Gerak Cepat Sat Narkoba Polres Bima Kota, Pemuda ini Ditangkap Saat Transaksi Ganja Hampir 2 Kg

Terduga Pelaku Beserta BB

Visioner Berita Kota Bima-Dengan gerak cepat, Sat Narkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 2 kilo gram di jalan Gatot Subroto Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda, Senin (14/8/2023) sekitar pukul 09.30 Wita.

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis daun ganja yang diterima oleh Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, pihaknya langsung menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Hasil penyelidikan oleh Tim Cobra Bravo yang dipimpin oleh Kasat dan Katim Aipda Taufarrahman, anggota berhasil mengamankan AA (26) warga Desa Ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima saat transaksi di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Sadia.

“Barang bukti yang diamankan dua paket besar daun ganja dengan berat Netto 1,875,46 gram,” ungkapnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut kata Kapolres, terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota. Hasil interogasi sementara, terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut dikirim dari daerah Medan.

“Pengakuan sementara dia baru kali ini memesan barang itu, namun kita masih mendalaminya lagi,” katanya.

Kapolres menghimbau pada masyarakat untuk tidak memberi ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Bantu Polisi memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi narkoba. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.