Teka-Teki Akhirnya Terjawab, Oknum Kasi Pada PD Bank BPR NTB Cabang Sape-Bima Akhirnya Dikerangkeng Jaksa

Foto Bersama Tersangka AR (Tengah) Dengan Kasi Intel Kejari Bima, Deby F Fauzi, SH, MH (Kanan) dan Kasis Pidsus Setempat, Catur Hidayat, SH (Paling Kiri)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Setelah sebelumnya mencetak sebuah keberhasilan memenjarakan Sirajudin, AP (Andi Sirajudin) melalui Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI dengan putusan Kasasi 1 tahun penjara dan putusan denda Rp50 juta, kini pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima kembali mencetak sebuah keberhasilan baru. Yakni terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah pada Perusahaan Daerah (PD) yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Sape-Kabupaten Bima.

Penanganan kasus ini tergolong lumayan lama. Namun teka-teki tentang sudah sejauhmana penanganan kasus tersebut, kini akhirnya terjawab. Seorang oknum Kasi Pada Bank tersebut berinisial AR (54) telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kejari Bima. AR dikerangkeng oleh pihak Kejaksaan setempat, Senin (27/11/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, DR. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH melalui Kasi Intel Kejaksaan setempat, Deby F Fauzi, SH, MH didampingi Kasis Pidsus, Catur Hidayat, SH membenarkan hal itu. Deby memastikan bahwa AR ditetapkan secara resmi sebagai tersangka-ditahan yakni setelah pihaknya melewati berbagai proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik pada tahapan penyelidikan, penyidikan dan lainya.

“Terkait penanganan kasus ini, berbagai proses dan tahapan sesuai ketentuan hukum telah dilewati secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya pada tanggal 27 November 2023, AR langsung ditahan secara resmi. Namun sebelumnya,terlebih dahulu AR dipanggil secara resmi untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Deby kepada Media Online www.visionerbima.com, Senin malam (27/11/2023).

Sosok Kasi Intel yang dikenal sangat santai tepai serius dalam bekerja ini mengungkap, AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah, deposito dan kredit pada PD Bank BPR NTB Cabang Sape-Kabupaten Bima tahun 2014 sampai dengan tahun 2017.

“Dalam kasus ini ada dua orang terduga pelakunya. Yakni AR dan yang satunya lagi yakni berinisial I adalah calon tersangka. Penanganan kasus I ini sudah masuk dalam tahapan penyidikan. Tetantang perkembanganan penanganan selanjutnya, Insya Allah akan kami kabarkan kembali kepada rekan-rekan Wartawan,” tegas Deby.

Deby mengungkapkan, AR merupakan Kepala Seksi pada Bank tersebut pada tahun 2012. Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor: KP.01/8A/KEP.DIR/BPR/NTB BM/II/2012 tanggal 08 Februari 2012 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat dan kemudian mengalami mutasi pegawai menjadi Kepala Seksi Penyelematan Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Cabang Sape tahun 2016 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: KP.01/62/KEP.DIR/BPR NTB BM/XI/2016 tanggal 23 September 2016 tentang Mutasi Pegawai pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat Bima pada tanggal 6 Mei 2014 sampai dengan bulan Desember 2017.

“Tersangka AR kini ditahan di Rutan Kelas II B Raba-Bima selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 27 Nopember 2023. Perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negera Rp 548.562.403. AR disangka melanggar: Primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; SubsiderPasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai Deby. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.