Kisah “Koruptor” Andi Sirajudin, Divonis Bebas Oleh Pengadilan Tipikor Tapi Diputus 1 Tahun Penjara Melalui Kasasi MA

Terpidana, Andi Sirajudin

Visioner Berita Kabupaten Bima-Peristiwa penanganan rumah bagi korban bencana di Kabupaten Bima beberapa tahun silam, nampaknya tak berjalan mulus sesuai harapan semua orang. Tetapi di dalamnya, terkuak adanya praktek korupsi yang melibatkan oknum. Yakni Kadis Sosial (Kadisos) Kabupaten Bima, Drs. Sirajdin AP, MM atau yang akrab disapa Andi Sirajudin, Ismud dan Sukardin.

Seiring dengan perjalanan proses penanganan kasus tersebut, Andi dan dua orang lainya waktu itu ditahan secara resmi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima dibawah kendali Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, DR. Rahmat Fajar, SH, M. Hum. Meski demikian, saat itu Andi membantah tudingan sebagai koruptor meski akhirnya harus menginap di balik jeruji besi.

Yang dinilai tak kalah menariknya, pada sidang pembacaan putusan oleh pihak Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipdkor) Mataram-NTB pada tanggal 17 April tahun 2023, Andi Divonis bebas. Sementara 2 orang terpidana lainya dalam kasus itu dijatuhi vonis masing-masih 1 tahun penjara, subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tipidkor Mataram-NTB. Dan hingga kini keduanya masih hidup di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Raba-Bima.

Atas divonis bebasnya Andi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima tentu saja tak tinggal diam. Maksudnya, JPU melakukan perlawanan alias menempuh upaya hukum selanjutnya yaknin Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Permohonan Kasasi oleh JPU tersebut yakni setelah beberapa hari Andi divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Mataram-NTB.

Waktu terus berjalan (berputar) dan teka-teki soal hasil putusan Kasasi dari MA terkait kasus itu, kini akhirnya terjawab. Perjuangan keras pihak JPU pada Kajari Bima dalam kaitan itu, pun diakui telah berbuah manis. Putusan Kasasi dari MA soal Andi pun kini dijelaskan sudah diterima oleh pihak JPU pada Kejari Bima dengan Nomor: Nomor putusan MA: 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023. Dan putusan Kasasi tersebut dinyatakan telah Inckracht.

Dan dalam kaitan itu pula, Andi diputus dipenjara selama 1 tahun dan diputus denda sebesar Rp50 juta, Subsider 1 bulan kurungan (jika tak mampu membayar denda). Informasi yang dinilai sangat penting soal hasil putusan Kasasi MA RI soal Andi ini, diperoleh Media Online www.visionerbima.com kepada Kajari Bima, DR. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus setempat yakni Catur Hidayat, SH pada Rabu malam (22/11/2023).

“Ya, benar. Hasil putusan kasasi dari MA RI terkait kasusnya Andi ini sudah kami terima. Putusan kasasi MA tersebut dikeluarkan pada tanggal 12 Oktober tahun 2023. Putusan Kasasi MA RI tersebut menyatakan bahwa terpidana itu (Andi) divonis 1 tahun penjara dan diputus denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan (jika tak mampu membayar denda),” terang Catur.

Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, SH
Catur menjelaskan tentang penjelasan yang tertuang pada surat putusan Kasasi dari MA terkait terpidana itu. Yakni MA menerima permohonan Kasasi dari JPU Kejari Bima. Dan mengadili sendiri. Kedua, menyatakan terdakwa Drs sirajudin AP. MM (Andi) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ketiga, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan (Subsider). Dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa..

“Kami mengajukan Kasasi ke MA RI terkait kasus ini yakni pada Mei 2023. Setelah hasil putusan Kasasi ini kami terima, maka akan ada langkah hukum selanjutnya yang kami lakukan. Yakni kami akan memanggil yang bersangkutan secara patut atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan melalui surat panggilan tersebut, kami akan melampirkan hasil putusan Kasasi dari MA RI,” tegas Catur.

Kendati putusan Kasasi itu telah dikeluarkan dan bersifat Incracht namun Andi masih memiliki ruang secara hukum untuk melakukan perlawanan leyaknya Peninjauan Kembali (PK) ke MA RI, Catur mengeaskan bahwa itu adalah hak hukum yang bersangkutan. Dan hak hukumnya tersebut, diakuinya juga diatur oleh ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika ada nantinya yang bersangkutan melakukan PK ke MK RI, tentu saja tidak menghalangi JPU untuk melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan. Insya Allah terpidana itu akan dieksekusi dalam waktu dekat ini,” ulas Catur.

Pertanyaan apakah pihak Andi akan melakukan perlawanan hukum layaknya PK terkait putusan Kasasi tersebut atau sebaliknya, hingga berita ini ditulis belum diketahui. Namun pihak JPU pada Kejari Bima memastikan bahwa upaya yang dilakukanya dalam waktu dekat adalah berkewajiban melaksanakan perintah Undang-Undang (UU) yakni mengeksekusi Andi pasca putusan Kasasi MA RI itu telah diterimanya secara resmi. (TIM VISIONER) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.