Ismud Koruptor Bansos Bencana Kebakaran Rumah di Kabupaten Bima Serahkan Uang Denda Rp50 Juta Kepada Kejaksaan

Inilah Uang Pembayaran Denda Sebesar Rp50 Juta Dari Ismud Yang Diserahkan Kepada Kejari Bima, Rabu (20/12/2023)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Ismud S.Sos merupakan salah satu koruptor dana Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk pembangunan rumah warga korban kebakaran di Kabupaten Bima beberapa tahun silam. Dalam kasus yang menyeret mantan Kadisos Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin AP, MM ke dalam jeruji besi ini, Ismud divonis 1 tahun penjara, subsider 2 bulan kurungan jika tak bayar denda sebesar Rp50 juta.

Hingga kini Ismud masih berada di balik jeruji besi. Pertanyaan soal Ismud akan memilih membayar denda atau masa tahananya ditambah 2 bulan kurungan pasca menerima putusan inkracht itu atau sebaliknya pun kini terjawab. Berdasarkan informasi terkini yang diperoleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, dijelaskan bahwa Ismud lebih memilih bayar denda Rp50 juta dari pada masa tahananya ditambah 2 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima, Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH melalui Kasi Pidus setempat, Catur Hidayat, SH yang didampingi Kasi Intel, Deby F Fauzi, SH, M.Hum membenarkan hal itu. Lebih jelasnya, Catur mengungkapkan bahwa Ismud telah menyerahkan uang denda sebesar Rp50 juta kepada pihaknya (Kejaksaan setempat).

“Ya benar. Ismud telah melaksanakan sebesar Rp50 juta kepada Jaksa Eksekutor. Penyerahan uang pembayaran denda tersebut berlangsung pada Rabu (20/12/2023). Pembayaran denda tersebut yakni berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4925 K/ Pid.Sus/2023,” ungkap Catur, Kamis (21/12/2023).

Caru menambahkan, Ismud merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Program Bantuan Sosial Kebakaran Rumah Tahun 2020 s/d Tahun 2021 dan telah dieksekusi pidana penjara pada tanggal 12 Oktober 2023. Dan pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke Kas Negara oleh Kejari Bima sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sekali lagi, Ismud telah menuntaskan tanggungjawabnya secara hukum terkait pembayaran denda tersebut. Alhamdulillah uang tersebut telah kami setorkan ke kas negara,” pungkas Catur. (Fahriz/Joel/Rudy/Al) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.