Pendemo yang Merusak Fasilitas Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bima Dilaporkan ke Polisi

Inilah Potret Kerusakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima

Visioner Berita Kabupaten Bima-Pasca aksi pendemo Gerakan Mahasiswa dan Rakyat (Geram) yang merusak fasilitas ruang paripurna DPRD Kabupaten Bima, kini berlanjut ke proses hukum. 

Informasinya, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Bima (Geram) telah resmi dilaporkan ke Polres Bima Kota, Rabu (1/11/2023).

"Kemarin pasca insiden, saya langsung melaporkan kejadian perusakan ruang paripurna DPRD Kabupaten Bima oleh massa aksi Geram ke Polres Bima Kota untuk diambil tindakan hukum," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Bima, Edy Tarunawan.

Edy Tarunawan menjelaskan, banyak fasilitas yang mengalami kerusakan akibat tindakan massa aksi. 

"Beberapa fasilitas yang rusak yaitu belasan meja dan kursi, peralatan pendingin udara (AC), kaca jendela, dan pintu bagian depan kantor," ungkapnya.

Atas kerusakan fasilitas yang didanai menggunakan uang rakyat, Pemerintah daerah merasa prihatin.

"Kami berharap kejadian semacam ini tidak terulang lagi. Kerusakan fasilitas tersebut tentu saja akan mengganggu kegiatan rapat, baik internal DPRD maupun alat kelengkapan dewan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup pemerintah daerah," ujarnya.

Sebagai informasi, mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Rakyat (Geram) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 10.00 wita.

Saat demo berlangsung, tidak ada satupun anggota dewan yang menemui massa aksi. Lantaran kesal terhadap anggota dewan yang tidak ada di kantor saat jam kerja, mahasiswa pun mengamuk dan masuk ke ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bima. Massa aksi merusak beberapa fasilitas yang ada. Kursi dibanting. Kaca meja juga dipecahkan dan dibanting. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.