Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota Gagalkan Jual Edar Ratusan Botol Arak Bali

Barang Bukti

Visioner Berita Kota Bima-Sebanyak 192 botol Minuman Keras (Miras) jenis Arak Bali digagalkan jual edarnya oleh Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota.

Penertiban miras di penghujung tahun 2023 tersebut, digagalkan jual edarnya oleh Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Rahmansyah dan anggotanya, Jum'at 29 Desember 2023 sekitar pukul 21.00 Wita di jalan lintas Kota-Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kapolsek Rasbar AKP Sirajuddin, Sabtu 30 Desember 2023.

Ratusan botol miras tersebut, jelas AKP Sirajuddin, digagalkan jual edarnya dari seseorang yang tengah melintas di jalan lintas Kota dan Kabupaten Bima dengan tujuan wilayah Kabupaten Bima.

"Barang bukti ratusan botol miras, langsung diamankan di Mako Polsek Rasbar yang pada saatnya akan dimusnahkan," kata Kapolsek Rasbar.

Razia dan penertiban miras ini sebut Kapolsek Rasbar, sesuai perintah dan arahan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi. Tentunya merujuk operasi Lilin Rinjani 2023-2024.

Apalagi sebutnya, malam pergantian tahun rentan dengan pesta miras. Oleh karenanya kata AKP Sirajuddin, perlu diantisipasi dan diminimalisir jual edarnya. (Fahriz)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.