Kerja Nyata Satresnarkoba Polres Bima Dari Operasi Rutin Hingga Antik Rinjani 2023 dan Inilah BB Sabu Yang Diamankan

Moment Jumpa Pers Pengungkapan Kasus Sabu dan Tersangkanya Yang Diamankan Pada Operasi Antik Rinjani 2023 Oleh Satresnarkoba Polres Bima, Beberapa Waktu Lalu

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kegiatan rutin dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Bima dibawah kendali Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, S.IK, SH melalui Kasat Narkoba Iptu Sukardin, SH ditegaskan tak kenal istilah berhenti. Upaya-upaya nyata yang dilakukan itu, diakui membuahkan hasil.

Sebelum dilaksanakan operasi Antik Rinjani 2023 yang dilaksanakan sejak tanggal 28 September-2 Oktober 2023, Satresnarkoba Polres Bima berhasil menangkap 7 orang tersangka dengan Barang Bukti (BB0 Narkotika jenis sabu seberat 46 gram lebih. Ketujuh tersangka tersebut yakni berinisial RFD asal Desa Kore Kecamatan Sanggar dengan BB sekitar 46 gram.

Selebihnya BB sabu tersebut diamankan dari DW asal Desa Wowo-Kabupaten Bima, AMR asal Desa Talabiu Kecamatan Woha-Kabupaten Bima, SKR asal Desa Talabiu Kecamatan Woha, ARF asal Desa Talabiu Kecamatan Woha, IL dan WLD asal Desa Sondosia Kecamatan Bolo-Kabupaten Bima.

“Antara lain tersangka tersebut dibekuk pada kegiatan Kampung Tangguh Anti Narkoba. Dan tiga diantaranya dibekuk pada kegiatan operasi rutin yang dilakukan oleh kami di Satresnarkoba Polres Bima,” tandas Sukardin kepada sejumlah Awak Media di ruang kerjanya, Kamis siang (12/10/2023).

Namun jauh-jauh hari sebelum itu, pihaknya berhasil membekuk seorang tersangka berinisial FJR dengan BB sabu seberat 2 Ons. FJR merupakan warga asal Karumbu Kecamatan Langgudu-Kabupaten Bima. Yang bersangkutan berdomisili di wilayah hukum Polres Bima Kota.

“Yang bersangkutan dibekuk saat hendak beroperasi menjual sabu diwilayah hukum Polres Bima. Dan yang bersangkutan diduga sebagai sindikat Narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bima,” ungkap Sukardin.

Penanganan kasus yang telah berhasil diungkap tersebut, ditegaskanya sampai dengan hari ini masih berjalan sebagaimana mestinya. Dijelaskanya pula, penanganan berbagai kasus tersebut ada yang suah dilakukan tahap dua dan ada pula yang masih ditangani di Polres Bima.

“Ada beberapa kasus yang sudah dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan. Dan ada pula yang berkasnya masih akan kami tuntaskan dalam waktu segera. Selanjutnya penanganan kasusnya juga akan kami limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima,” tutur Sukardin.

Sementara terkait operasi Antik Rinjani tahun 2023 yang dilaksanakan selama 14 hari dimaksud, pihaknya berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 9,42 gram. Barang haram tersebut diamankan dari tiga orang tersangka.

Yakni HRM asal Desa Monggo Kecamatan Madapangga-Kabupaten Bima, ASK asl Desa Pela Kecamatan Parado-Kabupaten Bima dan FRD asal Roka Kecamatan Palibelo-Kabupaten Bima. TKP penangakapan, HRM ditangkap dan diamankan bersama BB sabu di rumahnya.Pun demikian halnya dengan ASK.  

“Sementara FRD ditangkap dan diamankan bersama BB sabu di jalan raya di dekat kuburan di Desa Roka. Terkait ketiga tersangka tersebut, hingga kini masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima. Penanganan kasus ini masih berlangsung. Upaya yang kami lakukan saat ini adalah mempercepat penuntasan berkasnya yang kemudan diserahkan secara resmi kepada pihak Kejaksaan,” pungkas Sukardin. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.