Terungkap Oknum Dokter “Amoral” itu Dibuang” ke Puskesmas Bolo, Penanganan Kasus TPKS Masih Berlangsung

dr. SQ

Visioner Berita Kabupaten Bima-Kasus dugaan amoral yang diperankan oleh dr. SQ kepada pegawai honorer Laboratorium berinisial JLH pada salah satu Pelayanan Kesehatan Masyarakat (PKM) di Kabupaten Bima, hingga kini masih menjadi buah bibir publik. Pertanyaan tentang tindakan Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE bterkait kasus yang dinilai sangat heboh tersebut pun kini terjawab.

Berdasarkan informasi terkini yang dihimpun oleh Media Online www.visionerbima.com melaporkan, SQ yang juga merupakan keponakan Kepala PKM Donggo, Hj. Sri Hartati S.Kep tersebut dijelaskan telah “dibuang” (dipindahkan” ke Puskesmas Bolo-Kabupaten Bima. Dan SQ didongkel dari jabatan sebagai Dokter Umum di salah satu PKM tersebut yakni sekitar 2 Minggu lalu.

“Tercatat sekitar 2 minggu lamanya ia tidak lagi beraktivitas di PKM ini. Kabar yang kami terima, SQ sudah dimutasi ke Puskesmas Bolo oleh Bupati Bima. Dan berdasarkan kabar yang kami terima, SQ dipindahkan diduga lantaran dugaan keterlibatanya dalam kasus amoral tersebut,” ungkap sejumlah warga di sekitar PKM tersebut kepada Media ini, Rabu (27/3/2024).

Dalam kasus ini pula, sejumlah warga tersebut menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada Bupati Bima yang telah menyingkirkan SQ dari PKM itu. Namun demikian, sejumlah warga tersebut berharap agar kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan oleh JLH itu bisa ditangani secara serius oleh pihak Sat Reskrim Polres Bima.

“Kami berharap agar kasus yang dilaporkan oleh JLH tersebut bisa ditangani secara serius oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Bima. Penegakan supremasi hukum terkait ini adalah hukumnya wajib agar memberi efeik jera kepada yang lainya,” harap sejumlah warga dimaksud.

Warga kembali berharap agar bukan hanya SQ yang dipindahkan dari PKM tersebut. Tetapi hal yang saja juga diharapkan dilakukan oleh Bupati Bima kepada Kepala PKM setempat, Hj. Sri Hartati, S.Kep.

“Tak ada kemajuan yang berarti di PKM ini selama Hartati memimpin. Tetapi yang terjadi justeru banyak dugaan hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat Donggo pada umumnya. Antara lain dugaan amoral oleh SQ, kasus dugaan pembuangan limbah medis secara sembarangan yang berdampak pada pencemaran lingkungan, kasus dugaan korupsi dana Kapitasi dan dana BOK, wajah PKM ini yang dinilai sangat berbeda dengan PKM-PKM lainya di Kabupaten Bima,” duga sejumlah warga dimaksud.

Informasi terkait telah dipindahkanya SQ di PKM Bolo juga dibenarkan oleh sejumlah pegawai PKM setempat. Namun ada pula diantara mereka yang mengungkap, SQ hanya ditugaskan sementara di PKM Bolo. Pertanyaan apakah SQ akan kembali bertugas di PMK semula, mereka mengaku tidak tahu.

Sedangkan terkait kasus dugaan TPKS yang telah dilaporkan secara resmi oleh JLH di Polres Bima tersebut, Kasat Reskrim setempat yakni Iptu Masdidin, SH memastikan sedang ditangani secara serius oleh penyidik. Namun status penanganan kasus ini ungkapnya, hingga kini masih dalam tahapan penyelidikan.  

“Pada tahapan penyelidikan, penyidik telah melakukan sejumlah upaya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Antara lain melakukan visum kepada pelapor (JLH), memintai keterangan awal dari terlapor (SQ) dan memintai keterangan sejumlah saksi yang diajukan oleh JLH. Dan dalam kasus ini pula, JLH didampingi secara serius oleh pihak UPT Perempuan dan Anak pada DP3A2KB Kabupaten Bima,” terang Masdidin kepada Media ini, Rabu (27/3/2024).

Dan pada tahapan penyelidikan terkait kasus ini puloa, Masdidin memastikan bahwa pihaknya telah menghadirkan Ahli Psikologi NTB. Dalam kaitan itu, diakuinya bahwa Ahlim Psikologi NTB telah melakukan pemeriksaan terhadap SQ maupun JLH.

“Keduanya diperiksa oleh Ahli Piskologi NTB yakni sekitar 3 Minggu lalu. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan secara terpisah. JLH diperiksa oleh Ahli Psikologi NTB pada hari Kamis. Sedangkan SQ diperiksa pada hari Jum’at,” beber Masdidin.

Sedangkan upaya selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihaknya yakni olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Olah TKP tersebut, diakuinya sebagai salah satu rangkaian dari penyelidikan yang wajib dilaksanakan oleh penyidik.

“Karena saat ini kita masih menghadapi Ibadah Puasa Ramadhan, kemungkinan besar kegiatan olah TKP tersebut akan dilaksanakan usai moment Idul Ftiri 1446 H (2024). Oleh sebab itu, kami berharap agar semua pihak tetap bersabar. Namun yang jelas, kasus ini akan kami tangani secara serius sebagaimana penanganan kasus-kasus tindak pidana kejahatan lainya,” tegas Masdidin.

Sosok Kasat Reskrim yang dikenal sangat baik, tegas dan bekrhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan luar biasa ini mengungkapkan bahwa Polres Bima merupakan satu-satunya Polres yang menjadi pilot project di belahan Indonesia Timur yang pertama kali berhasil mewujudkan pelaksanaan terkait TPKS. Dalam kasus TPKS tersebut, Masdidin memastikan bahwa Polres Bima berhasil memenjarakan seorang pelaku.

“Alhamdulillah, keberhasilan itu juga berkat adanya dukungan berbagai pihak termasuk rekan-rekan Wartawan. Terkait penanganan kasus TPKS yang dilaporkan oleh JLH tersebut, kami juga berharap adanya dukungan dan doa seluruh masyarakat Bima,” harap Masdidin yang disebut-sebut dalam waktu dekat akan menempati jabatan baru yakni sebagai Kapolsek Sape-Polres Bima Kota.

Sementara Bupati Bima melalui Kabag Humas setempat, Yan Suryadi yang dimintai komentarnya mengaku belum tahu soal telah dimutasinya SQ dari PKM dimaksud ke PKM Bolo. Namun untuk mendapatkan kepastian terkait hal itu, Yan mengaku akan mempertanyakan dalam waktu segera kepada pihak BKD Kabupaten Bima.

“Pertanyaan soal itu, baru saja saya tanyakan secara langsung kepada pihak BKD melalui salurah WhatsApp (WA). Namun sampai sekarang belum dijawab oleh pihak BKD. Tetapi Insya Allah akan saya tanyakan lagi kejelasanya kepada mereka,” sahut Yan dengan nada singkat, Rabu malam (27/3/2024).

Terkait harapan warga agar Kepala PKM, Hj. Sri Hartati S. Kep juga segera dipindahkan, Yan belum berani memberikan komentar. Sebab, hal itu ditegaskanya bukan merupakan ranahnya Kabag Humas. Tetapi mutlak menjadi kewenangan Bupati Bima. (ISRAT/RUDY/JOEL/FAHRIZ/AL) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.