Residivis Kasus KDRT Berinisial DD Kembali Hidup di Balik Jeruji Besi Karena Diduga Aniaya Adik Kandungnya

DD Juga Diduga Terlibat Dalam Kasus Pengancaman-Perkaranya Masih Disidang

Kapolsek Soromandi-Polres Bima, Iptu Ruslan Agus, SH

Visioner Berita Kabupaten Bima-Beberapa bulan silam, seorang warga asal Dusun Sarita Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima berinisial DD pernah dikerangkeng ke dalam sel tahanan Polres Bima. DD diinapkan di balik jeruji lantaran dugaan penganiayaan terhadap istrinya alias Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga babak belur.

Dalam kasus itu, DD sempat menginap di balik jeruji besi selama lebih dari satu minggu. Selanjutnya antara pihak pelapor dan terlapor menandatangani surat kesepakatan damai secara resmi dan pada akhirnya DD bebas menghirup udara segar di luar sel tahanan. Dalam surat pernyataan damai tersebut juga tertuang perjanjian bahwa DD tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan kasus tindak pidana lainya. Tak hanya itu, DD pun meminta maaf kepada korban yang juga istrinya itu.

Namun setelah lebih dari sekitar satu bulan kemudian, residivis Polres Bima dalam kasus KDRT tersebut diduga keras kembali buat ulah. Lebih jelasnya, Minggu lalu DD diduga keras terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat. Kali ini terduga korbanya adalah adik kandungnya sendiri.

Diduga korban dihajar menggunakan batu oleh DD pada bagian kepalanya hingga darahnya berceceran. Tak hanya itu, dijelaskan bahwa korban mengalami sejumlah luka lainya pada bagian tubuhnya. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui tentang pemicu dari perseteruan serius antara kakak beradik tersebut (DD Vs adik kandungnya) itu.

Tetapi yang pasti, kasus itu berujung ke meja hukum Polsek Soromandi-Polres Bima. Merasa keberatan dengan dugaan arogansi DD tersebut, DD dilaporkan secara resmi oleh adik iparnya (istri korban) kepada penyidik Polsek Soromandi.

Dalam kasus ini pula, dijelaskan bahwa korban telah divisum oleh Tim Medis Puskesmas Soromandi. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, penanganan kasus ini dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh penyidik Polsek Soromandi dibawah kendali Kapolsek setempat, Iptu Ruslan Agus, SH.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korband an sejumlah saksi yang diajukanya, pihak Polsek Soromandi langsung Bergerak Cepat (Gercep) hingga DD ditangkap dan dikerangkeng di balik jeruji besi (sel tahanan Polsek Soromandi). Hingga berita ini ditulis, DD masih hidup di dalam sel tahanan Polsek Soromandi. Dan dikabarkan pula, DD akan masikh menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan.

Dan hingga berita ini ditulis, dilaporkan belum ada tanda-tanda terbukanya ruang damai dari pihak pelapor. Kapolsek Soromandi-Polres Bima, Iptu Ruslan Agus, SH membenarkan bahwa residivis dalam kasus KDRT tersebut kini kembali terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap adik kandungnya.

“Ya, DD merupakan residivis Polres Bima yang pernah ditahan dalam kasud KDRT. Kini ia diduga kembali terlibat dalam kasus tindak pidana kejahatan yakni melakukan penganiayaan berat terhadap adik kandungnya sendiri. Dalam kasus ini, DD diancam dengan sanksi pidana selama 5 tahun penjara sesuai penjelasan KHUP pasal 351,” tegas mantan Kanit PPA Polres Bima ini kepada sejumlah Awak Media beberapa hari lalu.

Ruslan menegaskan, dalam kasus ini DD telah ditetapkan sdecara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di dalam sel tahanan Polsek setempat. DD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara memastikan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup hingga DD ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan. Dalam kasus ini pula, DD mengakui perbuatanya,” tandas Ruslan.

Ruslan menyatakan, hingga kini DD masih ditahan di dalam sel tahanan Polsek Soromandi. Dalam kasus ini pula, diakuinya bahwa DD akan menjalani masa tahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan.

“Penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan aspek penagakan supremasi hukum terkait kasus ini, tentu tetap bersifat mutlak. Tentang perkembangan selanjutnya terkait kasus ini, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkas Ruslan.

Catatan penting sejumlah Awak Media mengungkap, kasus dugaan tindak pidana yang menjerat DD bukan sekedar soal KDRT dan penganiayaan terhadap adik kandungnya. Tetapi DD juga diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap Andang Munawar Jamaludin, SH.

Peristiwa ini diduga terjadi beberapa bulan silam dan telah dilaporkan oleh Andang melalui Kuasa Hukumnya yakni Bambang, SH. Kasus ini dilaporkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bima, yakni setelah beberapa hari DD dikerangkeng oleh pihak Polres Bima dalam kasus KDRT.

Kuasa Hukum korban yakni Bambang, SH menerangkan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Bima kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Dan kini kasus tersebut telah dilimpahkan penangananya kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima.

“Kasus dugaan pengancaman ini yakni terkait soal tanah di dusun Sarita Kecamatan Soromandi-Kabupaten Bima. Dalam prespaketif legal proses, tanah tersebut merupakan milik Andang Mnawar Jamaludin, SH. Namun hingga kini, DD diduga menguasai tanah tersebut. Kasus dugaan pengancaman tersebut terjadi beberapa bulan silam. Yakni disaat klien saya datang mengecek tanah tersebut,” duga Bambang.

Bambang menjelaskan, sejak awal kasus ini ditangani hingga sekarang DD tidak dilakukan penahanan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, ancaman hukumanya hanya 6 bulan penjara.

“Unsur tidak pidana terkait kasus ini, tentu telah terpenuhi. Sebab, kasus ini telah di P-21 oleh pihak Kejari Bima. Sementara proses persidanganb terkait kasus ini, hingga sekarang masih berjalan. Kami berharap agar pihak Majelis Hakim PN Raba-Bima bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” harap Bambang. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.