Polsek Donggo Berhasil Gagalkan Transaksi 900 Butir Obat-obatan Jenis Tramadol

Dua orang terduga pelaku dibekuk di Polsek Donggo beserta BB.

Visioner Berita Kabupaten Bima-
Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Donggo Kabupaten Bima NTB, berhasil mengungkap dan menggagalkan dua orang terduga pelaku penjualan Obat-obatan terlarang jenis Tramadol di salah satu Desa di wilayah hukum Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Kamis (21/12/2023). Sekitar pukul 12.30 Wita.

Dua orang terduga pelaku tersebut masing-masing bernama Usman Husein alias Yuli (42) asal Kampo Mega, Desa Talabiu Kecamatan Woha Bima. Dan Yunus (46) asal Desa Nggembe, Kecamatan Bolo Bima.

Keduanya ditangkap dengan Barang Bukti (BB) 20 kotak Obat Jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 900 Butir. 1 Unit Hp merk Nokia warna Biru, 1 unit SPM merk Honda Vario warna Hitam tanpa Nopol dan surat-surat. 1 Buah Tas warna Hitam merk Unileven dan Uang 9 ribu.

"Mereka mengaku, barang haram tersebut di beli dari perempuan bernama Sita, warga Desa Dore Kecamatan Palibelo dengan harga 80 ribu per kotak," kata Iptu Nazaruddin, Kapolsek Donggo kutip laporan Polisi yang diterima media online www.visionerbima.com, Kamis (21/12/2023).

Penangkapan dua orang terduga pelaku bermula dari informasi warga yang mencurigakan gerak-gerik Orang Tidak Kenal (OTK) yang hendak melakukan transaksi Obat-obatan jenis Tramadol.

"Mendapat informasi itu, Personil Polsek Donggo melakukan koordinasi dengan Babinsa Desa kala. Memantau OTK tersebut guna melakukan penggeledahan dan penangkapan," ujar Nazaruddin.

Selanjutnya sekitar pukul 12.40 wita, Anggota Piket Polsek Donggo di bagi dua titik. Tujuannya guna melakukan pengecatan terhadap terduga pelaku di depan Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Donggo.

"Ketika kendaraan terduga pelaku diberhentikan, mereka berupaya melarikan diri dengan membelokkan kendaraan mereka. Namun personil Polsek Donggo dengan cepat mengamankan terduga pelaku," ungkap Nazaruddin.

Tak lama kemudian, personil Polsek setempat melakukan penggeledahan badan dan Jok sepeda motor jenis Honda Vario F1 milik terduga pelaku.

"Didalamnya terdapat bungkusan plastik warna hitam yang isinya obat-obatan jenis Tramadol," pungkas Nazaruddin. (TIM VISIONER)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.