Kasus Penyegelan kangtor PDAM Bima, 10 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka dan Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Moment Penyegelan Kantor PDAM Bima Yang Diduga Dilakukan Oleh 10 Orang Tersangka

Visioner Berita Kota Bima-Tefrtanggal 13 Juni tahun 2023, Dirut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupapaten Bima, H. Hairudin, ST, MT melaporkan secara resmi kasus penyegelan kantor PDAM tersebut kepada Sat Reskrim Polres Bima Kota. Pertanyaan tentang sejauhmana penanganan kasus tersebut, pun kini terjawab.

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK memastikan bahwa penanganan kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahapan penyelidikan ke tahapan penyidikan. Namun sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahapan penyidikan, terlebih dahulu pihaknya melakukan gelar perkara.

“Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus tahun 2023. Dari hasil gelar perkara tersebut, adanya peristiwea pidana. Untuk itu, penanganan kasus ini ditingkatkan ke tahapan penyidikan,” ungkap Punguan kepada Media ini, Sabtu (2/12/2023).

Selanbjutnya berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yg dilakukan pada tanggal 25 November 2023 ujarnya, penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP. Untuk itu, dalam kasus ini penyidik menetapkan 10 orang tersangka.

“10 orang tersebut ditetapkan secara resmi sebagai tersangka pada Sabtu (2/12/2023). Adapun nama-nama tersangkanya yakni berinisial MSN, MFD, DRM, MFD, AL, RM, SLF, SKD, SN, SNR dan RSK,” beber Punguan.

“Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh penyidik adalah memanggil secara resmi 10 orang tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka. Dan surat panggilan tersebut sudah dikirim kepada para tersangkanya pada Sabtu (2/12/2023). Untuk itu, kami menghimbau agar para tersangka tersebut bersikap kooperatif,” imbuhnya.

Punguan menegaskan, dalam kasus itu para tersangka diancam dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 170 ayat (1) subsider pasal 406 ayat (1) KUHP. Terkaitb penanganan kasus ini, Punguan memastikan bahwa penyidik bekerja dengan sungguh-sungguh, profesional, terukur dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Keterangan pihak pelapor dan saksi yang diajukanya dan keterangan saksi ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram)-NTB, salah satunya memperkuat dugaan keterlibatan para tersangka dalam kasus dimaksud,” pungkas Punguan. (Joel/Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.