Dari Dugaan Kebohongan Oknum Politisi, 15 Terdakwa Dari FPR-DS Divonis Penjara 3 Bulan 20 Hari

Kasus Afrizal, Ompu Pana dan La Kese Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Moment Sebelum Sidang Pembacaan Putusan Terhadap 15 Terdakwa Dari FPR-DS di PN Raba-Bima (14/9/2023)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Sekitar empat bulan silam, massa dari Front Perjuangan Rakyat Donggo dan Soromandi (FPR-DS) menggelar aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi tersebut digelar di gedung DPRD Kabupaten Bima hingga menyegel ruangan kerja Ketua DPRD setempat dan dua kali aksi demonstrasi memblokir jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima.

Aksi demonstrasi tersebut bermula dari “janji palsu” oknum Anggota DPRD Kabpaten Bima yang juga Ketua Komisi I dan anggota Badan Anggaran (Banggar) terkait penyisian anggaran Pokok Pikiran (Pokir) Dewan sebesar Rp1 Miliar tahun 2022 terkait pelebaran jalan dari Desa Wadukopa-Desa Kala yang sampai saat ini tak kunjung terwujud.

Di tahun yang sama, kepada sejumlah Media Online termasuk salah satunya www.visionerbima.com Rafidin juga menjelaskan akan ada tambahan anggaran dari APBD 2 Kabupaten Bima untuk kegiatan pelebaran jalan dari Wadukopa-Kala. Sayangnya, hingga kini hal tersebut tak kunjung terwujud alias hoax.

Aksi demontsrasi dari FPR-DS bukan saja lantaran dugaan janji palsunya Rafidin. Tetapi juga disebabkan oleh janji Gubernur NTB, DR. H. Zulkieflimansyah terkait perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di Kecamatan Soromandi. Janji itu dilantunkan oleh Gubernur NTB tersebut saat kampanye Pilgub 5 tahun silam, namun sampai detik ini tak juga diwujudkan.

Singkatnya, aksi demonstrasi dari FPR-DS ini berbuntut pada proses hukum. Sekitar tiga bulan silam, 15 anggota FPR ditangkap oleh pihak Polres Bima hingga dijebloskan ke dalam penjara. Sementara tiga orang lainya yakni Korlap utama, Afrizal dan dua orang lainya yakni Alfina alias Le Kese dan Atri alias Ompu Pana hingga kini masih mendekam di balik jeruji besi.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana penanganan kasus oleh pihak Aparat Penegak Hukm (APH) pun akhirnya kini terjawab. 15 orang terdakwa dari FPR yakni Gunawan alias Gun, Ardian alias Rudy dan lainya dijelaskan telah melewati serangkaian persidangan oleh pihak Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, pada Kamis sore (14/9/2023) sidang pembacaan putusan terhadap 15 orang terdakwa dilaksanakan di PN Raba-Bima. Pada moment tersebut, dijelaskan bahwa 15 orang terdakwa dimaksud dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan 20 hari. Di moment itu pula, pihak Majelis Hakim menjelaskan bahwa 15 terdakwa divonis penjara selama 3 bulan 20 hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana alias melanggar hukum

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hendri Irawan, SH, M. Hum yang didampingi oleh dua orang Hakim Anggota yakni Sahriman dan Firdaus. Di moment yang sama juga dihadiri oleh tiga personil JPU. Yakni Farhan Zam Zam, Agus Kurnia Sandy dan I Made Adi Pangestu. Sedangkan 15 orang terdakwa, di moment sidang pembacaan tuntutan tersebut didampingi oleh seorang Kuasa Hukumnya yakni Bulqis, SH, MH.

Sementara seorang Kuasa Hukum yang sebelunya sudah menandatangani Kuasa Penanganan Kasus dengan 15 terdakwa yakni Israil, SH dkk tidak hadir pada moment sidang pembacaan tuntutan dimaksud. Konon kabarnya, Israil dkk hanya hadir pada sidang perdana (pemeriksaan saksi).

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima melalui Kasi Pidum setempat, Oktaviandi Samsul Rizal, SH, M. Hum memebanrkan bahwa sidang pembacaan putusan terhadap 15 orang terdakwa tersebut sudah dilaksanakan oleh Majelis Hakim PN Raba-Bima pada Kamis sore (14/9/2023).

“15 orang terdakwa tersebut sudah divonis penjara selama 3 bulan 20 hari karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum terkait kasus pemblokiran jalan. Atas putusan tersebut, Kuasa Hukum 15 orang terdakwa mengaku tidak mengajukan upaya hukum lainya (menerima putusan). Oleh karenanya, putusan tersebut dinyatakan sudah inkracht. Dan putusan Majelis Hakim terhadap 15 orang terdakwa tersebut lebih renda dari tuntutan JPU. Lebih jelasnya, JPU menuntut 15 terdakwa selama 6 bulan penjara,” terang Kasi Pidum yang akrab disapa Ivan ini.

Sebelum putusan itu berlangsung, dijelaskanya bahwa 15 terdakwa sudah menjalani masa tahanan selama lebih dari 3 bulan. Untuk itu kata Ivan, sejak putusan itu berlaku maka 15 orang terdakwa masih akan menjalani hukuman penjara dalam waktu beberapa hari ke depan.

“Insya Allah, mereka masih akan menjalani hukuman sekitar beberapa hari lagi. Belajar dari kasus ini, kami berharap agar ke depan tak lagi terjadi kasus yang sama. Menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga Negara dan bersifat demokratis, tetapi tidak boleh melanggar hukum,” imbuhnya.

Sedangkan untuk tiga orang tersangka lainya yakni Afrizal, Ompu Pana dan La Kese diakuinya berkas perkaranya telah di P-21 oleh pihaknya (Kejaksaan setempat) oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Perkara La Kese diakuinya di P-21 sekitar tiga Minggu lalu. Sementara untuk berkas perkara milik Afrizal dan Ompu Pana, diakuinya dinyatakan P-21 sekitar Minggu lalu.

“Perkara tersebut dinyatakan P-21 karena unsur tidak pidananya telah terpenuhi. Untuk ke depanya, berkas perkara dan ketiga tersanga tersebut akan dilimpahkan kepada pihak PN Raba-Bima untuk kepentingan persidangan. Namun untuk saat ini, ketiga tersangka masih berstatus sebagai tahanan Jaksa,” pungkas Ivan. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.