketiga  oknum tersebut justeru kian mempersulit dirinya sendiri. Sementara ruang toleransi secara hukum kepada ketiga oknum tersebut, diakuinya telah diberikan secara luas oleh Penyidik. Antara lain memanggilnya secara resmi sebagai saksi disaat kasus ini masih dalam tahapan penyelidikan dan memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Jangankan setelah ditetapkan secara resmi sebagai sebagai DPO, disaat ketiganya berstatus sebagai tersangka tentu saja sulit untuk mengurus sejumlah administrasi yang mereka butuhkan. Antara lain,mereka tidak bisa mengurus SKCK. Sebab, untuk mengurus SKCK di seluruh Indonesia ini sudah menggunakan sistem Online. Sedangkan identitas ketiga oknum tersebut juga sudah terdata secara Online pula, kok,” pungkas Hariyanto. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.