Dua Oknum Pelajar SMP Ditangkap Polisi Setelah Diduga Menyetubuhi Sisiwi Secara Bergiliran di Dalam WC

Korban di Dampingi UPT PPA Kabupaten Bima, Peksos dan Satgas PPA

ILUSTRASI, Dok. Gambar: google.com

Visioner Berita Kabupaten Bima-Desember 2023 tercatat sebagai akhir tahun yang tak sedikit menguak kasus tindak pidana kejahatan, baik di Kabupaten Bima maupun di Kota Bima. Antara lain kasus tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Setelah pderistiwa heboh terkait kasus dugaan penculikan dan persetubuhan hingga menyuguhkan Narkotika jenis sabu terhadap anak dibawah umur oleh Jufrin di salah satu Desa di Kecamatan Langgudu-Kabuupaten Bima dan viralnya kasus penggerebekan Nurhayati oleh suaminya (Muamar) saat bersama pria lain (Sahdat) di Kos Penembakan di wilayah Kelurahan Mande-Kota Bima pada Minggu (24/12/2023), kini muncul peristiwa bejat yang dinilai tak kalah hebohnya dan bahkan menampar keras dunia pendidikan.

Yakni dua orang oknum pelajar kelas III SMP di salah satu sekolah di wilayah Kecamatan Wawo-Kabupaten Bima, sebut saja Markonda dan Marpaut (bukan nama sebenarnya) yang kini harus mendekam di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Keduanya dibekuk dan diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota setelah dugaan menyetubuhi seorang siswi pada sekolah yang sama, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya). Tempat kejadian perkara dimaksud dijelaskan di dalam WC di sekolah itu pula.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Media ini, diduga korban diperlakukan secara tak senonoh secara bergiliran oleh kedua terduga pelaku di dalam WC di sekolah itu pula. Peristiwa ini terjadi sekitar Minggu lalu (Desember tahun 2023). Masih menurut informasi yang dihimpun oleh Media ini melaporkan, peristiwa memalukan sekaligus tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bima itu diduga terjadi disaat siswa-siswi setempat mengikuti kegiatan raga.

Peristiwa yang dinilai bejat dan sengat memalukan ini, secara resmi telah dilaporkan oleh orang tua Mawar kepada unit SPKT Polres Bima Kota dan kini tengah ditangani secara serius oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, S.IK, S.TrK melalui Kanit PPA setempat, Ipda Eka Turkiani, SH.

Namun sebelumnya Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi, S.IK, MM terlebih dahulu memerintahkan Kasar Reskrim setempat untuk segera mengungkap dan menangkap terduga pelaku. Dan Rihadi memastikan bahwa penanganan kasus ini merupakan salah satunya yang paling diperioritaskan.

“Usai pihak pelapor melaporkan secara resmi kasus ini, Polisi langsung bergerak cepat berhasil menangkap dan mengamankan kedua terduga pelaku. Hingga kini kedua terduga pelaku masih diamankan di dalam sel tahanan Polres Bima Kota. Namun sebelumnya, terlebih dahulu kedua terduga pelaku telah dimintai keterangan awalnya oleh Penyidik,” ungkap Kapolres Bima Kota melalui Kasi Humas setempat, AKP Jufrin kepada Media Online www.visionerbima.com, dua haru lalu.

Dalam kasus ini pula, baik korban maupun sejumlah saksi yang diajukanya juga telah dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit PPA setempat. Dalam kasus ini, jumlah saksi dijelaskan lebih dari satu orang.

“Penanganan kasus ini tentu saja dilaksanakan secara serius, profesional, terukur dan bertanggungjawab oleh Penyidik. Dan Kapolres Bima Kota telah mengingatkan bahwa penanganan kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur baik dalam bentuk persetubuhan maupun pencabulan merupakan atensi keras. Untuk itu, penanganan kasus ini merupakan salah satu  yang diperioritaskan,” tandas Jufrin.

Singkatnya, Jufrin memastikan bahwa penyidik sedang bekerja secara sungguh-sungguh terkait penanganan kasus ini. Namun penangananya, diakuinya masih dalam tahapan penyelidikan.

“Untuk memastikan kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan, tentu saja Penyidik harus melewati sejumlah proses dan tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, mengamankan Barang-Bukti (BB), melakukan visim terhadap korban dan lainya. Sementara hal-hal penting yang sudah dilakukan oleh Penyidik PPA terkait kasus ini, antara lain olah TKP. Korban juga telah divisum. Namun hasil visumnya tidak bisa dibeberkan di ruang publik karena pertimbangan bahwa korban masih berstatus anak dibawah umur,” terang Jufrin.

Masih soal kasus ini pula, korban didampingi oleh UPT PPA Kabupaten Bima yang dikendalikan secara langsung oleh Kepala, Muhammad Umar, SH, MH. Umar mengaku bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persoalan penting terhadap korban. Antara lain, korban telah dilakukan assesment psikologis.

“Tak hanya itu, kami yang melibatkan Safrin selalu Satgas PPA Kabupaten Bima dan Abdurrahman Hidayat dari Pekerja Sosial (Peksos) Perempuan dan Anak di Kabupaten Bima sejak awal hingga saat ini masih intens mendampingi korban. Proses pendampingan tersebut, bukan saja soal psikologis korban. Tetapi juga tekait dengan pendampingan hukumnya,” terang Umar.

Bukan itu saja, pihaknya juga telah memintai keterangan terhadap kedua terduga pelaku. Dalam kasus ini pula, kedua terduga pelaku mengakui perbuatanya. Yakni melakukan perbuatan tak senonoh secara bergiliran terhadap korban. TKP kasus ini yakni di dalam WC di sekolah itu pula,” beber Umar.

Proses pendampingan peiskologis maupun hukum, dijelaskanya bukan saja pada kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual yang menimpa Mawar. Hal yang sama juga diakuinya dilakukan terhadap sejumlah korban lain, baik persetubuhan maupun pencabulan terhadap anak dibawah umur pada TKP yang berbeda-beda di Kabupaten Bima.

“Kasus tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur baik persetubuhan maupun pencabulan di Kabupaten Bima hingga Desember 2023 ini cenderung meningkat secara signifikan. Maka upaya nyata yang kami lakukan bukan sekedar melakukan pendampingan hukum piskologis terhadap korban. Tetapi juga intens melakukan sosialisasi guna mengantisipasi kejadian yang sama di kemudian hari. Kita berharap agar kasus yang sama tidak lagi terjadi di kemudian hari,” harap Umar.

Dari sederetan penanganan kasus yang didampingi oleh pihaknya, tindak pidana kejahatan terhadap anak dibawah umur baik persetubuhan maupun pencabulan lebih dominan dipicu oleh para orang yang abai, tidak tegas hingga memberikan ruang kebebasan yang seluas-luasnya terhadap anak-anaknya. Tak hanya itu, kasus itu juga dipicu oleh anak-anak yang tidak mawas diri dan lebih mengutamakan hal-hal positif sesuai ekspektasi dunia pendidikan dan cita-cita bagi masa depan dan keberlangsungan hidupnya.

“Belajar dari berbagai kasus kejahatan yang menimpa anak dibawah umur yang kami dampingi, kami kembali menekankan kepada para orang tua untuk terus memperkuat fungsi kontrol dan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kebiasaan anak-anak berkomunikasi melalui Media Sosial (Medsos) menggunakan Samartphone, harus dihentikan harus dipersempit mulai detik ini juga. Sebab, kasus kejahatan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Bima juga bermula dari komunikasi yang dibangunnya bersama pelaku melalui Medsos pula,” beber Umar.

Umar menambahkan, belajar dari sederetan kasus tindak pidana kejahatan tersebut maka para orang tua dituntut untuk memastikan bahwa anak-anak tidak tinggal sendiri di rumah, tetap fokus untuk belajar dan beribadah (Sholat dan Mengaji), berada pada lingkungan yang sehat dan hanya memperbolehkan anak-anak untuk ikut pada berbagai kegiatan positif.

“Terwujudnya masa depan dan keberlangsungan hidup anak-anak, salah satunya tetap berpulang kepada konsep yang yang ditawarkan oleh para orang tuanya. Tak hanya itu, pihak sekolah juga dituntut untuk memastikan berjalanya program sekolah ramah anak. Tak hanya itu, berbagai pihak termasuk Media Massa juga dituntut untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus agar anak-anak tersadarkan dan peristiwa yang sama tidak lagi terjadi di kemudian hari,” pungkas Umar.

Masih terkait kasus yang menimpa Mawar, Media ini juga berhasil mewancara kedua terduga pelaku dalam waktu yang tidak terlalu lama di ruang Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Kedua terduga pelaku mengakui perbuatanya dan Mawar diperlakukan secara bergiliran di dalam WC di sekolah itu pula.

“Kami berdua tidak meminum Minuman Keras (Miras) dan tidak mengkonsumsi Narkotika. Kami melakukan hal itu secara bergiliran karena seringkali menonton video porno,” ujar keduanya dengan nada singkat sembari menundukan kepala. (Fahriz/Joel/Rudy/Al)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.