AN Terduga Pembunuh Tayeb Ditetapkan Sebagai Tersangka, Diancam Hukum 15 Tahun Penjara

AN (Tengah Berbaju Kaus Hitam)

Visioner Berita Kota Bima-Kasus dugaan pembunuhan terhadap Tayeb oleh AN di Kecamatan Sape beberapa waktu lalu, hingga kini masih mengundang perhatian publik. Berbagai pihak menyebutkan bahwa peristiwa tersebut tergolong sangat sadis. Korban ditengarai dibacok oleh terduga menggunakan parang samura hingga mati bersimbah darah di jalan.

Dari kasus tergolong sangat sadis ini, berbagai pihak mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menguhukum terduga pelaku yang juga berstatus residivis tersebut dihukum dengan seberat-beratnya sesuai ketenuan hukum yang berlaku. Tak hanya itu, berbagai pihak berharap agar kasus yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari.

Namun jika ada masalah yang tak bisa diselesaikan, disarankan agar menyelesaikanya sesuai dengan musyawarah untuk mencapai kata mufakat sesuai dengan nilai-nilai luhurnya orang Bima. Sebab, membunuh sesama bukan sekedar dosa besar dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Tetapi ditegaskan memiliki dampak sosial dan psikologis yang sangat tinggi.  

Pertanyaan tentang sejauhmana penanganan kasus ini oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Bima Kota, pun kini terjawab. Berkat kerjakeras, profesional terukur dan bertanggungjawab penyidik setempat dibawah kendali Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.Trk, S.SIK akhirnya AN ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota.

Informasi soal penetapan AN sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan setempat dibenarkan oleh Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com padaSelasa (12/9/2023). Dalam kasus ini, ditegaskan bahwa AN diancam dengan sanksi pidana 15 tahun penjara.

“Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan. Dan AN telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Namun sebelumnya, terlebih dahulu penyidik melakukan gelar perkara,” ungkap Jufrin.

Jufrin menjelaskan, dalam kasus penyidik telah memintai keterangan kepada sekitar 5 orang saksi. Keterangan saksi-saksi tersebut, diakuinya telah ditangkan secara resmi ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Pun AN telah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik. Dalam kasus ini, AN mengakui perbuatanya. Sementara langkah hukum yang sedang dilakukan penyidik terkait kasus ini yakni mempercepat penuntasan berkasnya dan kemudian diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” terang Jufrin.

Masih soal kasus ini, pihaknyatelah menyita sejumlah alat bukti dan Barang-Bukti (BB). BB yang dista ujarnya, antara parang yangdiduga digunakanoleh terduga untuk membunuh korban, pakaian korban dan dua unit sepeda motor (yang digunakan oleh korban dan terduga pelaku).

“Semua BB sudah diamankan di Mapolres Bima Kota. Sedankan Surat Pemberitahuan Daftar Perkara (SPDP) telah diserhkan secara resmi oleh penyidik kepada pihak Kejari Bima,” tandas Jufrin.

Berangkat dari kasus ini, Jufrin mengingatkan agar peristiwa yang sama tak lagi terjadi di kemudian hari. Tegas Jufrin, membunuh sesama bukan sekedar dosa besar yang sulit diampuni oleh Allah SWT. Tepi juga melanggar hukum yang tentu saja dijerat dengan hukuman yang sangat berat.

“Kasus pembunuhan juga memiliki dampak sosial dan psikologis, baik bagi keluargakorban maupun keluarga terduga pelaku. Jika ada masalah yang tidak bisa diselesaikan secara pribadi, maka selesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapaikata mufakat sesuai dengan perintah Agama Islam. Jika dengan cara musyawarah tersebut tidak menemukan adanya solusi bagi setiap masalah, tentu Negara sudah menyediakan ruang yang paling elegant. Yakni melaporkanya secara resmi kepada APH. Semoga kasus yang menimpa Tayeb tak lagi terjadi di kemudian hari,” harap Jufrin.

Kisah terbunuhnya Tayeb, diduganya bermula dari adanya pesta Minuman Keras. Pada moment yang bersamaan, terduga pelaku ditengarai masih dalam kondisi mabuk alkohol.   

“Jauhi Miras maupun Narkoba. Kedua barang haram tersebut acapkali memicuterjadinya konflik hingga membunuh sesama. Kembalilah ke jalan yang benar sesuai perintah Agama. Sayangi antar sesama tanpa memandang status sosial dan lainya. Hiduplah rukun dan berdampingan, sebab antara manusia yang satu dengan manusia lainya pasti saling membutuhkan. Jangan main hakim sendiri, sebab tak sedikitpun hak manusia untuk mencabut nyawa sesamanya. Tetapi hal itu mutlak menjadi kewenangan Allah SWT. Untuk itu berpikirlah secara waras sebelum bertindak,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.