Setelah Sebelumnya Dikabarkan Sakit Namun Kini Koruptor Andi Sirajudin Dieksekusi Jaksa

Andi Sirajudin (Kanan) Bersama Kasis Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat, SH
Di Rutan Kelas II A Mataram-NTB (1/12/2023)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Minggu lalu mantan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin Andi AP, MM dijelaskan tidak menghadiri panggilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima untuk diseksekusi pasca putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi anggaran bantuan Sosial (Bansos) pengadaan rumah warga pasca bendana kebakaran tahun 2020-2021. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bima,  DR. Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH melalui Kasi Pidsus setempat, Catur, SH yang didampingi Kasi Itel Kejaksaan, Deby F. Fauzi, SH, M. Hum membenarkan hal itu.

“Panggilan tersebut telah ia terima. Namun ia beralasan bahwa tidak bisa hadir Minggu lalu karena sakit,” ungkap Catur Hidayat kepada Media Online www.visionerbima.com, Sabtu (2/12/2023).

Namun demikian, Catur memastikan bahwa Andi Sirajudin telah disekusi oleh pihaknya pada Jum’at (1/12/2023). Andi Sirajudin disekusi berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kajari Bima nomor: PRINT-5/N.2.14/Fu.1/11/2023 tanggal 21 November 2023,  Kejaksaan Negeri Bima telah melaksanakan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadapTerpidana Drs. Sirajudin AP, MM dengan cara memasukanTerpidana Drs. Sirajudin AP.MM ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram-NTB untuk menjalani pidana sebagai mana dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023.

“Bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 tersebut pada pokoknya menyatakan terdakwa Drs. Sirajudin AP.MM telah terbuk tisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa Drs. Sirajudin AP.MM dengan pidanapenjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” terang Catur Hidayat.

Bahwa sebelumnya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bima telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 4923 K/Pid.Sus/2023 tanggal 12 Oktober 2023 pada tanggal 17 November 2023 dan telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana Drs. Sirajudin AP, MM untuk melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun pada tanggal 27 November 2023, Terpidana Drs. Sirajudin AP, MM melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Surat permohonan penundaan panggilan terpidana dengan alasan sakit.

“Intinya Andi Sirajudin telah dieksekusi dan dibawa untuk ditahan Rutan kelas II A Mataram-NTB. Saat sdebelum dieksekusi, Andi Sirajudin datang sendiri ke Rutan, bukan dijemput oleh kami. Saat itu,  Andi Sirajudin didampingi oleh Penasehat Hukumnya. Oleh karenanya, kami nyatakan apresiasi dan terimakasih karena yang bersangkutan sangat kooperatif,” tutur Catur Hidayat.

Ditanya apakah Andi Suirajudin akan melakukan perlawanan putusan kasasi dengan cara mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA atau sebaliknya, hingga kini pihaknya belum tahun. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi.

“Mengajukan upaya PK merupakan haknya yang bersangkutan. Dan itu sudah diatur oleh Undang-Undang (UU). Ketika yang bersangkutan mengajukan PK misalnya, tentu saja tidak menghalangi putusan Kasasi dimaksud,” pungkas Catur Hidayat. 

(Fahriz/Joel/Rudy/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.