Oknum Korlap “Lari Kocar-Kacir” dan Ompu Pana Akhirnya Serahkan Diri Sebelum Ditetapkan Sebagai DPO

Keduanya Langsung Dikerangkeng ke Dalam Sel Tahanan, Selanjutnya Menanti Mizan

Afrizal dan Ompu Pana Bersama Kuasa Hukum dan Keluarganya Saat Menyerhkan Diri Kepada Penyidik Polres Bima, Senin Sore (7/8/2023)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, SK telah berkali-kali menegaskan bahwa oknum Korlap massa aksi dari Front Perjuangan Rakyat Donggo-Soromandi (FPR-DS) yang “lari kocar-kacir” yakni Afrizal dan dua orang rekanya yakni Atri alias Ompu Pana dan Mizan alias Ariston Senja berpotensi besar untuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketegasan tersebut lahir karena ketiga tersangka itu tidak mengindahkan beberapa kali panggilan penyidik untuk diiperiksa sebagai saat kasusnya masih dalam tahapan penyelidikan maupun dipanggil sebagai tersangka setelah penanganan kasusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Ketegasan tersebut disampaikan lebih dari satu kali oleh Kapolres Bima pemberitaan Media Online www.visionerbima.com. Namun rencana pihak penyidik Polres Bima untuk menetapkan ketiganya sebagai DPO, kini dijelaskan tak jadi dilaksanakan. Sebab, Afrizal dan Ompu pana sudah menyerahkan diri kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bima.

Keduanya menyerahkan diri yakni pada Senin sore (7/8/2023). Peristiwa penyerahan diri kedua tersangka dibenarkan oleh Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Masdidin, SH kepada Media ini, Selasa (8/8/2023).

“Ya benar, Afrizal dan Ompu Pana telah menyerahkan diri secara resmi kepada penyidik pada Senin sore (7/8/2023). Usai menyerahkan diri, keduanya langsung diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.  Proses pemeriksaan terhadap keduanya sebagai tersangka, dimulai sejak sore hingga malam hari,” ungkap Masdidin.

Usai menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, keduanya langsung menandatangani Surat Perintah Penahanan (Sprinthan). Selanjutnya keduanya langsung dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima.

“Selama proses pemeriksaan sebagai tersangka berlangsung, keduanya didampingi oleh sejumlah Kuasa Hukumnya. Tentang sanksi pidana yang dikenakan kepada keduanya, tentu saja masih akan dikaji secara mendalam oleh penyidik. Walau telah menyerahkan diri secara resmi, namun sebelumnya Afrizal dan Ompu Pana serta Mizan telah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak empat kali. Yakni dua kali dipanggil secara resmi sebagai saksi, dan dua kali dipanggil secara resmi sebagai tersangka. Hal itu mencerminkan bahwa kedua tersangka tidak kooperatif,” beber Masdidin.

Sementara langkah penyidik terkait kasus ini ujar Masdidin, yakni mempercepat penuntasan berkas perkara yang kemudian berkas tahap satunya akan diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Sedangkan untuk seorang tersangka yakni Mizan, diakuinya sampai dengan saat ini belum menyerahkan diri kepada penyidik.

“Menurut Informasi yang kami peroleh, Mizan akan segera datang menyerahkan diri kepada penyidik. Untuk itu, sampai saat ini kami masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka layaknua Afrizal dan Ompu Pana,” tegas Masdidin.

Masdidin kembali menjelaskan, Afrizal dan Ompu Pana menyerahkan diri kepada penyidik yakni sebelum pihaknya melaksanakan dua langkah hukum. Yakni melakukan penjemputan paksa dan menetapkanya sebagai DPO.

“Ya, keduanya menyerahkan diri sebelum dua langkah hukum itu ditempuh oleh penyidik. Singkatnya, aspek penegakan supremasi hukum terkait kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sementara soal Alvina alias La Kese, sampai dengan saat ini masih ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima. Dan berkas tahap satu terkait perkara la Kese ini sudah diserahkan secara resmi kepada pihak Kejari Bima. Kemungkinan berkas perkara tahap dua berkut tersangkanya (La Kese) akan dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dalam waktu dekat,” pungkas Masdidin.

Lepas dari itu, terkuak adanya perstiwa menarik sebelum keduanya menyerahkan diri kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima.Yakni beredar luas di beranda Medsos foto Ompu Pana yang bersujud di baah telapak kaki orang tuanya. Yang dipersembahkan oleh Ompu Pana dalam kaitan itu, terpantau mendapat apresiasi positif dari berbagai pihak, tak terkecuali para Nitizen.

Masih soal kasus dugaan pemblokiran jalan jilid II di Desa Bajo Kecamatan Soromandi, 15 orang terdakwa yakni Gunawan dkk sudah menjalani persidangan di PN Raba Bima sebanyak lebih dari satu kali. Belasan orang tersebut, dijelaskan berstatus sebagai tahanan pihak PN Raba-Bima. Dan belasan orang tersebut ditahan di Rutan Raba-Bima. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.