Dugaan Investasi Ilegal di Dusun Natu Praktis Membuat Kades Poja dan Camat Sape Bereaksi Keras

Kades Poja, Robi Darwis (Kiri) dan Ketua BPD Poja (Kanan) Usai Memberikan Penjelasan di Mapolres Bima Kota, Rabu (13/4/2023)

Visioner Berita Kabupaten Bima-Hadirnya sebuah Perusahaan milik Warga Negara Asing (WNA) di dusun Natu Desa Poja Kecamatan Sape-Kabupaten Bima, bukan saja membuat warga sekaligus pemilik tanah yang digunakan menuju PT Ocean Village marah besar hingga berkali-kali memblokir akses jalan sepanjang 4 KM. Tetapi juga membuat Kades Poja, Robi Darwis dan Camat Sape yakni Muhammad Akbar, SP, M.Si bereaksi keras.

Reaksi keras Robi dan Akbar tersebut, diduga dipicu oleh tindakan Perusahaan tersebut yang membuka akses jalan sepanjang 4 KM tersebut tanpa pemberitahuan sekaligus rekomendasi kedua pejabat dimaksud. Tak hanya itu, pembukaan akses jalan tersebut juga dilakukan tanpa seizin dari warga dusun Natu sebagai pemilik lahan.

“Kami menduga kehadiran Perusahaan itu di Dusun Natu adalah ilegal. Pasalnya, secara kewilayahan bahwa lahan yang digunakan mereka untuk membuka akses jalan tersebut adalah milik Desa Poja. Pun demikian halnya dengan lokasi pembangunan PT. Ocean Village itu. Sekali lagi, mereka membuka askes jalan hingga pembangunan PT. Village di pinggi pantai Natu itu tanpa ada frekoemndasi dari saya selaku Kades Poja,” ungkap Robi didampingi Ketua BPD setemmpat kepada Media Online www.visionerbima.com di Mapolres Bima Kota, Rabu (13/4/2024).

Robi mengungkapkan, pembukaan askes jalan tersebut hingga pembangunan PT Ocean Village di Dusun Natu itu atas dasar adanya rekoemndasi dari Kades Pai Kecamatan Wera-Kabupaten Bima yakni Hidayat, SH. Dan secara kewilayahan tegas Robi, Hidayat tidak punya kewenangan untuk hal itu.

“Apa yang saya jelaskan ini adalah fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan. Dan dalam kaitan itu, saya atas nama Pemerintah Desa (Pemdes) Poja sudah sangat siap untuk bertanggungjawab secara hukum. Pada hakikatnya, kami sangat wellcome atas kehadiran Investasi di sana. Dengan hal itu pula, akan ada warga Poja yang direkrut sebagai tenaga kerja. Namun jika mereka merasa sebagai tamu di Desa Poja, maka secara etika ya permisi dulu dong. Tetapi pada kenyataanya, mereka melabrak norma dan etika,” timpal Robi.

Robi menyatakan, kerjasama yang baik antara pihaknya dengan Investor di Desa Poja khususnya harus didasari oleh bangunan norma dan etika yang baik pula. Namun dalam hal yang satu itu tudingnya, norma dan etika tersebut dilanggar oleh pihak Perusahaan milik WNA itu.

“Secara kewilayahan, oknum Kades Pai itu terlalu berani membuka akses untuk Perusahaan milik WNA itu. Sebab, untuk hal itu merupakan kewenangan penuh Kade Poda dan Camat Sape. Untuk itu, kami sebagai pemilik wilayah jelas sangat keberatan dan bahkan marah besar,” tegas Robi.

Robi kembali menegaskan, reaksi warga Natu dalam bentuk meblokir akses jalan masuk menuju Perusahaan tersebut sangatlah wajar. Sebab lahan yang digunakan itu bebernya, merupakan milik warga Natu. Dan status tanahnya ada yang sudah disertifikat dan ada pula yang belum disertifikat.

“Warga mana yang tidak marah jika tanahnya dicaplok tanpa izin?. Ini pertanyaan serius yang harus mereka jawab. Saya atas nama Kades Poja dan Camat Sape, dalam hal itu tentu saja bicara fakta dan data, bukan informasi hoax. Sekali lagi, mereka membuka akses jalan tersebut secara ilegal dan tanah warga Natu yang digunakan hingga detik ini tidak mereka bayar,” ungkap Robi.

Robi menjelaskan, lokasi pembangunan PT Ocean Village tersebut semula berstatus sengketa antara seseorang bernama Sui Vs warga setempat. Namun dalam perkara perdata, Sui dinyatakan kalah oleh pihak Pengadilan. Oleh sebab itu, tanah tersebut hingga kini masih menjadi milik warga setempat.

"Soal status tanah tersebut sudah clear. Namun yang membuat kami keberatan adalah akses jalan masuk ke Perusahaan itu dilakukan tanpa ada rekomendasi Kades Poda dan Camat Sape,” tandas Robi.

Jika mereka ragu atau keberatan dengan ketegasanya ini, Robi menantangnya untuk membuka kembali peta kewilayahan. Dan secara kewilayahan, Robi memastikan bahwa lokasi keberadaan Perusahaan itu berada di Desa Poja Kecamatan Sape, buka Desa Pai Kecamatan Wera.

“Sejak awal hingga saat itu, tidak ada komunikasi atara saya selaku Kades Poja dan Camat Sape. Namun soal buka akses jalan tersebut, dulu mereka pernah datang meminta izin patok tanah kepada saya. Tetapi permintaan tersebut saya tolak. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa secara keseluruhabn bahwa wilayah itu adalah milik Desa Pai Kecamatan Sape,” ulas Robi.

Ketegasan yang sama juga dikemukakan oleh Camat Sape, Muhammad Akbar, SP, M.Si. Kepada Media ini, Rabu (13/4/2024) hingga sekarang Akbar mengaku tidak mengetahui adanya Perusahaan milik WNA itu di wilayah Dusun Natu Desa Poja.

“Hari ini baru saya tahu adanya Perusahaan milik WNA itu ada di sana. Dan hari ini pula saya baru mengetahui bahwa mereka telah membuka akses jalan masuk menuju Perusahaan itu pula. Dan sejak awal keberadaan Perusahaan milik WNA itu hingga dibukanya akses jalan sepanjang 4 KM di atas lahan warga Natu itu, hingga saat ini tidak ada koordinasinya dengan saya selaku Camat Sape. Oleh sebab itu, saya menganggap bahwa kehadiranya adalah ilegal,” tegas Akbar.

Akbar kembali menerangkan, secara regulatif bahwa setiap Investor yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sape diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Camat Sape dan Kepala Desa setempat. Namun kehadiran PT. Ocean Village tersebut, diakuinya baik sejak awal maupun hingga saat ini tidak mengantungi rekomendasi dari Camat Sape maupun Kades Poja.

“Jika kehadiranya di sana adalah atas dasar rekomendasi dari Kades Pai Kecamatan Wera, itu merupakan kesalahan yang sangat fatal. Sebab, akses jalan maupun keberadaan Perusahaan itu berada di wilayah Desa Poja Kecamatan Sape, bukan di wilayah Desa Pai Kecamatan Wera. Oleh sebab itu, saya atas nama Camat Sape memastikan bahwa oknum Kades Pai itu telah mengeluarkan rekomendasi yang bukan pada tempatnya,” timpal Akbar.

Akbar menambahkan, reaksi warga sebagai pemilik lahan dalam bentuk memblokade aske jalan sepanjang 4 KM menuju Perusahaan itu adalah wajar. Sebab, lahan mereka baik yang sudah bersertifikat maupun yang sebaliknya hingga saat ini belum dibayar oleh pihak Perusahaanh itu pula.

“Sesungguhnya kami sangat wellcome soal adanya Investor yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sape. Dengan hal itu, tentu saja akan ada warga Sape yang direktur sebagai pekerja di sana. Tetapi soal regulasi sebagai dasar operasionalnya, tentu saja tidak boleh diabaikan dong. Dan NKRI ini telah mensyaratkan hal itu kepada setiap Investor ,” pungkas Akbar. (JOEL/RUDY/FAHRIZ/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.