Kasus DK “Setubuhi” Anak Dibawah Umur Resmi di P-21 Oleh Kejaksaan dan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kasus Oknum Guru Ngaji “Cabul” Masih Sedang Dalam Penuntasan Berkas

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kota Bima-Kapolres Kota Bima, AKBP Rohadi, S.IK, MH memastikan bahwa penanganan kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur baik terduga pelakunya dewasa maupun anak dibawah umur mutlak bersifat perioritas. Selain dari menjalankan periintah Undang-Undang (UU), Rohadi juga mempertimbangkan kian meningkatnya angka kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Bima yang hingga awal Desember 2023 ini kian meningkat (memberi efek jera terhadap para pelakunya).

Masoih soal kasus kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, sekitar dua bulan silam Bima digegerkan oleh kasus oknum pelajar kelas III pada salah satu SMAN di Kota Bima berinisial DK yang diduga mensetubuhi anak dibawah umur yang masih duduk di bangku kelas I SMA di Kota Bima pula. Sebe,lum diduga disetubuhi, korban ditengarai dicekoki Minuman Keras (Miras) jenis arak bali oleh terduga pelaku. Dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus ini yakni di gunung di salah satu Kelurahan di Kecamatan Asakota-Kota Bima.

Penanganan kasus ini dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK melalui Kanit PPA, Ipda Eka Turkiani. Oasca ditangkap oleh Tim Puma I Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aipda Abdul Hafid, SH (Katim), DK diperiksa secara intensif hingga ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan kemudian ditahan di salam sel tahanan Polres Bima Kota.

Pertanyaan tentang sudah sejauhmana Polisi menangani kasus ini, pun kini terjawab. Kapolres Bima Kota melalui Kasi Huma setempat, AKP Jufrin memastikan bahwa penanganan kasus tersebut di tingkat Kepolisian telah usai. Pasalnya, penanganan kasus tersebut telah di P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Tak lama kemudian, berkas tahap II kasus tersebut berikut tersangkanya sudah diserahkans secara resmi oleh Penyidik Unit PPA kepada pihak Kejaksaan setempat.

“Berkas tahap II kasus ini berikut tersangkanya diserahkan kepada pihak Kejaksaan pada minggu lalu. Itu artinya bahwa penanganan kasus tersebut sudah beralih kepada pihak Kejaksaan. Sejak berkas tahap II kasus tersebut berikut tersangkanya diserahkan  kepada Kejakasan, maka secara otomatis DK beralih menjadi tahanan Jaksa,” tandas Jufrin kepada Media Online www.visikonerbima.com, Jum’at (1/12/2023).

Dalam kasus ini pula, Jufrin menyatakan bahwa Penyidik Unit PPA setempat menerapkan sanksi pasal kepada terduga pelaku sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Anak. Yakni DK diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Kendati DK masih berstatus dibawah umur, namun perlakukan sanksi pasal yang menjeratnya adalah sama dengan pelaku dewasa. Dari kasus ini, kami menghimbau kepada semua pihak  agar tersadarkan tentang beratnya ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak dibawah umur. Selain itu, kami kembali mengingatkan kepada anak-anak agar senantiasa menjaga dirinya. Tak hanya itu, kedua orang tua, keluarga dan lingkungan juga dituntut untuk mengawasi dan mengontrol secara ketat ruang gerak anak. Selain itu, berbagai pihak juga ditekankan agar terus melakukan sosialisasi secara terus menerus tentang dampak hukum maupun dampak sosialn terkait kasus dimaksud,” desaknya.

Terlepas dari kasus itu, sekitar dua bulan silam Kota Bima juga digegerkan oleh kasus oknum Guru Ngaji yakni Lukman alias Papu yang diduga mencabuli anak umur yang masih duduk di bangku SD. Kasus ini terjadi di dalam satu Kelurahan di wilayah Kecamatna Rasanae Barat-Kota Bima.

“Dalam kasus ini, Papu sudah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Bima Bima Kota. Papu ditetapkan secara resmi sebagai tersangka yakni setelah dua kali Penyidik setempat melakukan gelar perkara. Pengakuan korban dan sejumlah saksi yang disah diperiksa oleh penyidik hingga keteranganya dicantumkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tentu memperkuat dugaan keterlibatan Papu dalam kasus tersebut,” tandas Jufrin.

Jufrin mengaku, penanganan kasus tersebut oleh penyidik memakan waktu yang tidak terlalu lama. Dalam kasus ini pula, Papu dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan yang tertuang di dalam UU Perlindungan Anak.Oleh sebab itu, Papu diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Penanganan kasus ini, hingga sekarang belum diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Tetapi berkas P-19 terkait kasus ini sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan dan telah dilakukan penelitian oleh Jaksa pula. Setelah dilakukan penelitian, pihak Kejaksan memberikan beberapa petunjuk yang wajib dilengkapi oleh Penyidik. Untuk itu, Penyidik akan segera menuntaskan berkas kasus tersebut dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Hal itu dimaksudkan agar kasus ini segera di P-21 oleh pihak Kejaksaan. Intinya, kasus ini masih dalam penuntasan berkasnya oleh Penyidik,” pungkas Jufrin. (TIM VISIONER

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.