Merasa Tidak Korupsi Uang Negara, Andi Sirajudin Akan Melakukan Perlawanan Lewat PK ke MA

Andi Sirajudin

Visioner Berita Kota Bima-Pihak Kejaksaan Negeri Bima dibawah Kepala Kejaksaan setempat, DR.  Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH bahwa mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin AP, MM (Andi Sirajudin) telah resmi menjadi terpidana dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan rumah warga yang terbakar di Kabupaten Bima tahun 2020-2021 (disaat Andi Sirajudin menjabat sebagai Kadisos). Andi Sirajudin dieksekusi oleh pihak Kejaksaan dan kemudian ditahan di Rutan Kelas II A Mataram-NTB pada Jum’at (1/12/2023) pasca pasca pihak Mahkamah Agung RI mengeluarkan hasil putusan Kasasi.

Pihak Kejaksaan setempat menjelaskan, putusan Kasasi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut, dijelaskan bahwa Andi Sirajudin dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tersebut. Oleh sebab itu, putusan Kasasi MA menegaskan Andi Sirajudin dipidana selama satu tahun penjara dan diputus denda sebesar Rp50 juta. Jika tak mampu membayar denda tersebut, maka hukuman terhadap Andi Sirajudin adalah satu bulan kurungan (subsider).

Lantas seperti apa sikap yang akan dilakukan oleh Andi Sirajudin?. Kepada Media Online www.visionerbima.com pada Minggu sore (3/11/2023), Andi memastikan akan perlawanan terhadap putusan Kasasi tersebut melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) kepada MA RI.

“Coba baca baik-baik dulu putusan Kasasi MA itu. Tidak ada uang negara yang saya korupsi. Uang itu sudah dikembalikan kepada terpidana yakni Ismud kepada pihak Kejari Bima. Dan tidak ada kerugian negara dalam kasus itu. Untuk itu saya akan segera mengajukan PK kepada MA RI,” ulas Andi Sirajudin.

Upaya mengajukan PK kepada MA RI tersebut, ditegaskanya bukan sekedar wacana. Tetapi hal itu pasti akan dilakukanya.

“Insya Allah upaya mengajukan PK tersebut akan saya lakukan dalam waktu segera. Dan saat ini, saya sedang menyiapkan bahan-bahan untuk mengajukan PK,” pungkas Andi Sirajudin.

Andi kembali menjelaskan, anggaran pembangunan rumah warga yang terbakar tahun 2020-201 itu dikirim secara langsung oleh pihak Kementerian Sosial (Kemensos) RI ke rekening masyarakat sebagai penerima, bukan ke rekening Disos Kabupaten Bima. Dan uang tersebut tegasnya, sudah diterima pula oleh masyarakat dimaksud.

"Soal uang yang diterima dari masyarakat itu sudah diserahkan oleh Ismud sebagai Kabid saat itu dan 6 orang Pendamping Linjamsos kepada kepada pihak Kejari Bima. Uang tersebut sebesar Rp105 juta. Dan penyerahan uang tersebut dilakukan sebelum pihak Kejaksaan meningkatkan kasus ini ke tahapan penyidikan. Bukti penyerahan uang itu akan kami lampirkan melalui berkas permohonan pengajuan PK ke MA RI. (Joel/Fahriz/Rudy/Al

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.